PILIHAN
Sampai Waktu Tak Ditentukan, Hakim Tunda Sidang Penghinaan UAS
BUALBUAL.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya memutuskan sidang penghinaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS) oleh terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok ditoonader atau ditunda sampai batas waktu tak ditentukan.
Sidang ini sudah empat kali ditunda. Tiga kali karena UAS belum bisa hadir karena sedang berada di luar negeri sedangkan satu kali karena Jony Boyok sakit. "Kita toonader," ujar ketua hakim Astriwati, Kamis (28/3/2019).
Penundaan itu, kata Astriwati, sudah disampaikannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril Dahlan. Salah satu alasan ditunda sampai batas waktu tak ditentukan karena tidak sinkronnya jadwal kehadiran UAS sebagai saksi korban dan Jony Boyok sebagai terdakwa.
Terpisah, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril, menyatakan, belum bisa memastikan kapan UAS bisa hadir di persidangan. Meski begitu, ia optimis sidang akan tetap digelar dalam waktu dekat.
Menurut Syafril, kemungkinan persidangan akan digelar setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti. "Diperkiraan hingga selesai Pemilu," ucap Syafril.
Sidang penghinaan terhadap UAS baru digelar satu kali pada 7 Februari 2019 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Setelah itu, secara berturut-turut sidang ditunda.
Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar dan penghinaan terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12.00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Postingan itu berisikan , "Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB". Tujuannya, agar bisa dibaca banyak orang.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. "AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN", tulisnya.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar.
Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
| Sumber | : | Cakaplah |

Berita Lainnya
Tak Aral Melintang Besok 184 Jemaah Haji Kembali ke Kota Dumai
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Tahun Ajaran 2017 Pendidikan Karakter Dimulai
Siap - Siap Babak 16 Besar Liga Champions 2017 Dimulai!
Final Golkar Duetkan Wardan-Samsudin Uti Di Pilkada Inhil 2018
Kejari Pekanbaru Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Dokter Tersangka Korupsi
80 Persen Website Islam Dikuasai Kelompok Radikal 'Sebut Imam Besar Masjid Istiqlal'
Pemda Inhil: Siapkan 345 Tenaga Kesehatan Untuk berikan layanan pemudik Lebaran
H. Isdianto Sampaikan Ranperda LPJ APBD Kepri Tahun Anggaran 2018
Buka Puasa Bersama, H. Dani M Nursalam Sampaikan Pesan Damai Pasca Pemilu 2019
Sebanyak 2.695 KK di Pelalawan Riau, Terkena Dampak Banjir
Aktivitas Terminal Penumpang AKAP dan Pelabuhan Domestik Dumai Ditutup
Pelaku Oplosan Gas Di Kota Padang Raup Untung Rp. 100 Juta Perbulan