PILIHAN
Gerindra Sebut Pemberian Grasi untuk Annas Maamun Sudah Tepat
BUALBUAL.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono mengatakan, pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun, pelaku tindak Pidana korupsi dalam kasus alih lahan yang ditangkap tangan oleh KPK sudah tepat.
Menurut Arief, grasi itu adalah hak Presiden untuk diberikan pada siapapun warga negara Indonesia yang terkena hukuman akibat melakukan tindak pidana.
"Dimana grasi merupakan upaya hukum istimewa, yang dapat dilakukan atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 22/2002, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden," kata Arief kepada CAKAPLAH.com.
Ia mengatakan, upaya grasi merupakan hak terpidana untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya. Presiden berdasarkan Pasal 11 (1) UU No. 22/2002 dapat memberikan grasi dengan mempehatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Kekuasaan Presiden memberikan grasi ini adalah salah satu Hak Prerogatif (istimewa) Presiden, selaku Kepala Negara.
"Artinya, terbitnya grasi untuk Annas Maamun yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo itu sudah melalui proses pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung agar Annas Maamun diberikan pengampunan hukum berupa Grasi," tambahnya.
"Jadi enggak perlulah grasi yang diberikan pada pelaku tindak pidana korupsi dipermasalahkan apalagi sampai dipolitisasi, seakan-akan Joko Widodo tidak pro pemberantasan Korupsi," cakapnya lagi.
Lebih lanjut, ia mengatakan, yang perlu di selidiki adalah, apakah pemberian grasi kepada Annas Maamun akibat adanya operasi senyap atau pemberian grativikasi kepada orang lingkaran Istana. Sebab, kasus Annas Maamun bersentuhan dengan pemilik perusahaan kebun Sawit kelas kakap di Riau yang dekat dengan seorang Menteri.
"Terkait statement juru bicara Presiden, Fajrul Rahman dan stafsus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, kok terkesan justru buang badan dalam memberikan penjelasannya terkait keluarnya grasi Annas Maamun. Ini yang kita minta penjelasan," tukasnya.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Pemerintah Melonggarkan Segala Aturan DP Rumah Subsidi Hingga Menjadi 1 Persen
Bupati Inhil HM.Wardan: Mudah-mudahan dengan Shalat Istisqa ini Hujan Kembali Diturunkan
Penandatanganan Pakta Integritas Ditolak Dewan Mahasiswa UIN SUSKA RIAU
Ayo Daftar Segera!!! DPD Partai Berkarya Inhil Masih Buka Penjaringan Bacaleg di Seluruh Dapil
Bustami HY, Tegaskan Kepada PA, KPA dan PPTK Segera Laksanakan Semua Kegiatan
Diskes Rohil Siapkan 3 Rumah Sakit Untuk Menangani Pasien yang Terjangkit Virus Corona
Polsek Pelangiran Amankan Pelaku Tindak Pidana Sabu
Majelis KI Riau Tolak Lima Termohon Sidang Sengketa Informasi "Tak Bawa Surat Kuasa"
Pelaku Penusuk Wiranto Ditangkap Bersama Seorang Perempuan
Terus Berupaya Cegah Covid 19, Pemprov Riau Akan Bagikan Masker ke Diskes Kabupaten/Kota di Riau
Gertak Pinta: KPK Segera Tetapkan Menteri Lukman Sebagai Tersangka!
HM. Wardan Doakan CJH Selamat Pergi dan Selamat Kembali