• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Bakal Rekrut 322 PPPK, Berikut Syaratnya?

Redaksi

Minggu, 17 Februari 2019 16:35:18 WIB Dibaca : 1245 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru akhirnya mengumumkan rekrutmen Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam surat bernomorkan 810/BKPSDM/2019/155 tentang Pangadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 2 tahun 2019 tentang pengadaan PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor B/069/FP3K/M.SM.01.00/2019 tentang pengadaan PPPK tahap I tahun 2019 tanggal 4 Februari 2019, maka Pemerintah Kota Pekanbaru akan melaksanakan Seleksi Pengadaan PPPK tahap I tahun 2019 dengan  rincian

Tenaga Guru, Kualifikasi Pendidikan S1, Jumlah 310 dan Unit Kerja Penempatan SDN, SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Tenaga Penyuluh Pertanian, Kualifikasi Pendidikan Minimal SMK Bidang Pertanian atau SLTA Plus Sertifikasi di Bidang Pertanian, Jumlah 12, Unit Kerja Penempatan  di Lingkungan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru.

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi membenarkan jika Pemko Pekanbaru akan melakukan perekrutan PPPK dengan jumlah total mencapai 322 orang.

“Nantinya dari jumlah tersebut akan ditempatkan sesuai dengan bidang yang dibuka yakni guru dan Tenaga Penyuluh Pertanian,” katanya, Ahad (17/2/2019).

Selain itu, dalam persyaratan umum para calon P3K harus Warga Negara Indonesia (WNI), Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun, 0 bulan, 0 hari pada saat mendaftar di sscasn.bkn.go.id.

“Selain itu para Pelamar merupakan Tenaga Eks. TH. KII dan Tenaga Penyuluh Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian atau MoU antara Kementrian Pertanian dan Pemerintah Kota Pekanbaru yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta masih aktif melaksanakan tugas sampai saat ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, para pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

“Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai Swasta atau Pegawai lainnya antara lain Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah,” katanya lagi.

“Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,” imbuhnya.

Terakhir, para calon P3K juga diwajibkan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dan dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

“Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK,” pungkasnya.

Sumber : Cakaplah




Berita Lainnya

Mabes Polri Cek langsung Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Pembuatan SKCK di Polres Inhil

Bupati HM Wardan Resmikan Rumah Tahfidz Ar-Rasyid Sungai Guntung

Berikut 7 Nama Korban Terluka Akibat Ledakan Kapal Kuala Buana II Bermutan Gas LPG di Tembilahan

Dua Perampok Berpistol Ditembak Polisi 'Rampas Uang Rp75 Juta'

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Akui Kesulitan Menarik Mobil Dinas

Ngeri!! Walau Parkir di Halaman Rumah, Mobil Warga Pematang Reba Inhu Lenyap

Dari Mana Dana Persib Rekrut Pemain Kelas Dunia? Ini Kata Teddy Tjahyono

Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad di Vonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Masa Orientasi Siswa (MOS) MAN 3 INHIL Resmi dibuka

DBH 1,7 Triliun Riau Tak Kunjung Dibayar Pusat, Pengamat: Lobi Politik Kepala Daerah Harus Ditempuh

Kodim 0314/Inhil Serahkan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah

Heboh! Zamzam Bertulisan #2019GantiPresiden Dibagikan ke Jamaah Haji, PPIH Turun Tangan

Terkini +INDEKS

Gagal di Adu Penalti, EBR Kampar U-10 Tetap Harumkan Riau di Final Nasional Lembang

01 Juli 2025
KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025
Pesan Rusli Zainal: Jadikan Perpustakaan Soeman HS Rumah Intelektual Anak Riau
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
  • 2 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 3 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 4 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 5 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 6 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 7 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 8 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media