PILIHAN
PKS Riau Batal Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pemilu 2019
BUALBUAL.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) provinsi Riau batal untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2019.
Sebelumnya, PKS Riau berencana akan mengajukan gugatan ke MK karena menganggap ada kejanggalan dan merugikan PKS. PKS mensinyalir ada perbedaan hingga 7 persen antara hasil Pemilu dengan penghitungan internal partai.
Kepada CAKAPLAH.com, Ketua DPW PKS Riau, Hendry Munief, mengatakan mereka tidak jadi mengajukan gugatan karena kurangnya bahan bukti.
"Kita tidak jadi mengajukan gugatan ke MK, karena masih kurang bahan bukti dan saksi untuk diajukan melalui Polhukam DPP PKS," kata Hendry, Senin (27/5/2019).
Sebelumnya PKS sudah menyampaikan keberatan terhadap hasil pleno KPU Riau. Namun Bidang Polhukam DPP PKS menyeleksi dengan ketat persyaratan untuk pengajuan ke MK.
"Sampai dengan batas waktu yang ditentukan tim dari DPW PKS Riau yang bertugas untuk penyiapan bahan bukti dan saksi dinilai belum mencukupi untuk dilanjutkan gugatannya ke MK," imbuhnya.
Sumber: Cakaplah

Berita Lainnya
Perasaan Megawati Soekarnoputri Bisa Tersinggung dengan Omongan Ketum PSI
Syamsuar-Edy akan Teladani Sifat Rasulullah dalam Membangun Riau 'Rangkul Semua Pihak'
Orang Nomor 2 di Inhil kunjungi Satgas TMMD ke-106 Kodim 0314 Inhil di Reteh
Camat Mandah Umar Hamdy: Taniah M. Syafii Ketua Hippmih - Pekanbaru
Biadab!!! 16 Warga Palestina Tewas Bentrok dengan Pasukan Israel
"BUALBUAL PILKADA" PKB-Demokrat Rencanakan Usung Mafirion-Jontikal di Kuansing
Gubri Syamsuar: Acara Penyambutan Jemaah Haji Jangan Berlama-lama
Terendus Korupsi, Kejari Rohil 'Proses' Pembangunan Pelabuhan Internasional
Sekda Bengkalis Pimpin Rapat Finalisasi HUT ke-74 Kemerdekaan RI
Imbau Kepala Daerah Tak Jadi Jurkam, Golkar Minta Sandiaga 'Ngaca'
Tergantung Mendagri Mengevaluasi Penerapan Pajak Pertalite 5 Persen
Komisi I Hearing dengan Dinas Terkait untuk Menyelesaikan Masalah Tapal Batas Kelurahan dan Desa