• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Pengusaha Perbengkelan Divonis 2 Tahun Penjara, Gelapkan Pajak Rp700 Juta

Redaksi

Selasa, 12 Maret 2019 20:29:35 WIB Dibaca : 1063 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Direktur CV Adhitya Berkat Mandiri (ABM), Zulkarnain Rangkuti (59), dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas penggelapan pajak Rp753.680.312. Hukuman itu membuat pengusaha di bidang perbengkelan itu tertunduk. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Saut Maruli Pasaribu, menyatakan Zulkarenain terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zulkarnain Rangkuti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dipotong pidana yang dijatuhkan," ujar Saut, Senin petang (11/3/2019). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam membayar pajak. Tindakan terdakwa juga menimbulkan kerugian pada negara. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Zulkarnain membayar denda sebesar Rp1.507.360.624. Nilai itu dua kali lipat dari pajak yang digelapkannya. "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara," kata Saut. Atas putusan itu, Zulkarnain langsung berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Wahyu Awaluddin. Beberapa menit kemudian, terdakwa menyatakan pikir-pikir atas hukuman itu, dan tindakan serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novrizal. Sebelumnya, Zulkarnain dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dia juga didenda dua kali dari nilai pajak yang digelapkan dengan subsider kurungan 6 bulan. Usai majelis hakim menutup sidang, Zulkarnain terlihat lesu. Raut sedih terpancar dari wajahnya saat kembali digiring ke sel tahanan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari dakwaan JPU diketahui, Zulkarenain melakukan penggelapkan pajak pada 12 Juni 2012 hingga 5 Oktober 2013 lalu di perusahaannya di Jalan Kaharuddin Nasution. Perusahaan itu bergerak bidang perbaikan kendaraan atau alat berat di Riau dan Padang, Sumatera Barat. Zulkarnain didakwa sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipungut oleh CV ABM atas usahanya. Selaku Direktur CV ABM, NPWP terdakwa terdaftar di KPP Pratama Pekanbaru Tampan sejak 29 Juni 2000 dan dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak pada 14 Februari 2001. Zulkarnain merupakan Wajib Pajak aktif. Pada tahun 2012 hingga 2013, terdakwa melakukan penyerahan barang kepada 16 perusahaan di Riau dan Sumbar serta diterbitkan faktur pajaknya. Namun, CV ABM melaporkan semua SPT masa PPN selama 2012 hingga 2013 nihil atau tidak ada nilai PPN yang disetorkan CV ABM. Setelah dilakukan imbauan oleh KPT Pratama Pekanbaru Tampan, perusahaan melaporkan pembetulan sebagian SPT masa PPN tahun pajak 2012 hingga 2013. Dalam menjalankan usahanya, Zulkarnain tidak menyetor Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10 persen ke kas negara dan melaporkan PPn palsu untuk menutupi pajak yang harus dibayarkan. Saat ada pengampunan pajak, terdakwa juga tak mengakui pajak yang harus dibayarkannya. Berdasarkan penghitungan Ahli Pendapatan Negara dari Kementerian Keuangan RI ditemukan kerugian atas pajak yang digelapkan. Jumlahnya Rp753.680.312.
Sumber : Cakaplah




Berita Lainnya

Kalah dari Vietnam, Inilah 4 Drama Saat Timnas Indonesia U-22 di Final SEA Games 2019

Dua Mobil di Kantor Bapenda Pekanbaru Tertimpa Pohon dan Kanopi 'Akibat Angin Kencang'

Kemenkop Dan UKM Perkuat Satgas Pengawasan Koperasi

Di Perigi Raja Bupati Inhil HM. Wardan Lakukan Ini Terhadap Kepala Desa

Diresmikan Langsung HM. Wardan, Yuk Mampir di 'Kampoeng Selfie' Kota Tembilahan

Siap-Siap Liga Pelajar 2018 U-11 dan U-13 Tingkat Riau Akan Digelar Baca Syaratnya

Pusat Bahas Tentang Percepatan RDTR Bersama Pemprov dan Pemda Kab/kota di Riau

Warga Jadi Korban, Jalan Desa Rawa Bangun Inhu Rusak Parah

Wiranto: Jangan Terulang Lagi Soal Kesalahpahaman Bendera Tauhid

Ternyata Pernah Dua Kali Dicekik Suami "Istri Kritis Dibacok"

Dalam Cuitannya Sebut TKI Babu, JBMI Minta Fahri Hamzah Mundur dari Wakil Ketua DPR RI

45 Personil Kodim 0314 Inhil Turun ke Lokasi Untuk Pemadamkan 5 Titik Api di Kelurahan Pangkalan Tujuh

Terkini +INDEKS

Jejak Orang Laut di Nusantara: Duanu dan Duano, Sama tapi Berbeda

18 Agustus 2025
Transaksi Terbongkar! Pria di Tembilahan Ditangkap Saat Edarkan Sabu
18 Agustus 2025
Moment Peringatan Upacara Dirgahayu Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Kasmarni"Mari Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong"
18 Agustus 2025
Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
17 Agustus 2025
Kanit Intelpam, Wakili Kapolsek Pinggir Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Penurunan Bendera Sore Ini
17 Agustus 2025
Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
17 Agustus 2025
Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
17 Agustus 2025
Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
17 Agustus 2025
Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
17 Agustus 2025
Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
17 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Soal Rokok Ilegal, GEBER Kepri Bakal Gelar Aksi Demo ke Bea Cukai
  • 2 Lawan Penjajahan Gaya Baru di Inhu, Petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir Minta Merdeka
  • 3 Banyak yang Belum Tahu! Inilah Asal-Usul Kata Duanu dan Pergulatan Identitas Orang Laut di Indragiri Hilir
  • 4 Minggu 17 Agustus, Ibadah GPdI Elsadai Dibuka dengan Lagu Indonesia Raya
  • 5 Yunanto Along dan Forkopimcam Kunjungi Korban Kebakaran di Belantaraya di Momen HUT RI 2025
  • 6 Bupati Herman Maknai HUT RI jadi Penyemangat Membangun Negeri
  • 7 Sang Saka Berkibar di Belaras Barat, Atan Herman: Kemerdekaan Harus Hidup di Desa
  • 8 Pelindo Tembilahan Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Tekankan Semangat Nasionalisme dan Inovasi Pelayanan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media