Anggota Bawaslu Inhu Di Vonis Penjara 4 Bulan
BUALBUAL.COM – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di vonis Penjara 4 Bulan dengan denda 8 Juta Rupiah subsider 1 Bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas II Rengat, Selasa (2/7).
Sidang Putusan 6 terdakwa Penggelembungan Suara yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibacakan di Pengadilan Negri kelas II Rengat Kabupaten Inhu di jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu.
Randa Ronaldo Ketua PPK Rengat, Muhammad Ridwan Anggota PPK Rengat, Masnur Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, Tabroni warga kecamatan Pasir Penyu, Sovia Warman Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.
Sidang dibuka pada pukul 16.00 wib dengan dihadiri oleh Hasan anggota Bawaslu Prov Riau divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Ketua Bawaslu, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu.
Darma Indo Damanik, SH, M.Kn sebagai Ketua Majelis didampingi oleh 2 orang anggota Majelis Imanuel MP. Siratit, SH dan Debora Manulang, SH dalam sidang pembacaan putusan.
Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sovia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi naik sebanyak 130 suara.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang bada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).
Berdasarkan hasil pengembangan, dari 2 tersangka menjadi 5 tersangka termasuk salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.
Para tersangka di berikan uang sebesar 29 Juta Rupiah dan di iming-imingi 5 juta rupiah setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota dewan di Kabupaten Inhu.
Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, SH, MH mengatakan pikir-pikir dahulu kepada Ketua Majelis.
Untuk 2 orang terdakwa lainnya Randa dan Masnur di vonis penjara 2 Bulan Penjara dengan Denda 8 juta Rupiah subsider 1 bulan./(*)

Berita Lainnya
KPK Resmi Tahan Dua Tersangka Suap Penanganan Perkara PT Manado
Bupati Kuansing Mursini Tinjau Langsung Lokasi Banjir 75 Rumah di 5 Desa
Gara-Gara Tato Naga, Nyawa Ujang Melayang
Ternyata !! Selain Kibarkan Bendera RRC, Pekerja China Juga Pasang Plang Nama Jalan Beijing & Shanghai di Sulteng
Polres Indragiri Hilir Taja Simulasi Hadapi Pilkada Serentak 2018, Polres Indragiri Hilir Taja Simulasi Pengamanan TPSngamanan TPS Untuk Hadapi Pilkada Serentak 2018
Kecewa Boleh Patah Hati Jangan! Politik Kebangsaan NU
Kemeristekdikti Usul Buka Lowongan 4.200 Dosen Pada Pendaftaran PPPK
Aries Susanti Sabet Emas dan Pecahkan Rekor Dunia Panjat Tebing
Siak Juara, Pacu Sampan Tradisional Usai
Irwan: Pansel Bank Riau Kepri Bisa Dibatalkan
Diseberang Tembilahan Ayah dan Anak Kompak Ngedar Sabu-Sabu