PILIHAN
Motif Pria Penghina Bupati Inhil HM. Wardan di Facebook?
BUALBUAL.com - Masih ingat dengan akun medsos yang melakukan penghinaan terhadap Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dimedia sosial Facebook beberapa waktu lalu dengan menyebut "Pelacur Wardan". Ternyata Ia adalah sorang pria bernama Slamet Wardoyo yang berasal dari Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).
Saat ini pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang -undang ITE, pasal 27 dan pasal 45 juncto pasal 63 KUHP, dengan acmanan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing melalui Pers Release menyampaikan, tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot mengaku, perbuatan yang dilakukan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga yang berawal dari ketidak terimaannya atas perceraian yang terjadi antara tersangka dan istrinya Olva Susanti.
“Tersangka ini akan bercerai dengan Istrinya yang berprosesi sebagai guru yang berstatus PNS. Tersangka tidak ingin bercerai dengan Sang Istri. Maka dari itu, tersangka berbuat demikian,” jelas Kasat Reskrim dalam Press Release di Mapolres Inhil, Tembilahan, Selasa (30/7/2019) pagi.
Dijelaskan Indra, maksud dari perbuatan tersangka tersebut untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang Istri. Namun, dengan melibatkan nama Bupati, HM Wardan.
“Kemauan tersangka agar Istrinya dipecat setelah menggugat cerai dirinya. Sebenarnya memang tidak logis, tapi karena ini perbuatan jadi logis secara hukum,” tutur Indra seraya menyimpulkan motif tindakan tersangka ialah menggagalkan perceraian dengan sang Istri.
https://youtu.be/tQDSelT5Svk
Saat ini, perkara “Pelacur Wardan” dengan tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot telah masuk ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan tersangka kepada Olva Susanti melalui media sosial Whats up.
Dalam proses pemeriksaan yang sebelumnya, selain menghadirkan 18 orang pihak kepolisian juga menghadirkan beberapa saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.
Untuk diketahui, selain menyita barang bukti berupa lembaran Screnshot penghinaan dan pengancaman, kepolisian juga menyita 4 buah Handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya melalui jejaringan media sosial.***

Berita Lainnya
BNPB: Gubernur Riau Umumkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga 31 Oktober Lalu
Pagi disuruh ngemis malam kaki dirantai, Nasib bocah 11 tahun di Padang
Idrus Marham Harapkan Amien Rais Berpolitik Tanpa Provokasi
Pusat Minta Masukan Riau untuk Pembentukan Satgas Nasional Karhutla 'Dinilai Aktif Tangani Kebakaran'
Walaupun Disibukkan Dengan TMMD, Koramil 07/Reteh Masih Sempat Terjunkan Anggotanya Untuk Bantu Petani Panen Padi
Subhanallah.. Hanya Ada Di Inhil Hapal Al-Quran Gratis Tiga Liter Minyak Bensin
Mabes Polri Cek langsung Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pembuatan SKCK di Polres Inhil
Penutupan MTQ ke-49, Dandim 0314 Inhil: MTQ Membentuk Umat Islam yang Cerdas
HM Wardan Menyerahkan Bantuan kepada Nelayan, Didampingi Dandim 0314 Inhil
Warga Natuna Demo Bakar Ban di Dekat Lokasi Observasi, Tolak WNI dari Wuhan
Bupati Menyambut Kedatangan Wakil Gubernur Riau dalam Rangka Kunjungan Kerja di Rohil
Asal-usul Istilah: Sebelas Dua Belas