PILIHAN
Untuk Teliti Berkas Kasus Anak Bupati Rohil, 3 Jaksa Disiapkan

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan oleh AS alias AR (33). Selanjutnya, kejaksaan menunggu berkas perkara oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu untuk diteliti.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, tiga jaksa disiapkan untuk meneliti berkas perkara AR yang diketahui merupakan anak bupati Rokan Hilir (Rohil) tersebut. Berkas itu nantinya yang akan diserahkan ke pengadilan agar AR bisa disidangkan. "SPDP diserahkan ke kami pada Jumat (13/2/2020)," ujar Robi, Senin (17/2/2020).
AR ditetapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37). Saat ini AR sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk pengembangan penyidikan.
Robi mengatakan, tiga jaksa disiapkan untuk meneliti berkas perkara AR. Nantinya, ketiga jaksa itu akan menyidangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rohil itu di persidangan.
"Kita masih menunggu berkas perkaranya dari penyidik. Jika diterima akan kita teliti untuk mengetahui kelengkapan berkas," tutur Robi.
Peristiwa berawal ketika pada pukul 00.15 WIB, pelaku mendapat informasi kalau pacarnya Re berada di Hotel Mona Plaza bersama seorang pria. Pelaku langsung menuju Hotel Mona bersama dua orang temannya, HK dan BY.
Sesampai di Hotel Mona Plaza, AR melihat pacarnya berduaan dengan Asep, warga Rumbai, Pekanbaru Pelaku langsung emosi dan kalut hingga memukul Asep secara brutal. Re mencoba melerai tapi tidak berhasil.
Melihat keributan, dua orang karyawan Hotel Mona Plaza langsung menghentikan tindakan AR dan dua temannya. Pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Tampan.
Pelaku dibawa ke Polsek Tampan sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah di wajah, dahi dan kening.
Akibat perbuatan itu, AR dijerat dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHPidana.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Koramil 08 Mandah Lakukan Komsos ke Pedagang di Desa Igal
Ternyata Warga Batam, Dua Pria Terombang-ambing di Selat Singapura
Musisi Israil Lewat Medsos, Protes Lagunya dicontek Anies-Sandi
Gubri Syamsuar Akan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 Riau
Kisah Siswa SD yang Setiap Hari Melintasi 2 Negara Untuk Bersekolah
Egy Maulana Vikri Ingin Bermain Di Barcelona
Musda ke-XII, Gubernur Riau Harapkan Pramuka Dapat Berkontribusi Dalam Kehidupan
Soal Kanopi Makan Jalan, Clara Gopa Duo Semangka: Gede tapi Gak Ganggu
Tengah Hamil, Menantu Ratu Dangdut Elvi Sukaesih di Tangkap Polisi
Guna Menuntaskan Perekaman e-KTP dan KIA, Disdukcapil Inhil 'Jemput Bola' di Dua Kecamatan
Sejak Januari, 120 PNS Pekanbaru Ajukan Cerai
Mendagri: Ajak Masyarakat Kenali Lima Warna Surat Suara