• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Ketua Bawaslu Riau Rusidi: Mengutak-atik Perolehan Suara Peserta Pemilu Bisa Dipidana

Redaksi

Minggu, 21 April 2019 14:36:15 WIB Dibaca : 1261 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan mengingatkan bahwa mengutak-atik perolehan suara peserta pemilu bisa dikenakan sanksi pidana. Oleh sebab itu Bawaslu Riau mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu se Riau agar memastikan berita acara hasil pemungutan dan perhitungan suara tidak diubah-ubah. Dalam keterangannya, Rusidi mengatakan empat hari pasca pencoblosan pemilihan umum serentak tahun 2019,  Sejumlah masyarakat meminta kepada Bawaslu Provinsi Riau khususnya, untuk melakukan pengawasan terkait hasil dan rekap pemungutan suara yang berasal dari TPS. Gejala ini terlihat dari alotnya Pleno rekakapitilasi di tingkat PPK dan banyaknya kecemasan dari caleg. oleh sebab itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas melalui Group jejaring (Whatsapp) Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memastikan hasil pemungutan dan perhitungan dan rekapitulasi suara tidak berubah dari tiap TPS di wilayahnya. "Dalam Pasal 505 Undang-undang No.7 Tahun 2017, yang menegaskan kepada Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun," jelas Rusidi, Ahad (21/4/2019). Rusidi juga menambahkan bahwa pada Pasal 504 UU No.7 Tahun 2017, menekankan kepada setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau hilangnya berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 389 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. "Dilihat dari 2 pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun, termasuk penyelenggara (KPU, Bawaslu dan jajarannya) yang merusak, menghilangkan, bahkan merubah hasil perhitungan suara dari TPS, akan dipidana dengan pidana paling lama 1 Tahun dan denda Rp12.000.000," tegas Rusidi. Instruksi ini, menurut Rusidi agar Pengawas, Penyelenggara, dan Peserta Pemilu benar-benar menjaga amanat rakyat Indonesia demi menciptanya pemilu yang jujur, bersih, dan adil.
Sumber : Cakaplah




Berita Lainnya

Majelis Taklim Harus Daftar ke Kementrian Agama 

Sukseskan SP 2020 Online, BPS Kabupaten Bengkalis Lakukan Pendampingan di Diskominfotik

Polres Kampar Terima Dua Laporan Dari Bawaslu Terkait Kasus Pencoblosan Pada Pemilu 2019

Bawaslu Inhil Harapkan Panwaslu Kecamatan Bantu Proses Laporan Akhir, Lakukan Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2019

Ali Azhar: Suksesnya Pilkada, Tanda Suksesnya Masyarakat Inhil

Bupati Inhil HM. Wardan Resmikan RTK Puskesmas Gajah Mada Tembilahan

Sekda Dan Kepala Staf Resort Meliter 031 Wira Bima, Resmikan Mushola Nurul Hidayah Sei. Nyamuk Kec Sinaboi Rohil

Anggaran Bawaslu Riau Diblokir Rp7,2 Miliar dari Rp188 Miliar

Oknum Dewan Kuansing Ini Dilaporkan ke BK Dewan 'Diduga Selingkuhi Istri Orang'

Wabup Inhil : Nuzulul Qur'an Momentum Meningkatkan Kesadaran Mengamalkan Ajaran Al Qur'an

Ini Amalan Sebelum Tidur Walau Sesibuk Apapun Jangan Ditinggalkan

Koalisi Fraksi Gerindra-Keadilan Terbentuk, Asmadi: Kita Sambut Baik PKS dan Kawan-kawan

Terkini +INDEKS

Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan

01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026
Di Balik Bentrokan Sungai Raya, Dua Aktivis Seret Tiga Kades dan Satu Lurah ke Meja Hijau
31 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Sambangi Petani Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
31 Juli 2026
Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
31 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 2 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 3 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 4 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 5 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 6 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 7 Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
  • 8 Andi Dharma Taufik Resmi Lantik KKSS, IWSS, dan IPSS Inhil, Harapan Besar Disematkan untuk Pengurus Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media