PILIHAN
Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan 'Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan'
BUALBUAL.com, Kemenkes menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan BPJS Kesehatan. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih biaya dalam Progam Jaminan Kesehatan.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak tekor lagi. Jika sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan ditanggung, dengan aturan baru itu sejumlah layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan dikenakan urun biaya.
Itu artinya BPJS Kesehatan akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta.
Adapun urun biaya akan dikenakan kepada peserta yang ingin mendapat pelayanan kesehatan atas keinginan sendiri. Di luar hak dan rekomendasi medis dokter maupun penyedia fasilitas layanan kesehatan.
“Jadi peserta tidak bisa seenaknya mendapat pelayanan yang menurutnya harus didapat. Karena harus bayar,” ucap Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Budi Mohamad Arief, Jumat (18/1).
Nantinya, peserta BPJS akan dikenakan biaya Rp20 ribu untuk sekali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B. Sementara, untuk kelas C, D, dan klinik utama sebesar Rp10 ribu.
Jika penyakit kronis dan sering melakukan kontrol, maka dikenakan pembayaran maksimal Rp350 ribu. Dengan ketentuan maksimal 20 kali kunjungan selama tiga bulan.
Sedangkan, rawat inap, hanya membayar 10 persen dari total tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG).
“Paling tinggi membayar Rp30 juta,” ucap Budi. Jadi, BPJS yang akan membayar sisa dari urun biaya rumah sakit.
Apa saja jenis pelayanan yang dikenakan urun biaya? Budi menjawab, sampai saat ini belum ditetapkan jenisnya. Perlu membutuhkan proses dan kajian yang cukup panjang.
Kemenkes akan menampung usulan dari stakeholder kesehatan. Antara lain, BPJS, organisasi profesi, maupun asosiasi penyedia fasilitas kesehatan. Tidak hanya sekedar usul. Tapi, harus berdasarkan data dan analisi pendukung.
Sumber: Jpnn

Berita Lainnya
Sempat Menghanguskan Satu Rumah Warga, Kebakaran di Tembilahan Berhasil Dipadamkan
Tanggapan Fakhri Husaini: Timnas U-19 vs Timor Leste Berpotensi Panas
Rugi 2,1 Miliar Kejari Tembilahan, Resmi Tahan Kontraktor Taufiq Terkait Pembangunan Jembatan Sungai Enok T.A 2013
Bupati Inhil HM.Wardan Inginkan BPD Bersinergi dengan Kades
Kamu Harus Waspada, Kehilangan Rasa dan Bau secara Tiba-Tiba Bisa Jadi Pembawa Covid-19
Tahun Ini, Pemerintah Telah Gelontorkan Rp121 Miliar Untuk Dana Bantuan Parpol
Berikut disampaikan Siaran Pers mengenai: Unggul Dalam Operasi Migas, PHR Pamerkan Inovasi AI di FORDIGI Summit 2024
30 Warga Binaan Dikeluarkan Dari Lapas Selatpanjang
Wajib Baca! 6 Cara Ini Bisa Bikin Pria Tergila-Gila pada Anda
Meski Tertangkap Nyabu di Jakarta Sampai Saat Ini Raja Beni Masih Kasubag ULP Prov Riau
Pelantikan DPD LMR Inhil, Bupati HM. Wardan: Tak Kan Melayu Hilang Di Bumi, Bumi Bertuah Negeri Beradat
Erwin Situmorang Si Perampok Sadis di Pulomas Dirawat di RS Polri