PILIHAN
PT.THIP Inhil, Dilaporkan Masyarakat Ke Polda Riau Atas Penyerobotan Lahan

bualbual.com, Terkait penyerobotan lahan kebun milik masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Karya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, warga Kabupaten Inhil didampingi Kuasa Hukum Erni Marita SH dan DPP LSM Perisai, Kamis (13/4/2017) mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Riau untuk melapor.
DPP LSM Perisai ini melaporkan dugaan penyerobotan lahan tanah PT MGI (Multi Gambut Industri) yang saat ini menjadi PT THIP.
"Pagi tadi kita sudah melapor ke Dit Krimum Polda Riau. Semoga laporan kita segera ditanggapi penegak hukum di Polda Riau," kata Andi Aziz sebagai Kuasa Kelompok Masyarakat.
Andi menambahkan penyerobotan lahan milik warga setempat ini diduga dibantu atau di-'back up' seorang oknum yang tidak disebutkan namanya.
"Masyarakat kerap turun ke lapangan, tapi saat di lapangan, lahan ini sudah di-'back up' oknum dengan pakaian preman," bebernya lagi.
Terkait kasus ini saat dikonfirmasi Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Inhil khususnya Bupati Inhil H Wardan sudah memberi surat rekomendasi.
"Rekomendasinya bahwa Bupati Inhil sudah menyerahkan ke PT MGI agar mematuhi hukum Mahkamah Agung (MA). Karena sebelumnya, masyarakat Inhil sudah menang di MA," pungkasnya.
Oleh karena itu, warga Inhil meminta dengan hormat kepada Kapolda Riau untuk agar perusahaan PT MGI yang jelas-jelas melanggar aturan hukum dengan tidak mengindahkan amar putusan MA RI.
Selanjutnya warga Inhil menuntut agar PT MGI dapat meninggalkan lokasi lahan milik masyarakat secepatnya. Kemudian PT MGI agar mengganti kerugian rusaknya ekosistem dan tanaman kehidupan untuk Daerah Aliran Sungai (DAS).
Warga juga menambahkan, agar PT MGI segera mengganti kerugian dan atau membayar sewa pemakaian lahan milik masyarakat.
Selanjutnya agar pihak pabrik kelapa sawit yang beroperasi di tanah milik masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dapat dihentikan. Terakhir, kepada oknum-oknum yang diduga menjadi pembeking dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. (fik)
Sumber:Senuju.com
Berita Lainnya
Haholongan Ikut Senam Bersama Peringati HPSN ke-14 Tingkat Provinsi Riau di Pekanbaru
Eks Ketua KPU Inhil Kini Lolos Menjadi Komisioner KPU Provinsi Riau
Tiga Naga Diungang untuk Survei Stadion dan Fasilitas di Tuban
Kodim 0314 Inhil, Gelar Upacar Pembukaan TMMD ke-106
Tujuh Mitra Kerja Teken MoU Dengan PWI Riau
GTKHNK Minta Agar Diangkat Jadi PNS Mengadu Ke Anggota DPR Dan DPD RI Dapil Riau
Mewujudkan Masyarakat RIAU BANGKIT LE-Hardianto Akan Luncurkan Program 1 Milyar 1 Desa
Meriahkan Kemerdekaan RI 74, Pemdes Bakau Aceh Gelar Perlombaan Lagu Dangdut
Diduga Bawak Barang Terlarang sabu-sabu dan 5 butir Pil Ektasi Pria Ini Diamankan Polsek Mandah
Warga Kuala Cenaku Ditangkap Polisi 'Bakar Lahan'
Beredar Spanduk Bertulisan Ucapan Terima Kasih dari Caleg PKS Inhil yang Menghargai Para Pemilihnya?
SU Tepis Isu Jadi Wakil, Dengan Mempersiapkan Anggaran Beasiswa 4 Miliar Jika Terpilih Manjadi Bupati Inhil