PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Karena Setubuhi Anak Tiri '3 Kuli Bangunan Ditangkap Polisi'
BUALBUAL.com, Tega setubuhi anak di bawah umur, tiga Ayah tiri diringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, Senin (28/1).
Ketiga pelaku dengan kejadian berbeda ini, mengaku melakukan perbuatan bejat itu kepada para korbannya, saat kondisi rumah sedang kosong.
Asep Wahyu (40), Erwanto (31) dan Herman Toni (45), dibekuk setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan, menerima laporanPolisi dari dua Ibu kandung (Istri pelaku) dan Ayah kandung korbannya.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, ketiga pelaku ini adalah Ayah tiri dari masing-masing korban. Mereka memperdaya anak-anak tiri mereka untuk melampiaskan nafsu bejatnya, ketika Ibu kandung (istri pelaku) tidak ada di rumah.
"Tersanga Asep Wahyu ini kejadiannya di Kademangan, Kecamatan Setu dengan korban anak usia 6 tahun, Erwanto di Rawa Buntu di Serpong, dengan korban anak usia 12 tahun dan Herman Toni dengan korban usia 14 tahun. Para korban adalah anak tiri pelaku. Masing-masing mereka melakukannya di rumah masing-masing, saat tak ada orang di rumah," terang Kapolres, Senin (28/1).
Dari kejadian itu, ketiga korban yang merupakan anak di bawah umur ini, masih mengalami trauma berat dan sedang dalam pendampingan tim psikologi P2TP2A kota Tangerang Selatan.
"Ini luar biasa biadab," ucap Kapolres.
Diduga para korban telah berkali-kali menerima aksi bejat dari Ayah tiri mereka. Namun berdasarkan pengakuan tersangka itu terjadi antara 3 sampai empat kali.
"Ini masih pendalaman, ada yang sudah dari Agustus, September dan Desember. Jadi ada yang sudah 3 sampai 4 kali melakukan perbuatan persetubuhan tersebut," terang Ferdy.
Atas perbuatan ketiga pelaku, dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman Penjara 15 Tahun.
Sumber: Merdeka.com
EditorL: Ucuirul

Berita Lainnya
Menkumham Yasonna Laoly, Minta Polisi Penjarakan Kepala Rutan Pekanbaru dan Jajarannya
Deteksi Dini dan Cegah HIV/AIDS, Lanud RHF Gelar Pemeriksaan
P2P Diskes Kota Pekanbaru, Cegah DBD dengan Menjaga Kebersihan Lingkungan
Dengan Kondisi Miris, Ratusan Mobil Dinas Pemprov Riau Masih Dikandangkan
H.M Wardan: Kegiatan DMIJ Diluncurkan Pemerintah Desa Lakukan Apa Saja Yang Bisa Di Laksanakan
Lima Warga Pemilik Puluhan Bibit Ganja di Lingga Ditangkap Polisi
Sebanyak 97 Pejabat Eselon III Pemkab Inhil Dilantik, Berikut Nama-namanya
Riau Gesa Penyempurnaan Sarana Pendukung EHA
Sat Narkoba Bengkalis Riau Amankan 27 Kg Sabu-sabu dan Belasan Ribu Ekstasi dari Pria yang Mengaku Sopir Travel
Pemerintahan Tak Akan Gentar Dengan Ancaman Trump Soal Cabut Dana
Meski Ditolak Berbagai Pihak, Ini Alasan Pemerintah Jadikan Natuna Tempat Karantina WNI dari China
Warga Berbondong-Bondong Mancing Ikan, Didekat Air Sungai SMA Plus Riau yang Meluap