PILIHAN
Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan 'Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan'

BUALBUAL.com, Kemenkes menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan BPJS Kesehatan. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih biaya dalam Progam Jaminan Kesehatan.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak tekor lagi. Jika sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan ditanggung, dengan aturan baru itu sejumlah layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan dikenakan urun biaya.
Itu artinya BPJS Kesehatan akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta.
Adapun urun biaya akan dikenakan kepada peserta yang ingin mendapat pelayanan kesehatan atas keinginan sendiri. Di luar hak dan rekomendasi medis dokter maupun penyedia fasilitas layanan kesehatan.
“Jadi peserta tidak bisa seenaknya mendapat pelayanan yang menurutnya harus didapat. Karena harus bayar,” ucap Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Budi Mohamad Arief, Jumat (18/1).
Nantinya, peserta BPJS akan dikenakan biaya Rp20 ribu untuk sekali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B. Sementara, untuk kelas C, D, dan klinik utama sebesar Rp10 ribu.
Jika penyakit kronis dan sering melakukan kontrol, maka dikenakan pembayaran maksimal Rp350 ribu. Dengan ketentuan maksimal 20 kali kunjungan selama tiga bulan.
Sedangkan, rawat inap, hanya membayar 10 persen dari total tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG).
“Paling tinggi membayar Rp30 juta,” ucap Budi. Jadi, BPJS yang akan membayar sisa dari urun biaya rumah sakit.
Apa saja jenis pelayanan yang dikenakan urun biaya? Budi menjawab, sampai saat ini belum ditetapkan jenisnya. Perlu membutuhkan proses dan kajian yang cukup panjang.
Kemenkes akan menampung usulan dari stakeholder kesehatan. Antara lain, BPJS, organisasi profesi, maupun asosiasi penyedia fasilitas kesehatan. Tidak hanya sekedar usul. Tapi, harus berdasarkan data dan analisi pendukung.
Sumber: Jpnn
Berita Lainnya
Kadiskes Inhil Buka Acara Seminar dan Muscab, Serta Patelki DPC di Aula Hotel Top 5 Tembilahan
Polisi Berhasil Ungkapkan Pembunuhan di Jalan Sapta Taruna Ujung Pekanbaru
Disambar Buaya Karyawan PT NSP di Kepulauan Meranti Meninggal Dunia
Smartphone Xiaomi 'Pensiunkan' Lima Jenis Ponsel, Ini Daftarnya!
Pemko Pekanbaru Berencana Rekrut 300 GTT dan 280 Guru PPPK
Puluhan Oplet Kawan Kita, Jufri Zubir Hadir Deklarasi Ramli Walid - Irfan Herman
Acara Deklarasi Bupati - Wakil Bupati Inhil Oleh KPUD Sepi Dari Pengunjung
Kapolres Inhil Drag Bike Open Cup 1 Tahun 2018 Resmi Ditutup
Motivasi Atlet Muda, Ahmad Syah Saksikan Pertandingan Catur Jenjang Usia Dini dan Remaja
Cinta Diputus, Aris Cekik Pacarnya sampai Tewas
PBSI Inhil Utus 2 Atlet Kejurnas, Kategori Ganda Taruna Putra
Instruksi Istri Sandi, Emak-Emak Jangan Kasih Kendor Jaga TPS