PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Oknum Mahasiswa Dibekuk
Bualbual.com, Hasrat Dani Darmansyah (20) untuk mengencani PSK di lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur, harus berakhir tragis. Oknum mahasiswa ini harus dibekuk anggota polisi dari Polsek Balikpapan.
Penyebabnya, usai kencan dengan PSK, Dani membayarnya dengan uang tunai Rp200 ribu. Namun belakangan, uang yang dibayarkannya itu ternyata palsu.
“Mengetahui itu, korban langsung lapor ke Polsek Timur,” kata Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Dody.
Polisi pun meringkus Dani di Jalan Sepaku Laut, RT 04, Nomor 27, Marga Sari, pada Senin (12/11) lalu. “Ditangkap sekitar jam 10 malam,” beber perwira melati satu di pundak itu.
Di rumahnya itu, Dani tak dapat mengelak. Sebab, petugas berhasil menemukan barang bukti uang palsu.
“Kami menemukan lembaran uang palsu yang belum terpotong sebanyak tujuh puluh sembilan lembar, pecahan seratus ribu,” ungkapnya.
Jika dijumlahkan, tambah Dody, nilainya setara Rp 31,6 juta. “Semua uang palsu ini sudah kami sita sebagai barang bukti,” tambahnya.
Editor: BBC | Sumber : Pojoksulel.id

Berita Lainnya
Mbah Mijan Kok Ikut Deg-degan, Luna Maya Posting Foto Ariel?
Sule Angkat Bicara Terkait Kabar Perselingkuhannya dengan Pramugari
Pegawai Kantor Bupati Sepi Saat di Datangi KPK, Ada Apa Baca disini!
Geger! Pria Meledakkan Diri Didepan Masjid di Banyuwangi
Gubri Imbau Masyarakat Tidak Ziarah Kubur dan Mendoa Sambut Ramadan
Tabrak Rumah, Truk Batubara di Batanghari Dibakar Massa
Syamsuar Jadi Gubernur Warga Duri Siapkan Lahan 10 Hektar untuk Bangun Puskesmas
DPRD dan Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara Pembukaan TMMD Ke 101 Tahun 2018 di Kecamatan Keritang
Penerimaan Pajak Triwulan III 2019, Kanwil DJP Riau Sebesar Rp10,512 Triliun
Sandiaga Ucapkan Ultah untuk Ma’ruf Amin Dipermasalah, BPN: Memang Dia Sudah Tua Itu Fakta
Pjs Bupati Inhil Rudiyanto Hadiri Acara Temu Ramah Dengan Masyarakat Kemuning
Waspada Penyebaran COVID 19, Gubri Tetapkan Aturan PNS dan non PNS Bekerja Dari Rumah