• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Yasonna Akui Tidak Mudah Ini Barang, soal Pembebasan Ba'asyir

Redaksi

Rabu, 23 Januari 2019 19:58:48 WIB Dibaca : 1290 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pembebasan bersyarat terpidana kasus terorise Abu Bakar Ba'asyir bukan masalah yang mudah. Yasonna memastikan pemerintah mengkaji ulang pembebasan bersyarat yang sebelumnya diupayakan Presiden Joko Widodo terhadap pengasuh Pondok Pesantren Al Mu'min, Ngruki Sukoharjo tersebut. Menurutnya, pembebasan bersyarat Ba'asyir menyangkut prinsip yang sangat fundamental untuk bangsa Indonesia. Atas alasan itu, kata dia, pihaknya belum membuat keputusan apapun hingga saat ini. "Itu yang sekarang sedang digodok dan sedang kami bahas secara mendalam bersama kementerian yang lain," kata Yasonna di kantornya, Selasa (22/1). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kata Yasonna, Ba'asyir seharusnya sudah dapat bebas sejak 13 Desember 2018 karena sudah menjalani 2/3 dari vonis pidana 15 tahun penjara yang dijatuhkan padanya. Bahkan, kata Yasonna, pihaknya sudah mengurus sejumlah persyaratan adminstratif terkait pembebasan bersyarat Ba'asyir. Namun, lanjutnya, lantaran belum melengkapi persyaratan yang salah satunya ialah pernyataan ikrar setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) NKRI, pembebasan bersyarat Ba'asyir belum dapat dilakukan hingga saat ini. "Itu masalah fundamental. Kalau nanti misalnya kami beri kesempatan, itu masih ada berapa ratus teroris lagi di dalam. Jadi itu jadi kajian kami, tidak mudah ini barang," kata Yasonna. Yasonna menegaskan, pihaknya tidak mau mengabaikan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Berangkat dari itu, kata dia, pihaknya bersama Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Kementerian Luar Negeri masih melakukan kajian terkait pembebasan bersyarat Ba'asyir. Menurut Yasonna, berbagai aspek menjadi hal yang dikaji antara lain hukum, ideologi, hingga keamanan. Yasonna mengatakan, kajian ini penting agar apapun keputusan yang diambil sesuai dengan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sebelumnya, Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra juga telah mengembalikan proses pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba'asyir kepada pemerintah. Dia menganggap dirinya tidak lagi memiliki kewenangan terkait hal itu. "Bahwa kemudian ada perkembangan dan kebijakan baru dari Pemerintah, maka saya kembalikan segala sesuatunya kepada Pemerintah," kata Yusril melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).
Menkumham Pastikan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dikaji Ulang
Kuasa Hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Seperti diketahui, kabar pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dimulai ketika Yusril mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (18/1). Dia mengaku diutus oleh Presiden Jokowi untuk mengupayakan pembebasan bersyarat bagi pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia tersebut. Yusril menganggap Ba'asyir berhak mendapat pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Ba'asyir juga selalu berkelakuan baik. Presiden Jokowi mengamini bahwa Yusril diutus olehnya. Dia mengatakan aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan Ba'asyir bakal dibebaskan secara bersyarat. Namun dalam konferensi pers pada Senin (21/1), Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah ingin meninjau berbagai aspek terlebih dahulu sebelum memberi pembebasan bersyarat kepada Ba'asyir. Motif Wiranto menghelat konferensi pers tak lepas dari perbincangan di ruang publik terkait Ba'asyir yang enggan berikrar setia kepada NKRI. Padahal, merujuk dari PP No. 99 tahun 2012, narapidana teroris wajib berikrar setia kepada NKRI jika ingin memperoleh pembebasan bersyarat. Sementara pada Peraturan Menkumham nomor 3 tahun 2018 pasal 84 menyebutkan mantan narapidana terorisme wajib menadatangani pernyataan taat pada Pancasila dan tidak mengulangi tindak pidananya.   Sumber: cnnindonesia




Berita Lainnya

Yakin Riau Lebih Baik, Tim Pemenangan M Harris Merapat Ke Syamsuar-Edy Natar

AKMR Minta Kaji Kenaikan Upah Minimum 2020, Disnaker Riau Kenaikan Sudah Sesuai Aturan

Soal Dugaan Politik Uang Cagubri di Bengkalis, Panwaslu Akan Dalami

Meski Validasi Data Belum Selesai, Komisi IV DPRD Inhil Harap Dinsos Inhil Tetap Akomodir BPJS Masyarakat Miskin

Harimau Bonita Muncul Lagi, Warga Diminta Kenakan Topeng,Kenapa Ya?

Kunjungi Program Bedah Rumah FKWI Kemuning, Hj Zulaikhah Wardan: Mereka Adalah Utusan Allah

Pipa Air Hampir Sebulan Pecah PDAM Tirta Inhil Dinilai Mengabaikan Kerusakan

PDP Covid-19 Meninggal di Tembilahan Dinyatakan Positif Corona

RSUD Arifin Achmad Menuju Pusat Pelayanan Jantung Regional yang Terintegrasi

Hebohkan Penumpang KRL Muncul Tayangan Porno di Stasiun

Berikut Hasil Tes Kesehatan Ketiga Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

Panglima TNI Tambah Kekuatan Personel dan Pesawat, Untuk Atasi Karhutla di Riau

Terkini +INDEKS

Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla

16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 2 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 3 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 4 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 5 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 6 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 7 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
  • 8 Buka Lahan Diduga dengan Cara Membakar, Pria di Kateman Diamankan Polisi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media