• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Hinsatopa, Pemalsuan SKGR Tanah di Pekanbaru

Redaksi

Selasa, 26 Februari 2019 09:44:42 WIB Dibaca : 1175 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Hinsatopa Simatupang belum bisa bernapas lega dengan vonis 6 bulan yang disandangnya dalam perkara dugaan pemalsuan SKGR lahan di Jalan Pramuka Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap mantan Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Riau itu sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara. Meskipun pasal yang dijerat sama, yaitu Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hinsatopa diketahui mulai ditahan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada medio November 2018 lalu. Dengan vonis 6 bulan penjara, Hinsatopa tinggal menjalani hukuman selama 2 bulan penjara lagi. Saat putusan dibacakan pada Senin (25/2) kemarin, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Selanjutnya, JPU menyampaikan P-44, yaitu laporan segera setelah putusan ke pimpinan. "Di situlah Jaksa menentukan sikap, dan kita melakukan upaya hukum banding terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Bambang Heri Purwanto, kepada Riaumandiri.co, Selasa (26/2/2019). Pernyataan banding itu, kata Bambang, telah disampaikan JPU ke pihak pengadilan. "Pernyataan sikap kita itu 7 hari. Namun hari ini (kemarin,red) sekitar jam 10.00 WIB, kita mengatakan banding ke pengadilan," kata Bambang. Dengan adanya pernyataan banding itu, JPU akan mempersiapkan memori banding. Dalam waktu dekat memori banding itu disampaikan ke PN Pekanbaru untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Memori (banding) kita persiapkan. Setelah selesai, kita serahkan ke pengadilan. Sesegera mungkin sebelum 14 hari kita serahkan ke pengadilan," pungkas Kasi Pidum Belawan, Sumatera Utara (Sumut) itu. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, Hinsatopa dinyatakan turut serta melakukan pemalsuan SKGR secara bersama-sama dengan tiga mantan lurah, yakni Gusril, Fadliansyah dan Budi Marjohan, pengacara Agusman Indris dan Poniman. Keempat rekan Hinsatopa ini juga telah dihadapkan ke persidangan, dan dinyatakan bersalah. Perkara bermula pada tahun 2012 silam. Hinsatopa diduga terlibat dalam terbitnya SKGR Nomor 22/PEM/LS/II/2012 tanggal 14 Februari 2012 yang diketahui oleh Lurah Lembah Sari dan Camat Rumbai Pesisir dengan Nomor Register 595.3/KRP-PEM/115 tanggal 14 Februari 2012. Penerbitan SKGR di tanah milik Boy Desvinal seluas 6.987,5 meter persegi di Jalan Pramuka RT 04 RW 04, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir itu telah berdiri pondok kayu yang ditempati orang lain. Tidak terima, Boy Desvinal melaporkan hal itu ke Polresta Pekanbaru. Berdasarkan fakta yang ditemukan oleh penyidik, SKGR dengan nomor registrasi tersebut diketahui pihak pertama adalah Idris M dan pihak kedua Lamsana Sirait yang dikeluarkan Kelurahan Lembah Sari ternyata tidak sesuai prosedur. Pasalnya, letak tanah yang ada di SKGR tersebut ternyata berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan di Kelurahan Lembah Sari. Diduga tanda tangan dari sempadan yang ada di surat sempadan tanah yang satu kesatuan dengan surat SKGR tersebut atas nama Ismail diduga palsu. Hal itu sesuai pemeriksaan dokumen ke Labfor Mabes Polri pada tanggal 29 Maret 2017 dengan hasil menunjukkan bahwa tanda tangan Ismail ternyata non identik.   Sumber: riaumandiri.co




Berita Lainnya

Jalin Kerja Sama, RSUD Teken Mou dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak

Apa Makna Ciuman Tangan dari Pria pada Wanita?

Supaya Jangan Gagal Paham, Yuk Kenali Arti ODP, PDP, Imported Case, Hingga Lockdown yang Masuk Kamus COVID-19

Entah Apa yang Merasukinya! Suami Tega Tebas Istri Siri dengan Parang di Inhil

Soal Perda Syariah, Pelapor Minta Grace Natalie Minta Maaf

Dinkes Inhil Mengadakan Pertemuan Evaluasi Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat

Jajaran TNI Koramil 02 Rambah Tingkatkan Patroli Sebagai Antisipasi Kebakaran Lahan dan Hutan

Masyarakat Inhil Wajib Tahu! Inilah Arti Lambang dan Makna Lambang Kabupaten Indragiri Hilir

Fantastis Siapkan Dana Rp.3,7 Triliun Man City Akan Datangkan Harry Kane

Memprihatinkan! Pasangan Lansia Ini Tinggal di Gubuk Reyot, Warga Kelurahan Pekan Arba

Soal Pemulangan 600 ODP Jumat Lalu Johansyah “Tak Mungkin Kapolres dan Plh. Bupati Bengkalis Hanya Memegang Sehelai Daun Ilalang Kering”

Budi Saputra Dilantik sebagai Ketua IPSI Kecamatan Kateman

Terkini +INDEKS

Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan

13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
Hadiri Aqiqah cucu Bupati Bengkalis Kasmarni, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Bertemu Sapa Bupati Bengkalis ke 14
13 Juni 2026
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
12 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 2 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 3 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 4 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 5 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 6 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 7 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 8 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media