PILIHAN
Mahkamah Agung (MA) Vonis Bebas Dahlan Iskan

BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang melibatkan Dahlan Iskan.
Dengan demikian putusan bebas pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya secara langsung dikuatkan oleh putusan MA.
“Amar menolak permohonan kasasi, dengan demikian berlaku putusan pengadilan sebelumnya (bebas),” kata Kepala Biro Humas MA Abdullah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).ACA
Perkara tersebut diputus pada 24 April 2019 dengan nomor 3029 K/PID.SUS/2018. Ketua majelis hakim yang memutus perkara ini yakni Mohamad Askin, dengan anggota majelis hakim Leopold Luhut Hutagalung dan Suryajaya.
Kendati demikain, Abdullah belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai pertimbangan majelis hakim memutus bebas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Mengenai pertimbangan hukum, kami belum bisa menyampaikan pertimbangan majelis. Nanti pada saatnya apabila minutasi selesai akan disampaikan ke rekan media,” ucap Abdullah.
Dahlan Iskan merupakan Dirut PT PWU periode 2000-2010. Kasus bermula saat terjadinya tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur.
Tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan harus diadili. Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana juga terseret dalam kasus tersebut.
Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Atas vonis bebas itu, jaksa kemudian yang mengajukan permohonan kasasi. Namun, putusan kasasi menguatkan pertimbangan PT Surabaya.
Sumber: jpg/jpnn
Berita Lainnya
Deal!!! Sejumlah Wartawan Inhil Bentuk 'Rumah Aspirasi Masyarakat'
Lima JCH Asal Rokan Kabupaten Hulu Batal Berangkat Haji!
Dewan Minta BKSDA Aktif, Jangan Hanya Tunggu Laporan "Gajah Mati di Riau"
Selama 5 Hari Koramil 06 Kateman Lakukan Pemadaman dan Pendinginan Karhutla
Saat Ngebor Minyak, Seorang Karyawan PT PHE Kampar Tewas
Dijual Ruko Rp700 Juta Untuk Modal Dukungan Bakal Calon Bupati Inhu Tahun 2020
Menteri Menristekdikti: 75 Poltekkes di Indonesia Bermasalah
Bupati Kampar Lantik 45 Pejabat Administrator dan Pengawas
Final Volly Ball Dandim Cup III 2019, Pertemukan CV Bar Melawan TD Junior
TigaTersangka Kasus Rokok Ilegal, Ditpolair Polda Riau Serahkan ke Kejari Tembilahan
Ketua DPRD Inhil: Kesenjangan Sosial dan Tingkat Pengangguran Tak Kunjung Membaik
DPC Gerindra Inhil Gelar "Seleksi fit and proper test" Ke Pada Bacaleg Tahun 2019