• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Hakim Ancam Penjarakan Saksi Perkara Pemalsuan Surat Tanah 'Berbelit Beri Keterangan'

Redaksi

Kamis, 21 Februari 2019 14:53:30 WIB Dibaca : 1185 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Imardini, penjaga kebun milik terdakwa Agus Salim, berbelit-belit di persidangan dugaan pemalsuan surat tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/2/2019) sore. Geram, majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva mengingatkannya agar tak berbohong karena bisa dipenjara. "Saya ingatkan saksi ya telah disumpah. Jangan Anda berbohong di persidangan ini. Apabila saksi tetap berbohong maka akan dikenakan pidana penjara," ingat Sorta. Mendengar itu, saksi pun ketakutan. Dia mengaku terpaksa memberikan keterangan di BAP polisi karena di bawah tekanan penyidik dan anak buah Herman Sani. Hakim yang tidak percaya begitu saja, langsung mengkonfrontirnya dengan penyidik Masfianto dan Herman Sani yang memang hadir di persidangan. Kepada hakim, baik Masfianto dan Herman membantah telah melakukan penekanan dan pengancaman terhadap saksi Imardini. Hingga akhirnya hakim kembali mengingatkan saksi untuk tidak berbohong. Selain Imardini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendatangkan saksi Tumpak Manik. Tumpal membeli lahan kepada terdakwa Agus Salim. Tumpal dalam kesaksiannya mengakui telah membeli lahan di Jalan Badak Ujung RT 04/RW03 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya seluas 4 hektare kepada terdakwa. Dasar pembelian tanah yang ditanami pohon karet itu adalah tiga SKT yang ditunjukkan oleh Agus. "Karena surat-suratnya lengkap lalu saya belilah tanah itu. Kemudian saya meminta Agus untuk membersihkan lahan itu," ujar Tumpah. Setelah lahan yang awalnya ditanami pohon karet itu ditebang, lalu Tumpal mendirikan bangunan rumah dan menanam pohon sawit. Belakangan saksi korban Herman Sani datang dan mengakui kalau lahan yang dibeli Tumpal dari Agus Salim itu adalah miliknya dengan menunjukkan bukti-bukti surat kepemilikan karena tidak ingin ada masalah, lalu Tumpal melakukan perdamaian dengan Herman Sani di sebuah kedai kopi. Hakim mencerca Tumpal dengan pertanyaan kenapa dia mau berdamai dengan Herman, jika memang lahan yang dibelinya dari Agus itu surat tanahnya sah. "Karena saya ingin beritikad baik buk," kata Tumpal. Tumpal menyebutkan, saat pertemuan dengan Herman Sani tidak ada kesepakatan untuk damai karena harga tanah yang diminta ganti rugi oleh Herman Sani terlalu tinggi. Sejak itu, Tumpal menyerahkan permasalahan itu kepada Agus Salim untuk penyelesaian dan saat. "Saat itu, tanah telah diserahkannya kembali ke Agus," ucap Tumpal. Untuk diketahui, Agus Salim dijadikan terdakwa karena nekat memalsukan surat keterangan tanah (SKT) milik Herman Sani Jalan Badak Ujung RT 04/RW03 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya. Herman Sani membeli dua persil lahan dari Rahman Daud dan Agus Tamam tahun 2009 masing-masing seluas 2 hektar. Kemudian SKT itu dibuat Herman Sani atas namanya sendiri dan satu lagi atas nama istrinya. Namun kisaran tahun 2011 hingga 2017, Agus Salim menjual lahan Herman Sani itu ke Tumpal Manik dengan memalsukan SKT. Akibat perbuatannya itu, Agus dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Dia juga dijerat dengan pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.   Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Masyarakat Pertanyakan Urgensi Uji Psikolog SIM di Duri Riau 'Dinilai Makin Memberatkan'

Letkol Inf Imir Faisal Dandin 0314/Inhil, Hari Pertama Dinas Langsung ke Lokasi Karhutla

Untuk Perdamaian, Indonesia Harus Kirim Pasukan ke Pelestina

ODP Covid-19 di Bengkalis Meningkat, Kadiskes Ersan Saputra TH Ingatkan Masyarakat Jangan Panik

Polisi Tangkap Pembunuh Rika Karina,Wanita yang di Temukan dalam Kardus

KOPRI PK PMII UIR Peringati Hari Wanita Internasional 'Seminar Keperempuanan'

Ini yang Akan Dilakukan WWF dan Koalisi Masyarakat Peduli Sungai di Riau 'Peringatan Hari Sungai Nasional'

Ketua MPR Ajak Akademisi Sumbang Ide GBHN

Pererat Kebersamaan, Koramil 05/Gas Gelar Halal Bi Halal

Kepri Gunakan Kartu Ini untuk Tangkal Virus Zika dari Singapura

Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan

Ditemukan di Indonesia Misteri Pisang Terjelek dan Tersehat

Terkini +INDEKS

Pemkab Kuansing Serahkan Usulan Pembangunan 2027 ke Forum DPR RI Asal Riau

09 Juni 2026
Warga Bandung Hanyut di Sungai Kampar, Meninggal Dunia Jasad Ditemukan 4 Km dari Lokasi Awal
08 Juni 2026
Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Lalu Lintas Meski Operasi Patuh 2026 Ditunda
08 Juni 2026
Kompak! Polsek Tempuling, Koramil 03 Tempuling, Pemdes Teluk Jira dan MPA Tanggulangi Karhutla di Lahan Gambut
08 Juni 2026
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan Beserta 4,70 Gram Barang Bukti
08 Juni 2026
Terseret Arus Saat Berenang, Warga Bandung Hilang di Sungai Kampar, Tim SAR Sisir 3 Kilometer
08 Juni 2026
Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
08 Juni 2026
Ambulans Tabrak Truk Trailer di Tol Permai, Tiga Penumpang Tewas di Tempat
08 Juni 2026
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sofian Sandro Sinaga Ditangkap di Langgam
08 Juni 2026
KNPI Inhil Dukung Penguatan Demokrasi, Bawaslu Buka Ruang Kolaborasi
08 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Transaksi Sabu di Jalan Sudirman Digagalkan, MI Ditangkap dengan Empat Paket Barang Haram
  • 2 Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Sofian Sandro Sinaga Ditangkap di Langgam
  • 3 Pondok Pesantren Ath Thariqu Ilallah Luluskan 19 Santri, Cetak Kader Dakwah Masa Depan
  • 4 Terduga Predator Anak di Perawang Ditangkap, Tiga Bocah Diduga Jadi Korban
  • 5 Puting Beliung Hantam Bandar Laksamana, Sekolah Rusak Miliaran Rupiah, Polisi Jaga Lokasi dari Penjarahan
  • 6 HMI Cabang Pekanbaru Resmi Dilantik, Usung Manifesto Gerakan untuk Bangun Episentrum Peradaban
  • 7 Kuasa Hukum Abdul Wahid: Belum Ada Bukti yang Menguatkan Dakwaan Jaksa, Siap Hadirkan Saksi Meringankan
  • 8 Satresnarkoba Polres Bengkalis Tes Urine Perangkat Dua Desa, Seluruh Hasil Negatif Narkoba
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media