PILIHAN
Mahkamah Agung (MA) Vonis Bebas Dahlan Iskan

BUALBUAL.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kasus dugaan korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang melibatkan Dahlan Iskan.
Dengan demikian putusan bebas pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya secara langsung dikuatkan oleh putusan MA.
“Amar menolak permohonan kasasi, dengan demikian berlaku putusan pengadilan sebelumnya (bebas),” kata Kepala Biro Humas MA Abdullah di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).ACA
Perkara tersebut diputus pada 24 April 2019 dengan nomor 3029 K/PID.SUS/2018. Ketua majelis hakim yang memutus perkara ini yakni Mohamad Askin, dengan anggota majelis hakim Leopold Luhut Hutagalung dan Suryajaya.
Kendati demikain, Abdullah belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai pertimbangan majelis hakim memutus bebas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Mengenai pertimbangan hukum, kami belum bisa menyampaikan pertimbangan majelis. Nanti pada saatnya apabila minutasi selesai akan disampaikan ke rekan media,” ucap Abdullah.
Dahlan Iskan merupakan Dirut PT PWU periode 2000-2010. Kasus bermula saat terjadinya tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur.
Tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan harus diadili. Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana juga terseret dalam kasus tersebut.
Oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017. Tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Atas vonis bebas itu, jaksa kemudian yang mengajukan permohonan kasasi. Namun, putusan kasasi menguatkan pertimbangan PT Surabaya.
Sumber: jpg/jpnn
Berita Lainnya
Gubernur Andi Rachman dan Bupati Inhil Salurkan Bantuan kepada Korban Kebakaran Kayu Jati Tembilahan
Caleg Golkar Ini Malah Doakan Pelakunya 'APK Dirusak'
Lewat Surat LAMR NO. SK-22/LAMR/VII/2019 M-1440 H. Said Syarifuddin Resmi Jadi Plt Ketua LAMR Inhil
Pemkab Inhil, Lakukan Peresmian PLN 24 Jam di Kecamatan Batang Tuaka
Pisah Sambut Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Anton Martin Digantikan Ari W Yusuf
Gila.. Bandar Narkoba Asal Bengkalis Punyal Kapal Pesiar Di Malaysia
Dugaan Korupsi RTH, 18 Orang Ditetapkan Tersangka
Saka Wira Kartika Binaan Kodim 0314 Inhil Studi Banding ke Kodim 0304 Agam, Padang
Program Belajar Bekerja Terpadu PT CPI Tahun 2020 Resmi Berakhir
Ternyata Mobil Dinas Pemprov Riau Banyak Tak Bayar Pajak
Sambut Baik Sosialisai Program DMIJ Plus Terintegrasi di Lahang Hulu, Ridwan: Terimakasih Pak Wardan