PILIHAN
Penggelembung Suara Bakal Hadapi Dua Pengadilan 'Mahfud MD'
BUALBUAL.com, Para pelaku yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu harus berhadapan pada sanksi tegas.
Mereka akan disangka melanggar pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan bahwa ada dua pengadilan yang akan ditempuh jika ada pihak yang sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang.
“Pertama pengadilan pidana untuk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya,” terang Mahfud dalam akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.
Sementara pengadilan kedua yang harus dijalani adalah pengadilan konstitusi di MK. Adapun tujuan dari pengadilan ini adalah untuk mengembalikan suara yang sudah digelembungkan atau dikurangi oleh pelaku tersebut.
“Untuk mengembalikan suaranya sesuai faktanya,” pungkasnya.
Adapun bunyi dari Pasal 532 UU Pemilu adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sumber: RMOL.co

Berita Lainnya
Oknum Karyawan FIF Tembilahan Gelapkan BPKB Konsumen
Disdukcapil Kabupaten Inhil Gelar Simulasi Layanan Front Office
Diteror Boom, Penumpang Lion Air Berhamburan Keluar
Buat Cowok, Pilih Wanita Nomor Berapa, Hasilnya Akan Perlihatkan Kepribadianmu
H.M. Wardan Lapor Keungan Pemda Inhil Tahun 2016 ke BPK RI Perwakilan Riau
Akhirnya Terwujud Impian Santri MDA di Pulau Padang
Tak Bisa Mencoblos di TPS, Emak-emak di Pekanbaru Datangi Kantor KPU
Inilah 5 Pemain Yang Akan Tinggalkan Chelsea Akhir Musim Ini
Sempat Jadi Viral, Mualim Guru SDN 12 Sokop dan Siswanya Diundang ke Jakarta
Pengurus E-Sport Indonesia Riau Resmi Dilantik
Polisi Selidiki Kematian Gadis yang Tengkoraknya Ditemukan di Kepri
BNN Duga Adanya Penyimpanan Narkoba Di Pulau Ini Bantahan Polda Riau