PILIHAN
Kadisdik Riau: Gaji Guru di Bawah Rp2 Juta 'Tak Wajar'

BUALBUAL.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berkomitmen memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik di Provinsi Riau, khususnya gaji guru honorer tidak ada lagi di bawah UMK, minimal harus Rp2 juta.
Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Rudyanto menegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) 70 diperbolehkan untuk membayar gaji guru.
"Sebetulnya dari tahun lalu sudah kita lakukan. Karena menurut saya tidak wajar gaji guru dibayar di bawah Rp2 juta," kata mantan Penjabat Bupati Indragiri Hilir ini, Ahad (20/1/2019).
Menurut Rudyanto pihaknya sudah menghitung soal gaji guru dari Bosda itu, dan perhitungan pihaknya cukup. Hal ini karena Pemprov Riau ingin menyelamatkan kesejahteraan guru, dimana dua tahun lalu gaji guru masih ada Rp700 ribu.
"Kita ingin menyelamatkan gaji guru ini. Jadi hitungan kita sudah cukup, kalau ada sekolah menggaji guru honorer di bawah Rp2 juta, berarti bendaharanya salah. Silahkan datang ke Disdik Riau kita jelaskan," pintanya.
Karena itu, Rudyanto menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan sekolah membayar gaji guru honor dengan sistem per jam. Namun hitungannya harus cukup.
"Tapi lebih baik gaji guru tak lagi per jam. Karena kalau jamnya kurang pasti tidak akan mencapai gajinya Rp2 juta," ujarnya.
Namun dengan gaji itu, Rudyanto menegaskan bukan berarti guru bisa libur. Karena guru diharapkan bisa hadir di sekolah 8 jam.
"Sebetulnya tidak ada guru yang libur, ada jam mengajar atau tidak juga tetap hadir. Karena dengan begitu mereka bisa mengerjakan yang lainnya seperti menyiapkan soal dan lainnya,"
"Tapi dengan gaji segitu kalau tak masuk sekolah dikurangi. Dengan catatan tidak masuk karena sengaja," cakapnya.
Untuk menyelamatkan gaji guru, pihaknya juga berkomitmen agar Bosda, Bosnas dan sertifikasi guru dapat dibayar tepat waktu.
Sumber: Cakaplah.com
Berita Lainnya
Usai Mendapat Gelar! Wapres Dorong Ekonomi Syariah Terus Berkembang
Maling Akan Lebih kesulitan, Apabila Stang Motor Dikunci Arah Kekanan
PB HMI Minta Kader Untuk Siaga Satu, Desak KPU Selesaikan Kekeliruan Data
Persepsi: Lembaga Survei Siap Diaudit, Tak Terima Disebut Penyebar Hoax
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Laksanakan Rapat RDK, Mengenai Prosedur Pemusnahan Arsip T.A 2019
Sempena HUT Ke - 11 PRBF Ketua TP PKK Inhil Apresiasi Anugerah Baiduri
ASN Kampar Berduka, Bupati Kampar Lepas Jenazah Alm. Ir Ahmadi
Pertemuan Bupati Siak dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bahas Masalah Taman Nasional
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Wabup Inhil Rosman Malomo Resmi Menutup MTQ Ke - 48 Tahun 2018
PKS Bakal "Pikir-pikir" Dukung Alfedri di Pilkada Siak 2020
Polres