PILIHAN
Motif Pria Penghina Bupati Inhil HM. Wardan di Facebook?
BUALBUAL.com - Masih ingat dengan akun medsos yang melakukan penghinaan terhadap Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dimedia sosial Facebook beberapa waktu lalu dengan menyebut "Pelacur Wardan". Ternyata Ia adalah sorang pria bernama Slamet Wardoyo yang berasal dari Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS).
Saat ini pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Undang -undang ITE, pasal 27 dan pasal 45 juncto pasal 63 KUHP, dengan acmanan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing melalui Pers Release menyampaikan, tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot mengaku, perbuatan yang dilakukan tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga yang berawal dari ketidak terimaannya atas perceraian yang terjadi antara tersangka dan istrinya Olva Susanti.
“Tersangka ini akan bercerai dengan Istrinya yang berprosesi sebagai guru yang berstatus PNS. Tersangka tidak ingin bercerai dengan Sang Istri. Maka dari itu, tersangka berbuat demikian,” jelas Kasat Reskrim dalam Press Release di Mapolres Inhil, Tembilahan, Selasa (30/7/2019) pagi.
Dijelaskan Indra, maksud dari perbuatan tersangka tersebut untuk meluahkan kekesalan atas gugatan cerai dari sang Istri. Namun, dengan melibatkan nama Bupati, HM Wardan.
“Kemauan tersangka agar Istrinya dipecat setelah menggugat cerai dirinya. Sebenarnya memang tidak logis, tapi karena ini perbuatan jadi logis secara hukum,” tutur Indra seraya menyimpulkan motif tindakan tersangka ialah menggagalkan perceraian dengan sang Istri.
https://youtu.be/tQDSelT5Svk
Saat ini, perkara “Pelacur Wardan” dengan tersangka Slamet Wardoyo alias Lamot telah masuk ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengidentifikasi adanya unsur pengancaman yang dilakukan tersangka kepada Olva Susanti melalui media sosial Whats up.
Dalam proses pemeriksaan yang sebelumnya, selain menghadirkan 18 orang pihak kepolisian juga menghadirkan beberapa saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE.
Untuk diketahui, selain menyita barang bukti berupa lembaran Screnshot penghinaan dan pengancaman, kepolisian juga menyita 4 buah Handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya melalui jejaringan media sosial.***

Berita Lainnya
Aparat Polsek Tualang Siak,Tangkap Pelaku Penjual Ribuan Obat Tampa Izin
Tinjau Infrastruktur, Bupati Inhil Dampingi Gubernur Riau Terpilih
Kesbangpol Inhil Gelar Seminar Peningkatan Wawasan Kebangsaan
Bupati Wardan Minta PLN Rayon Tembilahan Profesional Dalam Memberikan Pelayanan Terhadap Masyarakat, Jangan Asal Matikan Lampu
Dana CSR Bank Riau Kepri untuk Karpet Masjid Annur Capai Rp1,9 Miliar
'Tuan Guru Diadili' Sebut Bisa Gandakan Uang Hingga Miliaran
Polisi Turun Tangan, Imigran Asal Palestina dan Afganistan Terlibat Keributan di Pekanbaru
BMKG: Deteksi Ada 19 Titik Api di Riau, Namun Potensi Hujan Cukup Tinggi
Menuju Pemilih Berdaulat Negara Kuat, HMI Pekanbaru Gelar Ngobrol Pemilu Serentak 2019
BKN Tunggu Kesediaan Pemprov Riau Sanggupi Bayar Gaji, Terkait Hasil Seleksi PPPK
Pulang dari Malaysia, 115 Warga Bengkalis Dikarantina
Ikappamma-Pekanbaru, Sosialisasi Pendidikan Dari Tingkat Sekolah Dasar