PILIHAN
Untuk Teliti Berkas Kasus Anak Bupati Rohil, 3 Jaksa Disiapkan

BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan oleh AS alias AR (33). Selanjutnya, kejaksaan menunggu berkas perkara oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu untuk diteliti.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, tiga jaksa disiapkan untuk meneliti berkas perkara AR yang diketahui merupakan anak bupati Rokan Hilir (Rohil) tersebut. Berkas itu nantinya yang akan diserahkan ke pengadilan agar AR bisa disidangkan. "SPDP diserahkan ke kami pada Jumat (13/2/2020)," ujar Robi, Senin (17/2/2020).
AR ditetapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37). Saat ini AR sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk pengembangan penyidikan.
Robi mengatakan, tiga jaksa disiapkan untuk meneliti berkas perkara AR. Nantinya, ketiga jaksa itu akan menyidangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rohil itu di persidangan.
"Kita masih menunggu berkas perkaranya dari penyidik. Jika diterima akan kita teliti untuk mengetahui kelengkapan berkas," tutur Robi.
Peristiwa berawal ketika pada pukul 00.15 WIB, pelaku mendapat informasi kalau pacarnya Re berada di Hotel Mona Plaza bersama seorang pria. Pelaku langsung menuju Hotel Mona bersama dua orang temannya, HK dan BY.
Sesampai di Hotel Mona Plaza, AR melihat pacarnya berduaan dengan Asep, warga Rumbai, Pekanbaru Pelaku langsung emosi dan kalut hingga memukul Asep secara brutal. Re mencoba melerai tapi tidak berhasil.
Melihat keributan, dua orang karyawan Hotel Mona Plaza langsung menghentikan tindakan AR dan dua temannya. Pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Tampan.
Pelaku dibawa ke Polsek Tampan sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah di wajah, dahi dan kening.
Akibat perbuatan itu, AR dijerat dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHPidana.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Berikan Dukungan Moral ke Keluarga, Prabowo Kunjungi Rumah Ahmad Dhani
Ramainya Arus Mudik Nataru,
Engkos, Penghuni Gubuk di Tanah Wakaf Undangan Makan Steak?
GNPF-U Sebut: Kapitra Hoax, Habib Rizieq Tak Diperiksa Polisi Saudi Andhika Prasetia
Muridi Susandi: Kaum Millennial Adalah Penentu Arah Kepemimpinan 'Alhamdulillah Saya Dapatkan Itu'
Di Pertemuan Kuliah Umum UIN SUSKA RIAU Panglima TNI Ungkapkan 7 Ancaman Indonesia
Bupati H.Suyatno Hadiri Malam Kesenian Warga Tionghoa
Tentara India Tembak Mati Pengunjuk Rasa di Kashmir
Massa AMMAN Desak Polda Tahan Tersangka Kasus Pipa PDAM Inhil "Kapolri Kunjungi Riau"
Naik 0,99% Ongkos haji 2018 Menjadi Rp 35 juta DPR dan Pemerintah Sepakat
Lima Nama Komisioner KPU Riau Hasil Seleksi KPU RI