PILIHAN
PT.THIP Inhil, Dilaporkan Masyarakat Ke Polda Riau Atas Penyerobotan Lahan
bualbual.com, Terkait penyerobotan lahan kebun milik masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Usaha Karya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Inhil, warga Kabupaten Inhil didampingi Kuasa Hukum Erni Marita SH dan DPP LSM Perisai, Kamis (13/4/2017) mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Riau untuk melapor.
DPP LSM Perisai ini melaporkan dugaan penyerobotan lahan tanah PT MGI (Multi Gambut Industri) yang saat ini menjadi PT THIP.
"Pagi tadi kita sudah melapor ke Dit Krimum Polda Riau. Semoga laporan kita segera ditanggapi penegak hukum di Polda Riau," kata Andi Aziz sebagai Kuasa Kelompok Masyarakat.
Andi menambahkan penyerobotan lahan milik warga setempat ini diduga dibantu atau di-'back up' seorang oknum yang tidak disebutkan namanya.
"Masyarakat kerap turun ke lapangan, tapi saat di lapangan, lahan ini sudah di-'back up' oknum dengan pakaian preman," bebernya lagi.
Terkait kasus ini saat dikonfirmasi Ketua Umum DPP LSM Perisai, Sunardi mengatakan pihak Pemerintah Kabupaten Inhil khususnya Bupati Inhil H Wardan sudah memberi surat rekomendasi.
"Rekomendasinya bahwa Bupati Inhil sudah menyerahkan ke PT MGI agar mematuhi hukum Mahkamah Agung (MA). Karena sebelumnya, masyarakat Inhil sudah menang di MA," pungkasnya.
Oleh karena itu, warga Inhil meminta dengan hormat kepada Kapolda Riau untuk agar perusahaan PT MGI yang jelas-jelas melanggar aturan hukum dengan tidak mengindahkan amar putusan MA RI.
Selanjutnya warga Inhil menuntut agar PT MGI dapat meninggalkan lokasi lahan milik masyarakat secepatnya. Kemudian PT MGI agar mengganti kerugian rusaknya ekosistem dan tanaman kehidupan untuk Daerah Aliran Sungai (DAS).
Warga juga menambahkan, agar PT MGI segera mengganti kerugian dan atau membayar sewa pemakaian lahan milik masyarakat.
Selanjutnya agar pihak pabrik kelapa sawit yang beroperasi di tanah milik masyarakat yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dapat dihentikan. Terakhir, kepada oknum-oknum yang diduga menjadi pembeking dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. (fik)
Sumber:Senuju.com

Berita Lainnya
Silaturahmi dengan Pengurus Masjid An-Nur, Kapolda Riau Jadi Saksi Tiga Mualaf
Inilah Siasat Iblis Mengganggu Orang Puasa
PT. RUJ menyerahkan bantuan Herbisida Untuk Program Aksi Pencegahan Kebakaran (SiGAHKAR) Kepenghuluan Jumrah
Begini Komentar Indra Sjafri, Timnas U-22 Tak Diperhitungkan di SEA Games
Pemkab Bengkalis Gelar Aprisiasi Beri Penghargaan Pada Wajib Pajak Terbaik 2019
Bersama Masyarakat Concong HM. Wardan Hadiri Istighosah di Masjid Nurul Huda
Menpora Imam Nahrawi PON Akan di Adakan 2 Tahun Sekali
Polisi, Kejaksaan dan KPK Mesti Sepakati Standar Juctice Collabolator
7 Alasan Partai Golkar Inhil Yakin Menang Pilkada Tahun 2018
Ma'ruf Tutup Debat: Saya Sumpah Atas Nama Allah Akan Lawan Yang Sebar Hoaks
Sekda Inhil Said Syarifuddin Buka Sosialisasi PPTKH
Dihari Anti Narkoba, Pemuda-BNN Inhil Terima Penghargaan Dari Gubernur Riau