PILIHAN
Tahun Ini, Pemerintah Telah Gelontorkan Rp121 Miliar Untuk Dana Bantuan Parpol

bualbual.com, Pemerintah telah menggelontorkan dana bantuan partai politik sebesar Rp121 miliar pada 2018. Namun, baru ada tiga parpol yang menandatangani berita acara serah terima bantuan tersebut.
Ketiga parpol yang telah menandatangani dana banpol itu di antaranya, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
"Untuk bantuan parpol di tingkat pusat sudah kita cairkan sebesar Rp121 miliar sekian. Baru tiga yang sudah kita laksanakan tandatangan berita acara serah terimanya," kata Kasubdit Fasilitasi dan Kelembagaan Parpol Ditjen Polpum Kemendagri, Syamsuddin, di Kemendagri, Jakarta, Jumat (27/7/2018).
Dikatakannya, pada 3 dan 8 Agustus 2018 Partai Golkar dan PKS dijadwalkan menandatangani bantuan dana parpol tersebut.
Syamsuddin juga mengingatkan kepada parpol untuk menggunakan dana bantuan itu sesuai peruntukannya sebagaimana aturan perundangan.
"Kami selalu sarankan kepada pimpinan parpol agar gunakan banpol sesuai peruntukannya, yaitu untuk pendidikan politik," jelas dia.
Kemendagri juga mendorong agar dana bantuan parpol ini dapat dinaikkan setiap tahunnya. Selain itu, pihaknya juga mengimbau pemerintah daerah (Pemda) dapat melaksanakan hal serupa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami dorong agar banpol dapat dinaikkan tiap tahun. Kita tanyakan kepada 10 parpol, mereka habiskan sekitar 75-200 miliar dalam satu tahun," jelas Syamsuddin.
Sekadar diketahui, pada Januari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam perubahan ini disebutkan besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah.
Sedangkan kepada parpol di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi DPRD sebesar Rp1.200 per suara sah, dan parpol di tingkat kabupaten/kota sebesar Rp1.500 per suara sah.* (fzy/okezone.com)
Berita Lainnya
Bocah di Siak Harus Dilarikan ke RSUD, Diduga Keracunan Minuman Kemasan!
Polres Siak Amankan Seorang Pria, Sengaja Buka Lahan dengan Cara Dibakar
Tingkatkan Imunitas Tubuh untuk Cegah Covid-19
Pesta Sabu, Pemuda di Bengkalis Ditangkap Polisi
Ada Apa dengan UIN suska Riau, Dekan dan UAS Mundur dari Jabatannya
AS Kerahkan 4.800 Tentara ke Perbatasan dengan Meksiko
1.512 Personel Digaji Rp145 Ribu Perhari, Selama Bertugas Cegah Karhutla Riau
Ternyata Inilah Alasan SRG di Inhil Belum Diberlakukan
Untuk Pertama Kalinya, Singapura Uji Coba Pertama Taksi Udara Di Marina Bay
Terkendala Aksesbilitas Karena Rusaknya Infrastruktur Jalan dan Pelabuhan, Meranti Usul Penundaan Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-39 Provinsi Riau 2020
Rakyat Riau Harus Tahu! Untuk Modal Merdekaan Indonesia, Sultan Siak Sumbangan 13 Juta Gulden 'Rp1.000 Triliun'
Ya Sah Saja, Cuman Bikin Geleng Kepala, Inilah Kisah Yamaha RX King Edisi Emas Bisa Laku Rp 150 Juta