• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Sampai Waktu Tak Ditentukan, Hakim Tunda Sidang Penghinaan UAS

Redaksi

Kamis, 28 Maret 2019 15:08:44 WIB Dibaca : 1206 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya memutuskan sidang penghinaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok ditoonader atau ditunda sampai batas waktu tak ditentukan.
Sidang ini sudah empat kali ditunda. Tiga kali karena UAS belum bisa hadir karena sedang berada di luar negeri sedangkan satu kali karena Jony Boyok sakit. "Kita toonader," ujar ketua hakim Astriwati, Kamis (28/3/2019). Penundaan itu, kata Astriwati, sudah disampaikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril Dahlan. Salah satu alasan ditunda sampai batas waktu tak ditentukan karena tidak sinkronnya jadwal kehadiran UAS sebagai saksi korban dan Jony Boyok sebagai terdakwa. Terpisah, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril, menyatakan, belum bisa memastikan kapan UAS bisa hadir di persidangan. Meski begitu, ia optimis sidang akan tetap digelar dalam waktu dekat. Menurut Syafril, kemungkinan persidangan akan digelar setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti. "Diperkiraan hingga selesai Pemilu," ucap Syafril. Sidang penghinaan terhadap UAS baru digelar satu kali pada 7 Februari 2019 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah itu, secara berturut-turut sidang ditunda. Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap UAS  di akun Facebook-nya, Jony Boyok pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12.00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Postingan itu berisikan , "Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB". Tujuannya, agar bisa dibaca banyak orang. Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. "AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN", tulisnya. Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar. Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau. Terdakwa  diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : Cakaplah




Berita Lainnya

Wow...Patungan Kampanye Ahok-Djarot Tembus Rp 27 M, Ini Tanggapan Agus

Rosman Malomo Resmi Buka Pertemuan Stakeholder KPA Inhil

Penampakan Baju Koas, "Inhil Madani, Nurlia Harapan" Di Kegiatan CFD KKIH-Pekanbaru

Program TMMD ke 101 Kodim 0314/Inhil Bangkitkan Semangat Masyarakat Bergotong Royong

Asprov PSSI Minta Pemprov Riau Bantu PSPS yang Kesulitan Finansial

Haul Akbar Syeikh Abdul Qadir Al-Jaelani, Dandim 0314 Inhil: Salah Satu Wisata Religi

Tenggelam di Perairan Tenggayun Bengkalis, KLM Alisa Indah Terbakar

KPK: Di Singapura Gamawan Fauzi Dan Paulus Tanos Lakukan Pertemuan

Proyek Jalan Tol Roboh 1 Orang Meninggal 2 Orang Terluka

Pipa Air Hampir Sebulan Pecah PDAM Tirta Inhil Dinilai Mengabaikan Kerusakan

Terungkap! Ini Dia Resep Rahasia Wanita Jepang Agar Cepat Langsing

Serma M Darmansyah Berikan Wasbang kepada Pelajar SMP di Desa Belaras

Terkini +INDEKS

Gaji ke-13 ASN Inhu Belum Cair! Kas Daerah Seret, Pemkab Kekurangan Puluhan Miliar

20 Juli 2026
Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Serang Balik Tuntutan KPK: Tak Ada Fakta Persidangan!
20 Juli 2026
Buka Pendidikan Bintara SPKT, Kapolda Riau Titip Pesan Menyentuh: Ingat Doa Orang Tua Saat Ingin Menyerah
20 Juli 2026
SPR Bangun Kemitraan Strategis dengan KMD, Bidik Sektor Energi hingga Pasar AMDK di Riau
20 Juli 2026
Diserbu Ribuan Warga! UMKM di Kantor Gubernur Riau Panen Omzet Berkat Doorprize
20 Juli 2026
Messi Gagal Pertahankan Mahkota! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Berkat Gol Dramatis Ferran Torres
20 Juli 2026
Resmi Tanpa Lawan! Agung Nugroho Kembali Nahkodai IMI Riau, Siap Cetak Pembalap Berprestasi
20 Juli 2026
Rohul dan Inhu Tuntas, Kini Bengkalis Jadi Fokus Utama Perang Melawan Karhutla
20 Juli 2026
Tak Lagi Sekadar Teguran! BK DPRD Riau Mulai Proses Etik Parisman Ihwan dan Eet
20 Juli 2026
PN Pekanbaru Dipadati Massa! Sidang Pleidoi Abdul Wahid Berlangsung di Bawah Kawalan Pendukung
20 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 PN Pekanbaru Dipadati Massa! Sidang Pleidoi Abdul Wahid Berlangsung di Bawah Kawalan Pendukung
  • 2 Ribuan Penonton Bergemuruh! Laga Derby Indragiri Foot Ball, HN FC Kunci Gelar Juara Bupati Cup Inhil 2026 Usai Taklukkan Pinang Jaya 2-1
  • 3 Takut Jadi Korban! Warga Inhil Berjibaku Menangkap Buaya Muara yang Mengintai Permukiman
  • 4 Digerebek di Tengah Hutan! 5 Penambang Emas Ilegal di Pelalawan Tak Berkutik Saat Polisi Datang
  • 5 Luar Biasa! Calon Penonton Rela Antre Panjang Demi Tiket Final Bupati Cup Inhil
  • 6 Akhirnya Buka Suara! Parisman Ihwan Minta Maaf Usai Kericuhan Heboh di DPRD Riau
  • 7 Meski Tiket Dikeluhkan Mahal, Final Bupati Cup Inhil Diprediksi Tetap Diserbu Ribuan Penonton!
  • 8 Apa yang Terjadi pada dr. Alex? Polisi Periksa 5 Saksi, Hasil Otopsi Jadi Kunci Pengungkapan Kasus
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media