• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Pelaku Oplosan Gas Di Kota Padang Raup Untung Rp. 100 Juta Perbulan

Redaksi

Rabu, 24 Januari 2018 18:56:30 WIB Dibaca : 1382 Kali
Cetak


Bualbual.com, Aktivitas penyulingan gas bersubsidi 3 kg menjadi non subsidi 12 kg digerebek Polresta Padang di sebuah gudang di kawasan Air Paku, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/1) malam. Enam pelaku ditangkap. Mereka diduga telah menjalankan aktivitas pidana ini selama dua tahun. Agar kegiatan penyulingan tidak diketahui, keenam pelaku berinisial AF alias Bujang, WR, AI, DR, FS dan BL alias Uncu selalu melakukannya berpindah-pindah tempat. Dari aksi kejahatan, para pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta dalam sebulan. "Penyulingan dilakukan pelaku dengan memindahkan empat tabung gas 3 kg ke dalam satu tabung gas 12 kg. Sedangkan gas 3 kg harganya Rp 17.000 untuk satu tabung dikali empat menjadi Rp 68.000. Sementara harga satu tabung 12 kg dijual Rp 190.000, jadi mereka mendapat keuntungan Rp 92.000," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz kepada awak media saat jumpa pers di Mapolresta, Selasa (23/1). Setiap hari mereka melakukan penyulingan ratusan tabung gas 12 kg dan siap diedarkan. Dalam sepekan, pelaku mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 25 juta. "Jika satu bulan pelaku mendapat keuntungan Rp 100 juta dan jika dikalikan satu tahun menjadi Rp 1,2 miliar. Ini kita duga telah beroperasi selama dua tahun, namun pelaku mengaku di lokasi gudang yang kita gerebek baru empat bulan beroperasi," jelasnya. Chairul Aziz mengungkapkan, untuk penjualan tabung gas 12 kg yang telah dilakukan penyulingan dijual ke konsumen seperti pedagang eceran dan masyarakat secara langsung. Terkait wilayah edar, pihaknya masih melakukan penyelidikan. "Untuk sementara edarnya masih di wilayah Kota Padang. Tapi ini masih kita selidiki apakah ada di luar Kota dan bahkan luar provinsi. Sementara untuk izin PT Pertamina, pelaku tidak ada dan keberadaan gudang pelaku ilegal," cetusnya. Menjadi Faktor Kelangkaan Gas 3 di Kota Padang Terungkapnya aktivitas penyulingan tabung gas 3 kg ke dalam gas 12 kg ini ternyata menjadi faktor langkanya gas subsidi di kota Padang. Disinyalir, pelaku membeli tabung gas 3 kg dari setiap agen yang berbeda. "Kita duga inilah penyebabnya (langka), sebab gas subsidi dialihkan ke non subsidi yang telah diambil dan dikumpulkan di gudang mereka dari setiap agen-agen di Kota Padang. Apalagi pelaku telah beroperasi dua tahun," terang Chairul Aziz. Para pelaku dikenakan pasal 53 huruf a, b, c dan d pasal 23 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Selain itu, pelaku juga dikenakan undang-undang konsumen pasal 62.***(mdk/noe)




Berita Lainnya

Kemenag Pekanbaru Silakan Pesantren dan MTs Libur 'Kabut Asap Riau Makin Parah'

Serda Elia Rahman Taja Wasbang di SMA N 1 Tanah Merah

Polres Siak akan menggandeng generasi muda yang ada di Kabupaten Siak 'Millennial Road Safety Festival Tahun 2019'

Menekan Penderita Stunting, Bupati HM. Wardan Laksanakan "Gerakan Satu Hati" Secara Serentak di Inhil

Sebanyak 5.477 Hektare Hutan dan Lahan di Riau Terbakar

Gubri Andi Rahman, Buka Acara "GEBU MINANG" dan Bocorkan Kondisi Ekonomi Di Riau

Tercyduk Kupon Sembako Bergambar Firdaus-Rusli Beredar Ini Kata Panwaslu Riau

Diupah Rp 200 Juta Antar Narkoba ke Inhil, Penyelundup 21 Kilogram Sabu dari Malaysia

Tak Kenal Malu, Anak Seorang Kades Di Kec Mandah "Andi" Jualan Cilok Di Kota Pekanbaru

Polemik Bantuan Bankeu Pemprov Riau Kab Inhil dan Klarifikasi Bantahan Bupati Wardan

Inilah 6 Sumber Dana Utama Kelompok Teroris ISIS

Jatuh ke Sungai Siak, ABK Tugboat Noah Ditemukan Meninggal

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media