PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Sampai Waktu Tak Ditentukan, Hakim Tunda Sidang Penghinaan UAS
BUALBUAL.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya memutuskan sidang penghinaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok ditoonader atau ditunda sampai batas waktu tak ditentukan.
Sidang ini sudah empat kali ditunda. Tiga kali karena UAS belum bisa hadir karena sedang berada di luar negeri sedangkan satu kali karena Jony Boyok sakit. "Kita toonader," ujar ketua hakim Astriwati, Kamis (28/3/2019).
Penundaan itu, kata Astriwati, sudah disampaikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril Dahlan. Salah satu alasan ditunda sampai batas waktu tak ditentukan karena tidak sinkronnya jadwal kehadiran UAS sebagai saksi korban dan Jony Boyok sebagai terdakwa.
Terpisah, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril, menyatakan, belum bisa memastikan kapan UAS bisa hadir di persidangan. Meski begitu, ia optimis sidang akan tetap digelar dalam waktu dekat.
Menurut Syafril, kemungkinan persidangan akan digelar setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti. "Diperkiraan hingga selesai Pemilu," ucap Syafril.
Sidang penghinaan terhadap UAS baru digelar satu kali pada 7 Februari 2019 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah itu, secara berturut-turut sidang ditunda.
Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12.00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Postingan itu berisikan , "Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB". Tujuannya, agar bisa dibaca banyak orang.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. "AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN", tulisnya.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar.
Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
| Sumber | : | Cakaplah |
.jpg)

Berita Lainnya
Miliki Seribuan Ekstasi, Polisi Bekuk Pria Ini Bersama Wanita
Saat Mau Akad Nikah Hamukan Ortupun Timbul
Pemuda Senayang Kumpulkan KTP Untuk Jaringan 3G
Diduga Peras dan Ancam Kades, 3 Warga Rohul Terjaring OTT
Sempat Menghebohkan, KPU Riau Pastikan Menolak Pendaftaran Samsurizal-Zaini Ismail di Pilgubri 2018
Bupati Inhil HM Wardan Jenguk Indra Muchlis Adnan di RSUD Puri Husada Tembilahan
Wagubri Edy Natar, Ingatkan Penjara Sudah Menanti Pembakar Lahan di Riau
Kampanye di Media Massa, Ini Peraturan KPU Soal Iklan
Gara- gara Buka Warung Remang-remang dan Gadis Malam, Wanita di Kuansing Ini Dihukum Kurungan Dua Hari
Menghadapi Atletico, Tim Ini Kembali Diperkuat Trio BBC
Warga Inhil Ditemukan Tewas di Hutan
Positif 1 Pasien di Pekanbaru, Update Covid-19 di Riau ODP 221, PDP 27