PILIHAN
Imigrasi Batam Mendeportasi 32 WNA Penjahat Siber Asal Taiwan dan China

BUALBUAL.com - Imigrasi Batam mendeportasi 32 warga negara asing (WNA) yang melakukan pemerasan dan penipuan secara online. Mereka dideportasi ke China dan Taiwan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri Zaeroji mengatakan, mereka juga dilarang masuk ke Indonesia, setidaknya dalam enam bulan ke depan.
Ke-32 orang yang dideportasi ini menjadi bagian dalam komplotan cyber fraud yang terungkap di Batam. Total ada 47 orang yang ditangkan, dan 32 orang ini melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam UU disebutkan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban unum atau tidak menghormati peraturan perundangundangan.
"Maka diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya," kata Zaeroji saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas IA Kota Batam, Selasa (1/10/2019) siang.
Ia melanjutkan, selain deportasi nama 32 WNA yang melakukan penipuan itu masuk daftar penangkalan selama 6 bulan ke depan.
"Artinya mereka tidak boleh masuk ke Indonesia, kemungkinan waktunya bisa diperpanjang," ujar dia.
Deportasi, kata Zaeroji sudah berlangsung, pemulangan WNA yang berasal dari Taiwan sebanyak 14 orang sudah dilakukan 29 September 2019 lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Sedangkan untuk 18 orang lagi akan direncanakan deportasi tanggal 2 Oktober 2019, semuanya WNA Tiongkok," katanya. Sedangkan 15 pelaku lainnya harus menjalani hukuman lebih lanjut.
Pertengahan September 2019 lalu polisi berhasil mengamankan 47 WNA yang diduga melakukan penipuan online. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.
Para WNA tersebut melancarkan aksi penipuan di Batam dengan sasaran mereka adalah warga yang berada di Taiwan dan China. Modus mereka berpura-pura menjadi Polisi China dan merayu korban dengan video call.
Aksi dilaksanakan mereka di Batam karena keamanan soal akses internet. Tidak hanya itu 47 WNA ini dikendalikan oleh seorang warga Taiwan berinisial CYJ alias AL.
Sumber: batamnews.co.id
Berita Lainnya
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis Gelar Pelatihan Menjahit Tingkat Dasar
Awas Jebakan Batman! Pembatasan WhatsApp Diakali VPN? Seperti Tawarkan Permen ke Anak Kecil!
Selama Ramadan 1440 H, IKA SMANSA Tembilahan Hulu Adakan Pemberian Takjil
Pemprov Riau Mampu Gaji P3K Asal Ada Aturan Pusat
Polres Inhil Amankan 2 Pelaku Pembakaran Lahan di Kecamatan Tempuling
Kabar Duka: Mantan Pemain Persih Fc Tembilahan Marlin Meninggal Dunia
Sambut HUT TNI ke-74, Kodim 0314 Inhil Gelar Pengobatan Gratis
Sukino Resmi Pimpin PERKAHPI Riau Periode 2020-2025
PT HKi PekDum 4, Serahkan Alat Pelayanan Bidang Tenaga Kerja, Dan Dukung Pemerintah Lawan Covid -19
Beredar Video Ketua Pokja ULP Bengkalis Dengan Wanita Berbaju Tidur
Triwulan Pertama, Dana BOS Pelalawan Cair Rp 11 Miliar
Saat Meresmikan Jembatan Gubri Andi Rachman Puji 3 Anggota DPRD Provinsi Riau Asal Kab Rohil