PILIHAN
Untuk Teliti Berkas Kasus Anak Bupati Rohil, 3 Jaksa Disiapkan
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan oleh AS alias AR (33). Selanjutnya, kejaksaan menunggu berkas perkara oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu untuk diteliti.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, tiga jaksa disiapkan untuk meneliti berkas perkara AR yang diketahui merupakan anak bupati Rokan Hilir (Rohil) tersebut. Berkas itu nantinya yang akan diserahkan ke pengadilan agar AR bisa disidangkan. "SPDP diserahkan ke kami pada Jumat (13/2/2020)," ujar Robi, Senin (17/2/2020).
AR ditetapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37). Saat ini AR sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk pengembangan penyidikan.
Robi mengatakan, tiga jaksa disiapkan untuk meneliti berkas perkara AR. Nantinya, ketiga jaksa itu akan menyidangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rohil itu di persidangan.
"Kita masih menunggu berkas perkaranya dari penyidik. Jika diterima akan kita teliti untuk mengetahui kelengkapan berkas," tutur Robi.
Peristiwa berawal ketika pada pukul 00.15 WIB, pelaku mendapat informasi kalau pacarnya Re berada di Hotel Mona Plaza bersama seorang pria. Pelaku langsung menuju Hotel Mona bersama dua orang temannya, HK dan BY.
Sesampai di Hotel Mona Plaza, AR melihat pacarnya berduaan dengan Asep, warga Rumbai, Pekanbaru Pelaku langsung emosi dan kalut hingga memukul Asep secara brutal. Re mencoba melerai tapi tidak berhasil.
Melihat keributan, dua orang karyawan Hotel Mona Plaza langsung menghentikan tindakan AR dan dua temannya. Pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Tampan.
Pelaku dibawa ke Polsek Tampan sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah di wajah, dahi dan kening.
Akibat perbuatan itu, AR dijerat dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHPidana.
Sumber: cakaplah

Berita Lainnya
Riau Mau Ngutang ke PT SMI untuk Bangun Jalan
BMKG Provinsi Riau akan Pasang Alat Sensor Pendeteksi Dini Gempa dan Tsunami di Inhil
Miliki Narkoba, Warga Tembilahan di Tangkap Polisi
Acara Haul syeh Abdul Qodir Al Jailani Ke 880 Berjalan Sukses dan Lancar Didesa Insit
47 Orang Jadi Tersangka Karhutla Yang Ditetapkan Polda Riau
Disdukpencapil Rekam E - KTP Di Pasar Kembang, Bupati Inhil Apresiasi Upaya Jemput Bola Pelayanan Adminduk
Berikut 4 Nama Calon DPD yang Mendulang Suara Terbanyak di Riau 'Hanya 1 Petahana Bertahan'
Untuk Sementara, Pencarian Korban Longsor di Rokan Hulu Dihentikan
PT.THIP Inhil, Dilaporkan Masyarakat Ke Polda Riau Atas Penyerobotan Lahan
Bupati Inhil; Penyempurnaan RPJMD Renstra dan Pohon Kinerja Perangkat Daerah 2018 - 2023
Tiga Oknum Polda Riau Ditangkap Diduga Miminta Uang Damai Rp250 Juta
Amien Rais: Kalau Mau Ungkit Masa Lalu Bisa Dahsyat 'Prabowo Pernah Cawapres Megawati'