PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Bebasnya AHOK, Kasus Sumber Waras Menanti
BUALBUAL.com, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi kembali masuk penjara pasca keluar dari Rutan Mako Brimob Depok.
Terpidana kasus penodaan agama itu akan menghirup udara bebas pada 24 Januari 2019 pekan depan.
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, kalau penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan dan KPK objektif, bisa saja Ahok kembali dipenjara pasca menjalani pidana kasus penodaan agama.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Sumber Waras di Jakarta Barat, Ahok berpotensi dijerat.
Terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pembelian lahan Sumber Waras mencapai Rp 191 miliar.
Marwan menjelaskan, jika penegak hukum objektif, sudah lebih dari cukup bukti untuk mengadili Ahok.
"Kalau tidak tebang pilih, bisa saja Ahok diadili lagi," ujar Marwan yang menulis buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok kepada redaksi, Sabtu (19/1).
Menurutnya, dalam kasus ini, sudah ada dua alat bukti bahkan lebih untuk menjerat Ahok. Dimana, dalam kasus ini Ahok juga sudah pernah diperiksa penyidik KPK.
"Pertanyaannya, KPK serius tidak mengungkap kasus Sumber Waras ini? Tidak cukup dengan mengatakan tidak ada niat jahat. Saya minta tidak ada yang dilindungi dalam kasus ini," sebut Marwan.
Selain kasus Sumber Waras, ada beberapa kasus yang juga bermasalah saat Ahok memimpin di Jakarta. Yaitu, kasus sengketa lahan Taman BMW Jakarta Utara, kasus reklamasi di pantai utara Jakarta, kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, dan kasus sengketa lahan di Cengkareng Jakarta Barat.
Sumber: RMOL.co

Berita Lainnya
Jalan Rusak dan Memakan Korban
Wudhu Tidak Sah otomatis Sholatnya Tidak Sah, Sandiaga Uno Ulama?
Polisi Berhasil Mengidentitas 6 Teroris Penyerang Mapolda Riau yang Diduga Terkait ISIS
Cawapres Tidak Hadir Pada Debat Pilpres Putaran Kedua 'KPU Perbolehkan'
Bantuan Masyarakat Miskin Dioptimalkan
Oknum Warga Sengaja Bakar, Lahan di Jalan Gulama Kota Pekanbaru
Gubernur Riau Andi Rachman Berikan Bonus Kepada Altelt Berpretasi
Pj Bupati Kampar Laporkan LKPJ 2016 dan Berialasan Terget Daerah Yang Tidak Tercapai
Inikah Penyebab Kekalahan Agus-Sylvi ?
Kajurnas FPTI, Saridah Asal Riau Raih Emas di Kategori Speed Classik
Terkait Banyaknya APK Rusak, Ini Kata KPU Riau
UPT Puskesmas Pulau Kijang Gelar Sosialisasi UKK pada Kelompok ojek Pelabuhan di Kec Reteh