PILIHAN
Polisi, Kejaksaan dan KPK Mesti Sepakati Standar Juctice Collabolator

BUALBUAL.COM - Jakarta, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mendorong agar dibuat kesepakatan bersama atau MoU terkait indikator dan syarat pemberian Justice Collaborator (JC) pada kasus korupsi. Emerson menuturkan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kejelasan prosedur status JC dan dipublikasikan.
"Polisi dan Jaksa apakah punya SOP standar penentuan JC? Kami lihat tidak ketemu," kata Emerson di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).Menurut Emerson, pemerintah tidak perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, jika menyangkut prosedur pemberian JC.Dalam revisi PP 99, Kementerian Hukum dan HAM akan membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).TPP-lah yang nanti mengkaji pemberian dan lamanya remisi yang didapatkan narapidana.
TPP terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ahli psikologi dan sebaginya.
"KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian punya MoU soal optimalisasi pemberantasan korupsi. Nah ini bisa diterapkan. Yang kami tahu cuma KPK, Kepolisian dan Kejaksaan tidak pernah lihat," ucap Emerson.
Senada dengan Institute for Crimal Juctice Reform (ICJR), Emerson juga mempertanyakan pemberian JC oleh Kejaksaan. Sepanjang 2013 hingga juli 2016, Kejaksaan memberikan ststus JC kepada 670 orang.Sementara pada rentang waktu yang sama, KPK hanya memberika status JC kepada satu orang, yaitu pada tahun 2015.
"Nah itu jadi pertanyaan juga. Apa sih yang jadi landasan Kejaksaan berikan JC. Apa kontribusi dalam bongkar kasus lain? JC diberikan tidak hanya ketika diperiksa kooperatif," ujar Emerson.
Sumber : Kompas.com
Berita Lainnya
Warga Inhil yang Hilang Diduga Diterkam Buaya, Masih dalam Pencarian
Curi Besi Tiang Power Line Milik PT CPI Di GS Pungut, Asal Sumut Di Tangkap Di Pinggir
Robohnya Intake SPAM Durolis di Rohil, Polda Riau Bisa Usut
61 Mahasiswa UIN Suska Riau Tolak Bayar Uang Kuliah
SMA N 1 Keteman Peroleh 2 Emas Dan 1 Perunggu Di Ajang O2SN Tingkat SMA Se-Kab Inhil Tahun 2018
'Bukan Islam Galak', Ma'ruf Hadiri Deklarasi Kiai di Yogya
Kapolda Riau: Pemenang Lelang Tak Ubah Bagai Makelar "Kegagalan Pengadaan 86 Pompa Air di Bengkalis"
Kepala Mahasiswa Bocor Saat Aksi Bela Kamarek, Diduga Dipukul Oknum Aparat
Begini Penjelasan BMKG Soal Hujan Es di Bangkinang Kampar
Bulan Maret 2018 Pemkab Kuansing Buka Penerimaan Tenaga Honorer
Edyanus Sebut Tiga Faktor Ini Penyebab Seleksi 4 Jabatan BRK Kurang Diminati
Dicabuli Ayah Kandung, Remaja 16 Tahun Melahirkan