Anggota Bawaslu Inhu Di Vonis Penjara 4 Bulan
BUALBUAL.COM – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di vonis Penjara 4 Bulan dengan denda 8 Juta Rupiah subsider 1 Bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas II Rengat, Selasa (2/7).
Sidang Putusan 6 terdakwa Penggelembungan Suara yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibacakan di Pengadilan Negri kelas II Rengat Kabupaten Inhu di jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu.
Randa Ronaldo Ketua PPK Rengat, Muhammad Ridwan Anggota PPK Rengat, Masnur Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, Tabroni warga kecamatan Pasir Penyu, Sovia Warman Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.
Sidang dibuka pada pukul 16.00 wib dengan dihadiri oleh Hasan anggota Bawaslu Prov Riau divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Ketua Bawaslu, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu.
Darma Indo Damanik, SH, M.Kn sebagai Ketua Majelis didampingi oleh 2 orang anggota Majelis Imanuel MP. Siratit, SH dan Debora Manulang, SH dalam sidang pembacaan putusan.
Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sovia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi naik sebanyak 130 suara.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang bada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).
Berdasarkan hasil pengembangan, dari 2 tersangka menjadi 5 tersangka termasuk salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.
Para tersangka di berikan uang sebesar 29 Juta Rupiah dan di iming-imingi 5 juta rupiah setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota dewan di Kabupaten Inhu.
Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, SH, MH mengatakan pikir-pikir dahulu kepada Ketua Majelis.
Untuk 2 orang terdakwa lainnya Randa dan Masnur di vonis penjara 2 Bulan Penjara dengan Denda 8 juta Rupiah subsider 1 bulan./(*)
Berita Lainnya
Minat Baca Pelajar di Kepri Tertinggi se-Indonesia
Jepang akan Bangun Pabrik Berkapasitas 250 Ribu Ton di Riau
Personel Kodim 0314 Inhil Giat Lakukan Kebugaran Fisik
Kericuhan antara Massa Pendukung Paslon Pilkada di Inhil Dipukul Mundur Aparat
Angkasa Pura & Lanud RSN Bantu Warga yang Terimbas Wabah Corona
Buka Puasa Bersama, Kwarcab Pramuka Inhil Salurkan Sejumlah Santunan
Ditanya Soal Foto Cium Bibir Ayahnya, Ayu Ting Ting Ngambek
Ratusan Honorer Pelalawan Adukan Nasib ke DPRD
Ma'ruf Tutup Debat: Saya Sumpah Atas Nama Allah Akan Lawan Yang Sebar Hoaks
Ketua DPRD Inhil: Kesenjangan Sosial dan Tingkat Pengangguran Tak Kunjung Membaik
Hadiri Syukuran Kemenangan, Wardan: Awasi Kami dalam Menjalankan Roda Pemerintahan Lima Tahun ke Depan
Hidayat Nur Wahid Minta Kemenkumham Periksa Lapas Di Mako Brimob