PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Soal Permintaan Percepatan PP THR dan Gaji ke-13 Sebelum Pilpres, Begini Penjelasan Kemenkeu
BUALBUA.com, Tengah beredar surat pemberitahuan mengenai percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) pemberian THR tahun 2019 dan gaji ke-13. Pada surat tersebut salah satunya meminta penyusunan PP dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden pada 17 April 2019.
Kementerian Keuangan menjelaskan, sebelum proses pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan, diperlukan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP yang diinisiasi oleh Kementerian PAN-RB dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Dalam Nota Keuangan dan UU APBN TA 2019 telah diamanatkan bahwa salah satu kebijakan dalam APBN TA 2019 adalah adanya pemberian THR dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (22/2).
Maka dari itu, dia mengungkapkan idealnya PP paling lambat ditetapkan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan tepat waktu sebelum cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri.
Dia mengatakan alasan penetapan bulan April karena hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah pada Mei 2019. Mengingat jadwal cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri dimulai dari tanggal 1 sampai 7 Juni 2019.
Frans melanjutkan kebijakan pemberian THR telah rutin dilaksanakan sejak 2016. "Surat tersebut dimaksudkan dalam rangka koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP dimaksud," tuturnya.
Berikut surat permintaan Kemenkeu tentang THR dan gaji ke-13 yang beredar:
Surat permintaan percepatan PP THR dan gaji ke-13 Istimewa
Sumber: Merdeka.com
Surat permintaan percepatan PP THR dan gaji ke-13 Istimewa
Sumber: Merdeka.com
.jpg)

Berita Lainnya
Ayo Bangkit: DPC PKB Inhil Buka Pendaftaran Caleg Pemilu 2019
Ramainya Reuni 212 Bukti Keramat Seorang HRS
Agus Kaget Saat Tahu Pemprov DKI Punya Saham di Perusahaan Bir
Hadiri Deklarasi Damai, Wardan : Jangan Mudah Terhasut Isu-Isu Yang Dapat Memecah Belah
Jumat Ini, 8 Speedboad Aset Milik Gembong Narkoba Adam Akan Dilelang BNN RI di Pekanbaru
Kejati Jambi Ditangkap DPO Saat Pulang Haji
Teh Vs Kopi Mana Lebih Baik Untuk Kesehatan ?
Harimau Sumatera Mengamuk PT. THIP Harus Bertanggung Jawab
Kades desa Semunai Umar B Resmi Tutup MTQ Ke 9 Desa Semunai tahun 2019, Dusun 2 batin tomat,Raih juara Umum
Sebanyak 12 Rumah di Rohul Rusak akibat Puting Beliung
Mau Nikah Tak Ada Biaya,Pasangan Sejoli Ini Nekad Mencuri
Peduli Warga Terdampak Covid-19, Kapolres Rokan Hulu Bagikan Sembako Untuk Warga