PILIHAN
PKS Riau Batal Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pemilu 2019
BUALBUAL.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) provinsi Riau batal untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2019.
Sebelumnya, PKS Riau berencana akan mengajukan gugatan ke MK karena menganggap ada kejanggalan dan merugikan PKS. PKS mensinyalir ada perbedaan hingga 7 persen antara hasil Pemilu dengan penghitungan internal partai.
Kepada CAKAPLAH.com, Ketua DPW PKS Riau, Hendry Munief, mengatakan mereka tidak jadi mengajukan gugatan karena kurangnya bahan bukti.
"Kita tidak jadi mengajukan gugatan ke MK, karena masih kurang bahan bukti dan saksi untuk diajukan melalui Polhukam DPP PKS," kata Hendry, Senin (27/5/2019).
Sebelumnya PKS sudah menyampaikan keberatan terhadap hasil pleno KPU Riau. Namun Bidang Polhukam DPP PKS menyeleksi dengan ketat persyaratan untuk pengajuan ke MK.
"Sampai dengan batas waktu yang ditentukan tim dari DPW PKS Riau yang bertugas untuk penyiapan bahan bukti dan saksi dinilai belum mencukupi untuk dilanjutkan gugatannya ke MK," imbuhnya.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Di Masa Kepemimpinan Wardan Tokoh Masyarakat Pulau Burung Nilai Beliau Menepati Janji
Asisten III Meninggal Dunia, Pemda Meranti Segera Tunjuk Plt
Resmi Pengajuan PK Ahok Ditolak MA
7 Korban Dilarikan ke RS Puri Husada, 2 Korban Masih Dinyatakan Hilang "Ledakan Kapal Pengangkut GAS LPG di Tembilahan"
Warga Diminta Berobat ke Puskesmas, Terserang ISPA akibat Karhutla
Polres Meranti Amankan Dua Tersangka Terkait Ilegal Loging Tumpukan Ratusan Kayu Balok
Cristiano Ronaldo Jadi Pemain Terbaik Eropa 2015-2016
Terkait Korupsi Proyek Jalan Poros di Bengkalis 'KPK Periksa Karyawan Swasta'
Jennifer Dunn ngaji, Polisi:Wajar Saja, Ada Pengajian di Tahanan
Pemkab Inhil Dan Forkopimda Nyatakan Sikap Bersama, Tolak Aksi Teror
Bupati H.M. Wardan, Gubri Hadiri Peringatan Haul Ke - 80 Syekh Abdurrahman Siddiq
Sudah Empat Hari Terbakar, 60 Hektare Lahan Perusahaan di Inhu Tak Kunjung Padam