PILIHAN
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online
BUALBUAL.com, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, melaunching Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik, Kamis (31/1) petang.
Pada kesempatan itu Bupati, menyatakan selama ini banyak paradigma masyarakat proses pengurusan izin sangat lama dan berbelit-belit. Kedepan hal itu tidak akan terjadilagi dengan adanya sistem online.
[caption id="attachment_51588" align="alignnone" width="298"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
"Nanti pengurus izin tak membawa persyaratan lagi sebagai mana yang diminta, cukup mengisi melalui aplikasi yang telah tersedia, dimanapun berada,"jelasnya.
[caption id="attachment_51589" align="alignnone" width="299"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
Dengan launcing ini maka semua proses pengurusan perizinan lebih cepat, hanya memakan waktu beberapa menit. Artinya, para pelaku usaha lebih efektif dari sisi waktu dan sekaligus efesiensi karena tidak perlu biaya apapun.
"Dimanpun merka berada bisa mengurus izin sepanjang jaringan intenet ada,"tukas Bupati
[caption id="attachment_51590" align="alignnone" width="299"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
Hal ini lanjut Bupati, perlu untuk disosialisaikan karena telah menjadi tuntutan. Sebab, pelayanan akan efektif, efesien, murah dan mudah. Dengan demikian akan terjadi peningkatan pelayanan dan perizinan.
[caption id="attachment_51591" align="alignnone" width="300"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
"Saya berharap agar tahapan pengurusan izin di linknya ke ruangan saya, wabup dan sekda. Supaya kami dapat melihat perkembangan pengurusan izin di Inhil,"paparnya.
Kepala DPMPTSP Inhil H Helmi D, mengatakan pada aspek regulasi penandatangan elektronik ini bersandarkan pada Peraturan Pemerintah No, 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elekteronik.
[caption id="attachment_51592" align="alignnone" width="300"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
Serta Perbup No. 43 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Disamping itu pula telah memiliki sertifikat elektonik dari Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan MoU antara Dinas Kominfo dan Balai Sertifikasi elektronik Badan Siber dan Sandi Negara pada tanggal 17 Juli 2018.
Kegiatan yang dimotori Dinas Penanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) inhil itu juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Inhil H Syamsuddin Uti, Sekda Inhil H Said Syarifuddin dan para pejabat liannya.**(Diskominfoinhil/Galery)
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
"Nanti pengurus izin tak membawa persyaratan lagi sebagai mana yang diminta, cukup mengisi melalui aplikasi yang telah tersedia, dimanapun berada,"jelasnya.
[caption id="attachment_51589" align="alignnone" width="299"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
Dengan launcing ini maka semua proses pengurusan perizinan lebih cepat, hanya memakan waktu beberapa menit. Artinya, para pelaku usaha lebih efektif dari sisi waktu dan sekaligus efesiensi karena tidak perlu biaya apapun.
"Dimanpun merka berada bisa mengurus izin sepanjang jaringan intenet ada,"tukas Bupati
[caption id="attachment_51590" align="alignnone" width="299"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
Hal ini lanjut Bupati, perlu untuk disosialisaikan karena telah menjadi tuntutan. Sebab, pelayanan akan efektif, efesien, murah dan mudah. Dengan demikian akan terjadi peningkatan pelayanan dan perizinan.
[caption id="attachment_51591" align="alignnone" width="300"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
"Saya berharap agar tahapan pengurusan izin di linknya ke ruangan saya, wabup dan sekda. Supaya kami dapat melihat perkembangan pengurusan izin di Inhil,"paparnya.
Kepala DPMPTSP Inhil H Helmi D, mengatakan pada aspek regulasi penandatangan elektronik ini bersandarkan pada Peraturan Pemerintah No, 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elekteronik.
[caption id="attachment_51592" align="alignnone" width="300"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
Serta Perbup No. 43 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Disamping itu pula telah memiliki sertifikat elektonik dari Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan MoU antara Dinas Kominfo dan Balai Sertifikasi elektronik Badan Siber dan Sandi Negara pada tanggal 17 Juli 2018.
Kegiatan yang dimotori Dinas Penanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) inhil itu juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Inhil H Syamsuddin Uti, Sekda Inhil H Said Syarifuddin dan para pejabat liannya.**(Diskominfoinhil/Galery)

Berita Lainnya
HM. Wardan Paparkan Maaf Dari Festival Hari Kelapa Dunia Bagi Masyarakat Inhil
Selama Tak Dijumpai Walikota Pekanbaru, Guru Sertifikasi Ancam Terus Gelar Aksi Demo
Buruh Batam Demo Kantor Wali Kota Terkait UMK
Dampak! Media Sosial Bisa Timbulkan Efek Serupa dengan Narkoba
Produksi PHR Tembus 169 Ribu BOPD, Tertinggi di Indonesia Saat ini!
Wanita Muda Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Kamar Hotel Istana Batam
Distribusikan 500 Paket Premium Lebaran Bahagia, Baznas Inhil Laksanakan MOU Dengan Kwarcab 04.02 Inhil
Misti Tahu.. Berapa Lama Orang Indonesia Tonton Film di Smartphone?
Said Aqil Siroj: PBNU Ogah Ikut Campur Soal Pencekalan Rizieq Shihab
Hari Ini Terdeteksi Hotspot di Kecamatan Siak Sri Indrapura dan Bunut
Panitia Konser Solidaritas Ahmad Dhani Minta Maaf, Izin Kurang Lengkap
Baru Kemarin Diingatkan KPK, Hari Wali Kota Batam Juga Ikut Diperiksa KPK Terkiat Kasus Nurdin!