PILIHAN
Penjelasan Resmi Sri Mulyani soal THR untuk guru dan PNS daerah

BUALBUAL.com, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai masalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Guru daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah melalui fanpage Facebook.
Dalam penjelasan tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan THR untuk guru daerah tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
"Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk guru, berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD," jelas Sri Mulyani dikutip dari laman Setkab.
Sri Mulyani mengakui, kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.
Sedangkan mengenai pemberian THR untuk PNS daerah, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengemukakan bahwa semua PNS daerah termasuk perangkat desa yang berstatus PNS mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sama seperti halnya PNS di Kementerian/Lembaga.
"Hanya besarannya disesuaikan dengan penghasilannya (gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan perbaikan penghasilan di masing-masing daerah)," sambung Menkeu.
Ditegaskan Menkeu, bahwa pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri merupakan kebijakan untuk mempertahankan daya beli dan kesejahteraan PNS/TNI/Polri yang selama ini secara riil masih mengalami penurunan.
Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang selain dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai (take home pay), juga kebijakan yang lebih efisien dan seminimal mungkin menimbulkan dampak terhadap kapasitas fiskal Pemerintah.***
loading...
Berita Lainnya
Korban Tewas Kebakaran Gudang Mercon Tangerang Terus Bertambah
Satu Orang Guru Provinsi Riau - Inhil Selama 4 Tahun Mengajar 6 Kelas 26 Murid
Ternyata Ada Enam SK yang dikeluarkan Kementrian LKH tentang RTRW Prov Riau
Sudah Lima Kali Riau Ganti Gubernur, Tak Satupun yang Berani Teken Surat Syarat Honorer K2 Diangkat Jadi PNS
Yusril Ihza Mahendra: Semua Isi Gugatan 02 Hanya Asumsi-asumsi, Mudah Dipatahkan
Ucapkan Datok-Datok Selama 2 Jam Tim BKSDA Riau dan Polisi Nyaris Diserang Harimau
Rusli Efendi Bakal Maju Di Pilgubri 2018
'BUALBUAL POLITIK' Andi Rachman dan Syamsuar Adu Kuatan, Jelang Musda Golkar Riau
Uppss... Novanto Terancam Dimiskinkan oleh KPK
Sel Novanto Mewah di Sukamiskin, Masinton Sebut Dirjen PAS Pembohong!
Seorang Janda Bunuh Bayi, Malu Punya Anak Hubungan dengan Suami Orang
Produksi PHR Tembus 169 Ribu BOPD, Tertinggi di Indonesia Saat ini!