PILIHAN
Tiga Tersangka Mengaku Berfoya-foya dan Hidup Mewah di Jimbaran Villa Bali View 'Andalkan Hasil Jambret'
BUALBUAL.com, Sebanyak 3 orang pemuda, yang merupakan komplotan jambret di Kota Pekanbaru diringkus aparat kepolisian saat berada di sebuah villa mewah di Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Villa Jimbaran Bali View Pekanbaru. Ketiganya ditangkap bersama dengan 3 orang wanita, yang diduga merupakan kekasih mereka.
Mengandalkan hasil jambret, ketiga pemuda berinisial HP (19), S (24) dan IF (20) tersebut, mengaku berfoya-foya. Mereka bahkan telah menginap di Villa Jimbaran Bali View selama sebulan penuh.
Kanit Buser Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo kepada bertuahpos.com, Selasa 29 Januari 2019 mengatakan, selama 1 bulan tinggal di villa mewah tersebut, pekerjaan yang dilakukan oleh ketiganya yakni melakukan jambret.
"Kami berhasil menangkap 3 orang tersangka yakni berinisial S, HP dan IF. Ketiganya ini kami amankan di Jimbaran Bali View. Yang berdasarkan hasil interogasi, mereka telah tinggal di sana selama 1 bulan. Dan tindakan yang mereka lakukan selama tinggal di sana adalah melakukan tindak pidana jambret," ungkapnya.
Personel polisi yang akrab disapa Rambo tersebut mengatakan, berdasarkan pengakuan sementara, ketiga tersangka mengaku telah melakukan jambret sebanyak 10 kali di lokasi berbeda. "Berdasarkan interogasi sementara, selama sebulan itu mereka sudah melakukan aksi jambret di 10 TKP berbeda. Tapi kami masih terus mendalami untuk korban-korban lainnya," tambah Rambo.
Rambo mengatakan, tersangka yang berinisial HP merupakan salah seorang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Pekanbaru. Dia telah lama menjadi buronan polisi karena kasus yang sama.
"Kebetulan salah satu dari tersangka merupakan DPO, dengan kasus yang sama, jambret. Berinisial HP," ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk 3 wanita yang bersama mereka saat penangkapan dilakukan, saat ini berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sumber:bertuahpos.com/ Editor: ucu

Berita Lainnya
Di Meranti SLB Sekar, Rosti Uli Purba Minta Pemkab Meranti Perhatikan Dunia Pendidikan
Bawaslu Inhil Proses Laporan Caleg PDIP terkait dugaan Penggelembungan suara di Dapil 4 Kec Belengkong
Jumat Ini, 8 Speedboad Aset Milik Gembong Narkoba Adam Akan Dilelang BNN RI di Pekanbaru
Pemprov Riau akan Suntik Modal Ratusan Miliar ke BRK dan Jamkrida
Bupati Kampar Dampingi Kalemdiklat Polri dalam Peninjauan, Pembangunan dan Penanaman 1000 Pohon di SPN Polda Riau
Harimau Bonita Muncul Lagi, Warga Diminta Kenakan Topeng,Kenapa Ya?
Terungkap!!! Ternyata Segini Harga Sepatu Bola Neymar Saat Lawan Meksiko
Ada Teriak Soal Lion Air, Kejiwaan Wanita yang Bakar Diri akan Diperiksa
Penyuluhan P4GN, Dandim 0314 Inhil: Jadilah Agen Perubahan dengan Katakan Tidak Pada Narkoba
Pagi disuruh ngemis malam kaki dirantai, Nasib bocah 11 tahun di Padang
Kapolsek GAS Ajak Masyarakat Ramaikan Kegiatan Isra' Miraj
Info Hari Ini, Kasus Positif Covid-19 Jadi 1.155, Meninggal 102 Orang