• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan 'Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan'

Redaksi

Minggu, 20 Januari 2019 09:06:51 WIB Dibaca : 1108 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Kemenkes menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan BPJS Kesehatan. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih biaya dalam Progam Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak tekor lagi. Jika sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan ditanggung, dengan aturan baru itu sejumlah layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan dikenakan urun biaya. Itu artinya BPJS Kesehatan akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta. Adapun urun biaya akan dikenakan kepada peserta yang ingin mendapat pelayanan kesehatan atas keinginan sendiri. Di luar hak dan rekomendasi medis dokter maupun penyedia fasilitas layanan kesehatan. “Jadi peserta tidak bisa seenaknya mendapat pelayanan yang menurutnya harus didapat. Karena harus bayar,” ucap Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Budi Mohamad Arief, Jumat (18/1). Nantinya, peserta BPJS akan dikenakan biaya Rp20 ribu untuk sekali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B. Sementara, untuk kelas C, D, dan klinik utama sebesar Rp10 ribu. Jika penyakit kronis dan sering melakukan kontrol, maka dikenakan pembayaran maksimal Rp350 ribu. Dengan ketentuan maksimal 20 kali kunjungan selama tiga bulan. Sedangkan, rawat inap, hanya membayar 10 persen dari total tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG). “Paling tinggi membayar Rp30 juta,” ucap Budi. Jadi, BPJS yang akan membayar sisa dari urun biaya rumah sakit. Apa saja jenis pelayanan yang dikenakan urun biaya? Budi menjawab, sampai saat ini belum ditetapkan jenisnya. Perlu membutuhkan proses dan kajian yang cukup panjang. Kemenkes akan menampung usulan dari stakeholder kesehatan. Antara lain, BPJS, organisasi profesi, maupun asosiasi penyedia fasilitas kesehatan. Tidak hanya sekedar usul. Tapi, harus berdasarkan data dan analisi pendukung.   Sumber: Jpnn




Berita Lainnya

Wakil Bupati Inhil Pimpin Rapat Persiapan Kedatangan Gubernur Kalsel

Jelang SEA Games 2019, Timnas U-23 akan Uji Coba Lawan Iran

Gubri Syamsuar: Optimalisasi Elektrifikasi Jadi Perhatian Ekstra

SK Sekda Riau Sudah di Tangan BKD, Besok di Buka dari Segel Siapa Nama Sekda Riau?

Menteri Susi Larang Penangkapan Hiu dan Pari Manta

Inhil Belum Tahu 'Jatah' Penerimaan Formasi CPNS Tahun II Tahun 2019

Prabowo Kesal ke Pers, Politisi PSI Ngotot Masa 212 tidak 11 Juta, Guntur Ramli Jangan-jangan Dia Kesurupan

Menaiki Sampan Lopap Suyatno Berjibaku Memadamkan Api Karhutla di Jalan Bulan Ujung

Jelang Perayaan Natal, dan Tahun Baru, Polda Riau Tangkap Tiga Terduga Teroris

Warga Titi Akar Risau Tiang Listrik Dari Kayu Sejak 1996 Mulai Rapuh, Keselamatan Terancam

MTQ Ke-49 Inhil, Stand Kec Mandah Usung Tema "Tradisi dan Budaya" Takkan Melayu Hilang di Dunia

Terkuak Fakta Video Porno Bocah dan Wanita Dewasa Bikin Heboh Publik

Terkini +INDEKS

Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat

25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025
UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
25 Juni 2025
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba Serentak di Inhil, Polres Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
25 Juni 2025
Sejarah Kecamatan Batang Peranap: Jejak Pagaruyung di Tanah Indragiri Hulu
25 Juni 2025
Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
25 Juni 2025
Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
25 Juni 2025
Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
24 Juni 2025
Bunda PAUD Inhil Kukuhkan Pokja dan Perkuat Sinergi untuk PAUD Berkualitas
24 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 2 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 3 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 4 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 5 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 6 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
  • 7 Bupati Kasmarni Pinta RSUD Bengkalis Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan KIA dan Dorong Penurunan AKI dan AKB
  • 8 Reses di Sungai Salak, Siti Aisyah Terima Aspirasi Warga: Pompa Air, Bibit Buah, dan Perbaikan Drainase
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media