PILIHAN
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online

BUALBUAL.com, Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, melaunching Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik, Kamis (31/1) petang.
Pada kesempatan itu Bupati, menyatakan selama ini banyak paradigma masyarakat proses pengurusan izin sangat lama dan berbelit-belit. Kedepan hal itu tidak akan terjadilagi dengan adanya sistem online.
[caption id="attachment_51588" align="alignnone" width="298"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
"Nanti pengurus izin tak membawa persyaratan lagi sebagai mana yang diminta, cukup mengisi melalui aplikasi yang telah tersedia, dimanapun berada,"jelasnya.
[caption id="attachment_51589" align="alignnone" width="299"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
Dengan launcing ini maka semua proses pengurusan perizinan lebih cepat, hanya memakan waktu beberapa menit. Artinya, para pelaku usaha lebih efektif dari sisi waktu dan sekaligus efesiensi karena tidak perlu biaya apapun.
"Dimanpun merka berada bisa mengurus izin sepanjang jaringan intenet ada,"tukas Bupati
[caption id="attachment_51590" align="alignnone" width="299"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
Hal ini lanjut Bupati, perlu untuk disosialisaikan karena telah menjadi tuntutan. Sebab, pelayanan akan efektif, efesien, murah dan mudah. Dengan demikian akan terjadi peningkatan pelayanan dan perizinan.
[caption id="attachment_51591" align="alignnone" width="300"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
"Saya berharap agar tahapan pengurusan izin di linknya ke ruangan saya, wabup dan sekda. Supaya kami dapat melihat perkembangan pengurusan izin di Inhil,"paparnya.
Kepala DPMPTSP Inhil H Helmi D, mengatakan pada aspek regulasi penandatangan elektronik ini bersandarkan pada Peraturan Pemerintah No, 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elekteronik.
[caption id="attachment_51592" align="alignnone" width="300"]
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online[/caption]
Serta Perbup No. 43 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Disamping itu pula telah memiliki sertifikat elektonik dari Badan Siber dan Sandi Negara berdasarkan MoU antara Dinas Kominfo dan Balai Sertifikasi elektronik Badan Siber dan Sandi Negara pada tanggal 17 Juli 2018.
Kegiatan yang dimotori Dinas Penanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) inhil itu juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Inhil H Syamsuddin Uti, Sekda Inhil H Said Syarifuddin dan para pejabat liannya.**(Diskominfoinhil/Galery)






Berita Lainnya
Achmad Mulyadi Terima Mandat Datuk Panglima Muda DPD LMB Inhil
Polsek Kerumutan Amankan Mobil Bermuatan Hasil 'Illegal logging'
Ikuti Musrenbang Nasional, Pj Bupati Inhil: Keselarasan Pembangunan antara Pusat dan Daerah Harus Dicermati
Pemerintah Pusat Beri Sinyal Bakal Alokasi Dana Kurang Bayar Pemprov Riau
Truk Dilarang Melintas, Flyover Sudah Diresmikan
Firdaus Dan Rusli Effendi Mendukung Penuh Pontensi Bakat Anak Muda
Siapapun Calonnya, PKS Pastikan Bakal Setia dengan Gerindra
Cawabup Bagus Santoso Silaturahmi Dengan Brigjen Kennedy Kepala BNN Riau
Pendaftar CPNS di Pekanbaru Sudah Mencapai 1.652 Peserta
Waduh Kembali Perampokan Terjadi di Perairan Inhil, Korban Pingsan dan Dikat
Terjaring Razia,Satpol PP Pekanbaru Amankan Sejumlah Muda Mudi
Timbul Masalah! Belum Dipakai, Puluhan Kotak Suara Pemilu di Bantul Rusak karena Basah