PILIHAN
Menpora Imam Nahrawi PON Akan di Adakan 2 Tahun Sekali
BUALBUAL.com, Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, akan mengubah waktu pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON). Jika biasanya PON diselenggarakan tiap empat tahun sekali, kini sedang digagas agar diubah menjadi dua tahun sekali.
Bukan tanpa sebab hal itu dilakukan. Menurut dia, percepatan penyelenggaraan PON dimaksudkan agar daerah-daerah bisa menjadi tuan rumah event tersebut.
"Biasanya empat tahun sekali kita persingkat jadi dua tahun. Kalau masih empat tahun bisa-bisa provinsi seperti Bali dan NTB 50 tahun lagi jadi tuan rumah PON. Jadi, waktunya kita persingkat dari empat tahun menjadi dua tahun," kata Menpora Imam Nahrawi di Denpasar, Sabtu 24 Februari 2018.
Selain itu, percepatan penyelenggaraan PON akan semakin memberi kesempatan luas kepada atlet-atlet Indonesia untuk menunjukkan prestasinya.
"Ada percepatan atlet untuk belajar bertanding di PON. Tentu nanti institusi di bidan olahraga terkait harus mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan usia, sehingga lebih cepat lagi atlet bertanding," ujarnya.
Di sisi lain, Imam ingin venue penyelenggaraan PON tak lagi satu provinsi, melainkan dua provinsi. Dengan begitu percepatan pembangunan infrastruktur di daerah dapat dengan cepat dilakukan.
"Misalnya nanti diselenggarakan di Bali dan NTB, sehingga ada percepatan infrastruktur sarana olahraga," ucapnya.
Editor : ucu
Sumber : VIVA.co.id
loading...

Berita Lainnya
Kini Giliran Cak Imin Desak Dubes Saudi Minta Maaf
KONI Pekanbaru Periode 2018-2022 Resmi Dilantik
Hippmih Pekanbaru: Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan Presiden Orang Laut Sedunia Tehadap PRj. Haryono AS, MSBw, S.Pd., M
Bupati Kampar Lantik 45 Pejabat Administrator dan Pengawas
Harga kelapa Tak Kunjung Membaik, Sejumlah Pedagang di Inhil Menjerit
Dinsos Pekanbaru Beralasan, Gepeng Tak Bisa Teratasi, Karena Tak Miliki Pusat Penampungan Representatif
Menjadi Sebuah Misteri Lafaz Allah di Jidat Calon Wakil Presiden Sandiaga, Pertanda Apa?
Tanpa Proposal Usulan Ratusan Juta Penyaluran Dana Hibah Kegiatan Keagamaan T.A 2017 di Inhil Diduga Menyalahi Aturan
Pengadilan Tinggi Vonis Bebas 3 Dokter RSUD Arifin Achmad, Terkait Dugaan Korupsi Alat Kesehatan
Seorang Kakek Akui Cabuli Cucu Tiri yang Masih Kelas 5 SD
Pelaku Curat saat Perayaan Imlek di Kuala Lahang Berhasil Dibekuk di Provinsi Lampung
Melonjak 47 Persen, Utang BUMN Jadi Rp2.394 Triliun