PILIHAN
Untuk Teliti Berkas Kasus Anak Bupati Rohil, 3 Jaksa Disiapkan
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan oleh AS alias AR (33). Selanjutnya, kejaksaan menunggu berkas perkara oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu untuk diteliti.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, tiga jaksa disiapkan untuk meneliti berkas perkara AR yang diketahui merupakan anak bupati Rokan Hilir (Rohil) tersebut. Berkas itu nantinya yang akan diserahkan ke pengadilan agar AR bisa disidangkan. "SPDP diserahkan ke kami pada Jumat (13/2/2020)," ujar Robi, Senin (17/2/2020).
AR ditetapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Asep Feriyanto (37). Saat ini AR sudah ditahan di Polresta Pekanbaru untuk pengembangan penyidikan.
Robi mengatakan, tiga jaksa disiapkan untuk meneliti berkas perkara AR. Nantinya, ketiga jaksa itu akan menyidangkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Rohil itu di persidangan.
"Kita masih menunggu berkas perkaranya dari penyidik. Jika diterima akan kita teliti untuk mengetahui kelengkapan berkas," tutur Robi.
Peristiwa berawal ketika pada pukul 00.15 WIB, pelaku mendapat informasi kalau pacarnya Re berada di Hotel Mona Plaza bersama seorang pria. Pelaku langsung menuju Hotel Mona bersama dua orang temannya, HK dan BY.
Sesampai di Hotel Mona Plaza, AR melihat pacarnya berduaan dengan Asep, warga Rumbai, Pekanbaru Pelaku langsung emosi dan kalut hingga memukul Asep secara brutal. Re mencoba melerai tapi tidak berhasil.
Melihat keributan, dua orang karyawan Hotel Mona Plaza langsung menghentikan tindakan AR dan dua temannya. Pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Tampan.
Pelaku dibawa ke Polsek Tampan sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah di wajah, dahi dan kening.
Akibat perbuatan itu, AR dijerat dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 KUHPidana.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Tidak Akan Mungkin Ada Dua Rusli Zainal di Riau
Tempat Expedisi Pengiriman Cargo Juga Turut Jadi Tempat Razia BNNP Riau
Sempat Bergulat dengan Anggota, Polisi Kota Baru Inhil Ditikam Warga Tempatan
Info Terbaru Covid-19 di Riau: 20.004 ODP, 119 PDP
Prabowo ke Riau, Ribuan Relawan Ganti Presiden akan Turun Sambut Kedatangannya
Sekda Pekanbaru: Tim Gabungan Harus Konsisten, Banyak Tiang Reklame tak Berizin
Prabowo ke Riau, Ribuan Relawan Ganti Presiden akan Turun Sambut Kedatangannya
Keluarga Miskin di Pelalawan Tak Mampu Berobat ke Rumah Sakit 'Pilih Dukun Kampung'
Viral Wakil Bupati Mengamuk Ke Bupati Saat Pelantikan Pejabat Daerah
Harimau Sumatra di Wilayah Inhil Kembali Memakan Korban , Walhi: Tinjau Ulang Izin Perusahaan
Cerita Heroik Membongkar Sabu 30 Kilogram Jaringan International di Siak Riau