PILIHAN
PT.THIP Inhil, Dilaporkan Masyarakat Ke Polda Riau Atas Penyerobotan Lahan

bualbual.com, Terkait penyerobotan lahan kebun milik masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Karya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, warga Kabupaten Inhil didampingi Kuasa Hukum Erni Marita SH dan DPP LSM Perisai, Kamis (13/4/2017) mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Riau untuk melapor.
DPP LSM Perisai ini melaporkan dugaan penyerobotan lahan tanah PT MGI (Multi Gambut Industri) yang saat ini menjadi PT THIP.
"Pagi tadi kita sudah melapor ke Dit Krimum Polda Riau. Semoga laporan kita segera ditanggapi penegak hukum di Polda Riau," kata Andi Aziz sebagai Kuasa Kelompok Masyarakat.
Andi menambahkan penyerobotan lahan milik warga setempat ini diduga dibantu atau di-'back up' seorang oknum yang tidak disebutkan namanya.
"Masyarakat kerap turun ke lapangan, tapi saat di lapangan, lahan ini sudah di-'back up' oknum dengan pakaian preman," bebernya lagi.
Terkait kasus ini saat dikonfirmasi Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Inhil khususnya Bupati Inhil H Wardan sudah memberi surat rekomendasi.
"Rekomendasinya bahwa Bupati Inhil sudah menyerahkan ke PT MGI agar mematuhi hukum Mahkamah Agung (MA). Karena sebelumnya, masyarakat Inhil sudah menang di MA," pungkasnya.
Oleh karena itu, warga Inhil meminta dengan hormat kepada Kapolda Riau untuk agar perusahaan PT MGI yang jelas-jelas melanggar aturan hukum dengan tidak mengindahkan amar putusan MA RI.
Selanjutnya warga Inhil menuntut agar PT MGI dapat meninggalkan lokasi lahan milik masyarakat secepatnya. Kemudian PT MGI agar mengganti kerugian rusaknya ekosistem dan tanaman kehidupan untuk Daerah Aliran Sungai (DAS).
Warga juga menambahkan, agar PT MGI segera mengganti kerugian dan atau membayar sewa pemakaian lahan milik masyarakat.
Selanjutnya agar pihak pabrik kelapa sawit yang beroperasi di tanah milik masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dapat dihentikan. Terakhir, kepada oknum-oknum yang diduga menjadi pembeking dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. (fik)
Sumber:Senuju.com
Berita Lainnya
Sebanyak 60 Hektare Lahan PT TPS di Inhu Terbakar
Para Kontraktor Inhil Mengeluh, Terkait Tunda Bayar Proyek Pemerintah dan Kejelasan Pembayaran
Tiga Daerah di Provindi Riau Masih Diselimuti Kabut Asap
The Next Bupati Inhu? Inilah Sosok Ade Agus Hartanto
LAMR Tegaskan ke DPR Daerah Ikut Kelola Blok Rokan
Imam Masjid Paripurna Pekanbaru akan Dikurangi, Dinilai Tak Efektif
Ada Novum, KPU Ngotot Larang Terpidana Korupsi Maju Pilkada
Merasa Unggul Hasil quick count Timses Anies-Sandi: Terimakasih Agus-Sylvi dan Ahok-Djarot
Ustad Abdul Somad Beritahu Ciri Orang yang Dapat Lailatul Qadar
Pelantikan Presiden, TNI Kerahkan Drone Deteksi Sniper Penyusup
Secara Aklamasi Said Syarifuddin Terpilih Menjadi Ketua HNSI Kab Inhil Periode 2018-2023