PILIHAN
PKS Riau Batal Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pemilu 2019
BUALBUAL.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) provinsi Riau batal untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2019.
Sebelumnya, PKS Riau berencana akan mengajukan gugatan ke MK karena menganggap ada kejanggalan dan merugikan PKS. PKS mensinyalir ada perbedaan hingga 7 persen antara hasil Pemilu dengan penghitungan internal partai.
Kepada CAKAPLAH.com, Ketua DPW PKS Riau, Hendry Munief, mengatakan mereka tidak jadi mengajukan gugatan karena kurangnya bahan bukti.
"Kita tidak jadi mengajukan gugatan ke MK, karena masih kurang bahan bukti dan saksi untuk diajukan melalui Polhukam DPP PKS," kata Hendry, Senin (27/5/2019).
Sebelumnya PKS sudah menyampaikan keberatan terhadap hasil pleno KPU Riau. Namun Bidang Polhukam DPP PKS menyeleksi dengan ketat persyaratan untuk pengajuan ke MK.
"Sampai dengan batas waktu yang ditentukan tim dari DPW PKS Riau yang bertugas untuk penyiapan bahan bukti dan saksi dinilai belum mencukupi untuk dilanjutkan gugatannya ke MK," imbuhnya.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Polsek Pelangiran Amankan Pelaku Tindak Pidana Sabu
40 Ormas di Pekanbaru Akan Gelar Aksi Tuntut Banser Dibubarkan
Ada 6 Perusahaan Pemenang Sementara Tender Surat Suara
Setelah Kasus Ahok: Agus Yudhoyono Yakin Bisa Raup Suara di Kepulauan Seribu 99,9%
Ilham Yasir Bakal Jadi Ketua KPU Provinsi Riau?
Warga Pasir Penyu Inhu Residivis Narkoba Ditangkap Lagi
Rp 8,45 Miliar, KPK Ungkap Total Uang Kardus Bowo Sidik Pangarso
Polres Siak akan menggandeng generasi muda yang ada di Kabupaten Siak 'Millennial Road Safety Festival Tahun 2019'
Dua Warga Pulau Burung Diamankan Polisi Curi Sarang Burung Walet
Subuh Tadi, Gempa 6,4 SR Menghantam Lombok
Panjat Tebing Indonesia Sumbang Medali Emas dan Perak
PMD Disdukcapil Kepri Gelar Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna Tahun 2019