• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Mahkamah Agung (MA) Vonis Bebas Dahlan Iskan

Redaksi

Rabu, 01 Mei 2019 17:28:51 WIB Dibaca : 1142 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang melibatkan Dahlan Iskan. Dengan demikian putusan bebas pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya secara langsung dikuatkan oleh putusan MA. “Amar menolak permohonan kasasi, dengan demikian berlaku putusan pengadilan sebelumnya (bebas),” kata Kepala Biro Humas MA Abdullah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).ACA Perkara tersebut diputus pada 24 April 2019 dengan nomor 3029 K/PID.SUS/2018. Ketua majelis hakim yang memutus perkara ini yakni Mohamad Askin, dengan anggota majelis hakim Leopold Luhut Hutagalung dan Suryajaya. Kendati demikain, Abdullah belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai pertimbangan majelis hakim memutus bebas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). “Mengenai pertimbangan hukum, kami belum bisa menyampaikan pertimbangan majelis. Nanti pada saatnya apabila minutasi selesai akan disampaikan ke rekan media,” ucap Abdullah. Dahlan Iskan merupakan Dirut PT PWU periode 2000-2010. Kasus bermula saat terjadinya tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur. Tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan harus diadili. Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana juga terseret dalam kasus tersebut. Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Atas vonis bebas itu, jaksa kemudian yang mengajukan permohonan kasasi. Namun, putusan kasasi menguatkan pertimbangan PT Surabaya.   Sumber: jpg/jpnn




Berita Lainnya

Gubernur Andi Rachman dan Bupati Inhil Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Kayu Jati Tembilahan

Caleg Golkar Ini Malah Doakan Pelakunya 'APK Dirusak'

Lewat Surat LAMR NO. SK-22/LAMR/VII/2019 M-1440 H. Said Syarifuddin Resmi Jadi Plt Ketua LAMR Inhil

Pemkab Inhil, Lakukan Peresmian PLN 24 Jam di Kecamatan Batang Tuaka

Pisah Sambut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin Digantikan Ari W Yusuf

Gila.. Bandar Narkoba Asal Bengkalis Punyal Kapal Pesiar Di Malaysia

Dugaan Korupsi RTH, 18 Orang Ditetapkan Tersangka

Saka Wira Kartika Binaan Kodim 0314 Inhil Studi Banding ke Kodim 0304 Agam, Padang

Program Belajar Bekerja Terpadu PT CPI Tahun 2020 Resmi Berakhir

Ternyata Mobil Dinas Pemprov Riau Banyak Tak Bayar Pajak

Sambut Baik Sosialisai Program DMIJ Plus Terintegrasi di Lahang Hulu, Ridwan: Terimakasih Pak Wardan

Terkini +INDEKS

Sebulan Berjalan, Pemutihan Denda PKB Riau Sumbang PAD Rp31,6 Miliar

21 Juni 2025
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Raih Apresiasi dari Akademisi dan Ulama Indragiri Hilir
21 Juni 2025
1.708 Mahasiswa UNRI Resmi Dilepas untuk Kukerta 2025 di 6 Kabupaten/Kota Riau
21 Juni 2025
Rektor UIN Suska Apresiasi Sukses Penyelenggaraan Haji 2025: Bukti Sinergi dan Dedikasi
21 Juni 2025
Anjangsana Bermakna: Polres Inhu Rayakan Hari Bhayangkara dengan Sentuhan Kemanusiaan
21 Juni 2025
Kisah Asep Tak Kunjung Usai: Dulu Jambret, Kini Narkoba
21 Juni 2025
Cuaca Sabtu Ini di Riau: Cerah Siang Hari, Potensi Hujan Malam hingga Dini Hari
21 Juni 2025
132 Jemaah Kloter Delapan Embarkasi Batam Disambut Hangat di Halaman Kantor Bupati
21 Juni 2025
Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid
21 Juni 2025
Polres Inhu Kembali Ukir Prestasi Nasional Lewat Penghargaan Kapolri 2024
21 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kisah Asep Tak Kunjung Usai: Dulu Jambret, Kini Narkoba
  • 2 Cuaca Sabtu Ini di Riau: Cerah Siang Hari, Potensi Hujan Malam hingga Dini Hari
  • 3 Dunia Pendidikan Inhu Diguncang, Guru SD Diduga Lakukan Kekerasan Seksual pada Murid
  • 4 Kepulauan Riau Diprediksi Surplus 28 Ribu Talenta Digital pada 2030
  • 5 Gubernur Riau ke Inggris Tuai Respons Pro dan Kontra, DPRD: Ini Demi Masa Depan Riau
  • 6 TNI AU Gelar Latihan Skala Besar di Lanud RSN, Fokus Hadapi Ancaman Separatis
  • 7 Tim Gabungan Polres Bintan Lakukan Pengecekan Lokasi Tambang Pasir Ilegal
  • 8 Krisis Limbah Medis di Pekanbaru: 200 Faskes Diduga Terlibat dalam Kerja Sama Ilegal
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media