PILIHAN
Bebasnya AHOK, Kasus Sumber Waras Menanti

BUALBUAL.com, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi kembali masuk penjara pasca keluar dari Rutan Mako Brimob Depok.
Terpidana kasus penodaan agama itu akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019 pekan depan.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, kalau penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan KPK objektif, bisa saja Ahok kembali dipenjara pasca menjalani pidana kasus penodaan agama.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras di Jakarta Barat, Ahok berpotensi dijerat.
Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pembelian lahan Sumber Waras mencapai Rp 191 miliar.
Marwan menjelaskan, jika penegak hukum objektif, sudah lebih dari cukup bukti untuk mengadili Ahok.
"Kalau tidak tebang pilih, bisa saja Ahok diadili lagi," ujar Marwan yang menulis buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok kepada redaksi, Sabtu (19/1).
Menurutnya, dalam kasus ini, sudah ada dua alat bukti bahkan lebih untuk menjerat Ahok. Dimana, dalam kasus ini Ahok juga sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
"Pertanyaannya, KPK serius tidak mengungkap kasus Sumber Waras ini? Tidak cukup dengan mengatakan tidak ada niat jahat. Saya minta tidak ada yang dilindungi dalam kasus ini," sebut Marwan.
Selain kasus Sumber Waras, ada beberapa kasus yang juga bermasalah saat Ahok memimpin di Jakarta. Yaitu, kasus sengketa lahan Taman BMW Jakarta Utara, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta, kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, dan kasus sengketa lahan di Cengkareng Jakarta Barat.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Pria di Kampar Ini Akhiri Hidup di Pohon Rambutan 'Sakit tak Kunjung Sembuh'
Dinas PMD Kabupaten Bintan Gelar Lomba Tekhnologi Tepat Guna 2019
Lahir dan Mati di Dunia Maya, Penembakan Masjid Selandia Baru
Bandara SSK II Lakukan Tes Urine kepada Pilot dan Awak Kabin 'Menjelang Puncak Arus Mudik'
DPRD Inhil Setelah Bupati Inhil Kepala Desa Rantau Panjang, Kecamatan Enok Bisa Bekerja dengan Maksimal dan Mematuhi aturan
Di Hari Kanker Sedunia, Pt. Pertamina Serahkan Bantuan Dua Unit Mobil Ambulance Ke RSUD Aripin Achmad
Bisnis Reseller Online Terancam, Dampak PMK No 199/PMK 010 2019 "JNE, J&T dan PT Pos Hentikan Pengiriman Barang dari Batam"
ABK Kapal KM 27 Ditemukan Tak Jauh dari Lokasinya Jatuh di Perairan Panipahan
Terkait Aksi Demo Masyarakat Tanjung Simpang Pelangiran Kepada PT THIP, Disbun Inhil Gelar Pertemuan dan Perhitungkan Kerugian Kebun Kelapa
Dimas Anak Muda Senayang Yang Siap Promosikan Bawah Laut Pulau Akat
Kabupaten Siak Tuan Rumah Festival Kabupaten Lestari Tahun 2019
Pemko Pekanbaru Masih Harapkan Dana Kelurahan Tahap II