PILIHAN
Penggelembung Suara Bakal Hadapi Dua Pengadilan 'Mahfud MD'

BUALBUAL.com, Para pelaku yang dengan sengaja menggelembungkan suara untuk kandidat tertentu harus berhadapan pada sanksi tegas.
Mereka akan disangka melanggar pasal 532 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan bahwa ada dua pengadilan yang akan ditempuh jika ada pihak yang sengaja menyebabkan suara pemilih tak bernilai atau menyebabkan suara peserta pemilu bertambah atau berkurang.
“Pertama pengadilan pidana untuk menerapkan hukuman pidana bagi pelakunya,” terang Mahfud dalam akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.
Sementara pengadilan kedua yang harus dijalani adalah pengadilan konstitusi di MK. Adapun tujuan dari pengadilan ini adalah untuk mengembalikan suara yang sudah digelembungkan atau dikurangi oleh pelaku tersebut.
“Untuk mengembalikan suaranya sesuai faktanya,” pungkasnya.
Adapun bunyi dari Pasal 532 UU Pemilu adalah setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
6 Orang Tanpa Identitas di KIT Pekanbaru Diamankan Korem 031/Wira Bima
Setelah Melakukan Pengeledahan Tim Densus 88 Amankan Empat Bom dari Terduga Teroris di Kampus Unri
Pengumuman Tim Pansel dan Pembukaan Calon Sekda Tunggu Instruksi Gubri Syamsuar
Asisten I Setdakab Inhil Ajak Kepala OPD Untuk Bersama-sama Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dari KKN
Secara Resmi Bupati Rohil Lepas Peserta MTQ, Insyallah Kita Dapat Prestasi
Tak Umumkan Nilai Peserta Calon Sekdaprov Riau, Begini Alasan Pansel!
Jujur Dan Jangan Ada Rekayasa Kasus Bendera Di Rumah Habib Rizieq
2 Orang Bersaudara di Inhil di Amankan Aparat Polres
Dua Tersangka Pelaku Judi Togel, Diamankan Satreskrim Polres Bengkalis Di Desa Pematang Obo
Ketua KPU Rohil Suprianto, Bawaslu pihak kepolisian serta TNI menyaksikan pembongkaran surat suara
Tertangkap Mesum,Pelajar di Inhu Didenda 1 Ekor Sapi
Aplikasi Tik Tok Resmi di Blokir Kominfo