PILIHAN
Peserta tak Bisa Seenaknya Minta Pelayanan 'Aturan Baru terkait BPJS Kesehatan'
BUALBUAL.com, Kemenkes menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan BPJS Kesehatan. Yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih biaya dalam Progam Jaminan Kesehatan.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengendalikan biaya kesehatan agar BPJS Kesehatan tidak tekor lagi. Jika sebelumnya semua biaya perawatan peserta BPJS Kesehatan ditanggung, dengan aturan baru itu sejumlah layanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam program Jaminan Kesehatan dikenakan urun biaya.
Itu artinya BPJS Kesehatan akan membayar biaya sesuai dengan yang ditetapkan, selebihnya ditanggung peserta.
Adapun urun biaya akan dikenakan kepada peserta yang ingin mendapat pelayanan kesehatan atas keinginan sendiri. Di luar hak dan rekomendasi medis dokter maupun penyedia fasilitas layanan kesehatan.
“Jadi peserta tidak bisa seenaknya mendapat pelayanan yang menurutnya harus didapat. Karena harus bayar,” ucap Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Budi Mohamad Arief, Jumat (18/1).
Nantinya, peserta BPJS akan dikenakan biaya Rp20 ribu untuk sekali kunjungan rawat jalan di rumah sakit kelas A dan B. Sementara, untuk kelas C, D, dan klinik utama sebesar Rp10 ribu.
Jika penyakit kronis dan sering melakukan kontrol, maka dikenakan pembayaran maksimal Rp350 ribu. Dengan ketentuan maksimal 20 kali kunjungan selama tiga bulan.
Sedangkan, rawat inap, hanya membayar 10 persen dari total tarif Indonesia Case Base Groups (INA-CBG).
“Paling tinggi membayar Rp30 juta,” ucap Budi. Jadi, BPJS yang akan membayar sisa dari urun biaya rumah sakit.
Apa saja jenis pelayanan yang dikenakan urun biaya? Budi menjawab, sampai saat ini belum ditetapkan jenisnya. Perlu membutuhkan proses dan kajian yang cukup panjang.
Kemenkes akan menampung usulan dari stakeholder kesehatan. Antara lain, BPJS, organisasi profesi, maupun asosiasi penyedia fasilitas kesehatan. Tidak hanya sekedar usul. Tapi, harus berdasarkan data dan analisi pendukung.
Sumber: Jpnn
Berita Lainnya
Berikut Nama-nama yang dilantik Bupati Kampar
Panitia Sesalkan Penggembosan Reuni Akbar 212
Ini kata Dandim 0314 Inhil, Saat Menghadiri Rakor Pakem.
Gara Gara Uang, Seorang Warga di Selatpanjang Tega Tusuk Ibu Tirinya
Yuk Ikuti! Pesta Pantai Cermin Sungai Guntung 'Pesona Indah Negeri Sejuta Kelapa'
Calon Bupati Inhil HM Wardan Hadiri Syukuran dan Presmian Nama Cucu H. Khairudin di Desa Lubuk Besar
BKD Riau Batal Umumkan Pendaftaran CPNS Besok "Tiga Formasi Tidak Sesuai Kualifikasi Pendidikan"
Pegawai Hotel Semringah, Mourinho Perpanjang Kontrak, Dengan Manchester United
Gas LPG 3 Kg Di Inhil Kembali Langka Masyarakat Antri Berdesak-Desakan
Dua Komunitas di Bali Rayakan Hari Buku Nasional di CFD Renon
Kondres HMI Di Ambon Lion Air Bebaskan Biaya Tiket Setiap Kader
Dihadiri Perwakilan Kementerian PUPR RI, Pemkab Inhil Gelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat Pengelolaan Wilayah Sungai Reteh