PILIHAN
Penggelembung Suara Bakal Hadapi Dua Pengadilan 'Mahfud MD'
BUALBUAL.com, Para pelaku yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu harus berhadapan pada sanksi tegas.
Mereka akan disangka melanggar pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan bahwa ada dua pengadilan yang akan ditempuh jika ada pihak yang sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang.
“Pertama pengadilan pidana untuk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya,” terang Mahfud dalam akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.
Sementara pengadilan kedua yang harus dijalani adalah pengadilan konstitusi di MK. Adapun tujuan dari pengadilan ini adalah untuk mengembalikan suara yang sudah digelembungkan atau dikurangi oleh pelaku tersebut.
“Untuk mengembalikan suaranya sesuai faktanya,” pungkasnya.
Adapun bunyi dari Pasal 532 UU Pemilu adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Penonton yang Tertabrak Pembalap Meninggal Dunia di Kejurda Balap Motor IMI Bengkalis
Sebagian wilayah di Provinsi Riau Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
''Cacar Monyet'' Dinkes Belum Temukan Kasus di Pekanbaru
Atasi Karhutla, Relawan Rumah Zakat Action Pekanbaru Turunkan Tim di Dua Kabupaten di Riau
Baca Berita Motivasi Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh, Begini Kata Ketua IDI Inhil
MPC Pemuda Pancasila Kuansing Baru, Dikukuhkan
17 Hari Kedepan Gelper akan Ditutup, DPRD Inhil: Masalah 500 Karyawan Nganggur Lokasi Dugil Pernah Kita Tutup ‘Masih Banyak Kerjaan Yang Baik’
Vonis Hakim 5 Tahun dan 4 Tahun Penjara, Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Pipa Transmisi
Hadiri Milad Ke-54, Samsudin Uti Berkomitmen Jadikan SMKN 1 Tembilahan Terbaik di Riau
RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Rawat Mahasiswa Asal Malaysia Suspect Corona
Semagat Tak Kenal Lelah (TMMD) Terus Berkerja Bersama Masyarakat
Proyek Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai Makan Korban, Satu Pekerja Tewas Mengenaskan