• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Polisi, Kejaksaan dan KPK Mesti Sepakati Standar Juctice Collabolator

Redaksi

Sabtu, 20 Agustus 2016 11:05:49 WIB Dibaca : 1268 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM - Jakarta, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mendorong agar dibuat kesepakatan bersama atau MoU terkait indikator dan syarat pemberian Justice Collaborator (JC) pada kasus korupsi. Emerson menuturkan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kejelasan prosedur status JC dan dipublikasikan. "Polisi dan Jaksa apakah punya SOP standar penentuan JC? Kami lihat tidak ketemu," kata Emerson di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).Menurut Emerson, pemerintah tidak perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, jika menyangkut prosedur pemberian JC.Dalam revisi PP 99, Kementerian Hukum dan HAM akan membentuk Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).TPP-lah yang nanti mengkaji pemberian dan lamanya remisi yang didapatkan narapidana. TPP terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ahli psikologi dan sebaginya. "KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian punya MoU soal optimalisasi pemberantasan korupsi. Nah ini bisa diterapkan. Yang kami tahu cuma KPK, Kepolisian dan Kejaksaan tidak pernah lihat," ucap Emerson. Senada dengan Institute for Crimal Juctice Reform (ICJR), Emerson juga mempertanyakan pemberian JC oleh Kejaksaan. Sepanjang 2013 hingga juli 2016, Kejaksaan memberikan ststus JC kepada 670 orang.Sementara pada rentang waktu yang sama, KPK hanya memberika status JC kepada satu orang, yaitu pada tahun 2015. "Nah itu jadi pertanyaan juga. Apa sih yang jadi landasan Kejaksaan berikan JC. Apa kontribusi dalam bongkar kasus lain? JC diberikan tidak hanya ketika diperiksa kooperatif," ujar Emerson. Sumber : Kompas.com




Berita Lainnya

Kepergok Mesum, Pasangan Remaja di Dumai Diciduk Petugas Gabungan

Camat Tembilahan Hulu Lepas Peserta Jalan Santai

Pulang Sekolah, Siswa di Pekanbaru Tewas Tergilas Truk di Arifin Achmad

Dokter Boyke Ungkap Terkenanya Kanker Serviks Oleh Julia Perez

300 Warga Kampar Masuk ODP, Bupati Minta Kesadaran Masyarakat Lebih Ditingkatkan

Angin Sepoi-Sepoi Mulai Terasa, Syamsudin Uti Merapat Ke Golkar, Benarkah Baca Disini?

Cek Stabilitas Harga Pangan Pengaruh wabah Covid-19 dan sambut Ramadhan, TPID Kampar langsung Turun ke Pasar

Dari Kritikus Di Lereng Merapi: Aura Kemenangan Prabowo Kian Terasa

Kartu Keluarga Masyarakat Inhil, Tidak Lagi Gunakan Tanda Tangan Secara Manual

DPRD Pekanbaru Sesalkan Proyek IPAL Tak Kunjung Selesai

Riau Usulkan Perubahan Status Dua Ruas Jalan Provinsi Jadi Nasional

Miris!!! Pelajar di Dumai Setubuhi Temannya Yang Masih di Bawah Umur

Terkini +INDEKS

Empat Jurnalis Inhu Resmi Jadi Anggota Muda PWI, Ini Kata Plt Ketua PWI Inhu

02 Agustus 2025
MTQ Kecamatan GAS Dihadiri Datuk Asmadi: Budaya Melayu Harus Sejalan dengan Dakwah Islam
02 Agustus 2025
DMJ Dukung Jalur Tuah Inayan Mondulang Untuang, Komitmen Lestarikan Tradisi Pacu Jalur
02 Agustus 2025
Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu
  • 2 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 3 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 4 Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
  • 5 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 6 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 7 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 8 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media