PILIHAN
Penggelembung Suara Bakal Hadapi Dua Pengadilan 'Mahfud MD'

BUALBUAL.com, Para pelaku yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu harus berhadapan pada sanksi tegas.
Mereka akan disangka melanggar pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan bahwa ada dua pengadilan yang akan ditempuh jika ada pihak yang sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang.
“Pertama pengadilan pidana untuk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya,” terang Mahfud dalam akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.
Sementara pengadilan kedua yang harus dijalani adalah pengadilan konstitusi di MK. Adapun tujuan dari pengadilan ini adalah untuk mengembalikan suara yang sudah digelembungkan atau dikurangi oleh pelaku tersebut.
“Untuk mengembalikan suaranya sesuai faktanya,” pungkasnya.
Adapun bunyi dari Pasal 532 UU Pemilu adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
BPKAD Inhil Lounching dan Bimtek Aplikasi Manajemen Aset Dengan Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Kapolres Inhil Menyambangi Kediaman Ketua Nu
Gawat, Pembeli Raja Dilupakan Operator SPBU KM 7 Jalan Rangau, Duri
Akibat Satpam dan CCTV Tidak Ada, KUA Kotabumi dibobol Maling
HIPPMIH-Pekanbaru Juara I Turnamen Futsal HIPMAROHU Se Prov Riau
Untuk kelancaran dan keselamatan penguna jalan batin muajo lelo. HKi 4B terus lakukan perbaiakan
Ternyata Ini Penyebab Kapal Pesiar Milik WNA yang Terdampar di Pulau Bengkalis - Riau
Djadjang Nurjaman: Wibawa Istana dan Presiden
Bikin Heboh Netizen Melihat Cowok Ini! Padahal Dia Niatnya Cuma Nanya Model Rambut Doang
Sudah Habis Kesabaran SBY Lapor Pengacara Novanto Ke Bareskrim namanya diseret-seret kasus e-KTP
LAMR Apresiasi Langkah Gubri Syamsuar Bentuk Tim Terpadu Penertiban Lahan Ilegal
Begini Cara Sembuhkan Batuk Pilek dalam Semalam