PILIHAN
Abu Bakar Ba'asyir Tolak Teken Surat Setia Pancasila, Ini Alasannya
BUALBUAL.com, Terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir menolak menandatangani dokumen yang menjadi bagian dari prosedur pembebasan bersyaratnya. Berkas tersebut salah satunya berisikan pernyataan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.
Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra Datta mengatakan, alasan penolakan kliennya bukan berarti menentang Pancasila dan NKRI.
"Yang jelas yang tidak mau ditandatangani adalah janji tidak akan melakukan tindak pidananya lagi. Ustaz seumur-umur sampai meninggal katakanlah, sampai dipenjara, nggak mau dikatakan telah melakukan tindak pidana. Apalagi artinya kan telah melakukan," kata Mahendra di kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Menurut Mahendra, dokumen tersebut menjadi satu kesatuan dengan sejumlah poin dalam salah satu syarat pembebasannya. Pertama, Abu Bakar Ba'asyir diminta mengakui telah bersalah. Kedua, menyesali perbuatan pidana itu, dan tidak mengulangi lagi dan ketiga barulah terkait setia kepada NKRI dan Pancasila.
Hingga saat ini, pendiri pesantren Ngruki ini menampik terlibat dalam aksi bom dan terorisme yang terjadi di Indonesia. Dia menegaskan bukanlah aktor perencana dan penyandang dana latihan militer di Aceh dan Cijantung, tidak terkait dengan bom Bali, hingga bom Marriot.
"Beliau tidak tahu kalau latihan militer kesiapan untuk para muhajid yang ingin berangkat ke Palestina. Yang dia tahu itu latihan yang bersifat sosial," kata Mahendra, menjelaskan pernyataan Ba'asyir.
Termasuk surat tertulis setia kepada Pancasila dan NKRI. Menurut Ba'asyir, kata Mahendra, Islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Untuk itu, kenapa tidak disebutkan Islam saja dalam dokumen tersebut.
"Pembicaraannya gini (dengan Yusril). Ustaz kalau gini kok nggak mau tandatangan, kalau Pancasila itu sama dengan bela Islam. Loh kalau gitu sama dengan Pancasila, kenapa saya nggak bela Islam, kan sama saja. Jadi belum sampai ke argumen yang meyakinkan ustaz," kata Mahendra.
Dia melanjutkan, kesetiaan Abu Bakar Ba'asyir terhadap NKRI seharusnya tak perlu diragukan lagi. Perjuangan dakwah yang dilakukannya selama ini demi kemaslahatan bangsa.
"Apakah kita harus menyatakan diri ke mana-mana Pancasila, hanya sebagai dokumen sebenarnya. Seperti dokumen surat nikah, ketika sudah menikah kenapa harus menunjukkan kembali surat nikahnya. Itu hal-hal yang sudah diketahui umum, tidak perlu dibuktikan. Artinya tidak perlu ada bukti formal," tandas Mahendra.
Diketahui, Presiden Jokowi memberikan kebebasan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Meski demikian, Ba'asyir menolak untuk menandatangani surat pernyataan untuk setia pada Pancasila dan NKRI sebagai salah satu persyaratan kebebasan.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap alasan penolakan Baasyir meneken surat tersebut karena kepercayaan dan pendirian Ba'asyir hanya untuk hal diyakininya dalam agama Islam.
"Pak Yusril kalau suruh tanda tangan itu saya tak mau bebas bersyarat, karena saya hanya patuh dan menyembah-Nya, inilah jalan yang datang dari Tuhan-mu," kata Yusril menirukan perkataan Ba'asyir saat di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sumber: Liputan6.com
Berita Lainnya
Ini Dia 7 Wajah Presiden RI Ketika Masih Muda
Wakil Bupati Bengkalis Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pengerjaan Pipa Transmisi di Inhil 'Polda Riau Membantah'
Konser Amal untuk Palestina "BEM UNRI" akan Hadirkan Virgoun
Masyarakat Masih Banyak Belum Bayar Pajak, Meeski Denda sudah Dihapuskan
Berikut 4 Nama Calon DPD yang Mendulang Suara Terbanyak di Riau 'Hanya 1 Petahana Bertahan'
Geledah Rumah Guru Ngaji Bomber di Medan, Polisi Sita 9 Bom Pipa
Diduga Penyalahgunaan Anggaran APBD T.A 2015 - 2016 Kejati Geledah Kantor Bapenda Riau
Naas! Dua Pemuda Kec Gaung Inhil Tewas Terjepit Tongkang Saat Mencari Ikan
Anak Agung Bagus Narayana Pimpin operasi pengawasan gabungan Timpora kecamatan kandis
Jembatan Rumbai Jaya Salah satu Icon Peta Wisata Indragiri Hilir
Sekda Inhil dan Ketua DPRD Inhil Hadiri Sosialisasi Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah di Jakarta
Perkara Hoax, Polisi Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Jaksa