• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Hakim Tolak Saksi yang Dihadirkan JPU, Dalam Sidang Kasus Pemalsuan SK Kemenhut oleh PT DSI

Redaksi

Kamis, 09 Mei 2019 14:52:38 WIB Dibaca : 1083 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, SIAK - Majelis hakim menolak Didik Heramba sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998, Kamis (9/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura. Majlis menilai Didik Heramba tidak kompeten dan tidak mempunyai legal standing untuk menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut. Majlis hakim yang diketuai Roza El Afrina dan didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular awalnya sempat menskor sidang sebanyak 2 kali. Pertama majelis menskor sidang selama 45 menit untuk memberikan kesempatan kepada Didik Heramba memenuhi daftar riwayat hidup atau curiculum vitae. Setelah sidang kembali dilanjutkan, majelis mempertanyakan sertifikat keahlian Didik Heramba. Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yusril juga mempertanyakan sarat yang dipenuhi Didik untuk bisa menjadi saksi ahli. Ternyata didik tidak dapat memenuhi sarat menjadi saksi ahli. "Kami perlu bermusyawarah, karena itu sidang kita skor 5 menit," kata hakim Roza El Afrina sambil mengetukkan palunya. Saat skore kedua dicabut, majelis memutuskan kalau Didik Heramba tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut. Hal tersebut diakui pula oleh Didik bahwa dia belum pernah melakukan penelitian, tidak punya sertifikat sebagai saksi ahli dan menyandang gelar akademik sarjana hukum (SH). JPU Kejari Siak Herlina Samosir bermohon kepada majelis agar ditolaknya Didik Heramba dicatat di berita acara persidangan. Menariknya PH terdakwa Yusril justru mengusulkan Didik Heramba tetap diperiksa sebagai saksi fakta. Permintaan itu juga ditolak JPU dan majlis. Herlina Samosir bersama JPU lainnya tampak buru-buru keluar saat sidang ditutup. Ia enggan memberikan komentar saat dicegat wartawan dilorong luar ruangan sidang. "Ah, enggak, enggak," kata dia sambil melambaikan tangan dan berjalan cepat meninggalkan PN Siak. Bahkan Herlina terdengar disoraki warga saat mencoba menolak diwawancarai wartawan. Ia tampak menoleh tajam dan kembali melanjutkan jalannya menuju kantor Kejari Siak. Diketahui, JPU kejari Siak menghadirkan Didik Heramba menjadi saksi ahli dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan terdakwa Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi. Didik merupakan Biro Hukum Kementerian Kehutanan yang mengetahui regulasi bidang keplanologian. PH terdakwa, Yusril mengatakan pihaknya memang keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Sebab Didik Heramba tidak mempunyai kapasitas dan tidak cukup sarat sebagaimana petunjuk undang-undang. "Untuk menjadi ahli itu harus mempunyai sarat-sarat ahli, seperti berpendidikan tinggi, mempunyai keahlian di bidangnya, melakukan penelitian-penelitian dan membuat artikel-artikel berkelanjutan, sering memberikan penyuluhan dan mempunyai sertifikat ahli. Ini mutlak. Didik tidak mempunyai sertifikat ahli, dia tidak mempunyai sarat-sarat sebagai ahli," kata Yusril. Yusril menegaskan, sebagai Ketua DPC Peradi Pekanbaru ia harus meluruskan hukum acara dan peraturan perundang-undangan. Sebab, tidak mungkin seorang yang tidak mempunyai keahlian khusus dibiarkan menjadi saksi ahli. "Terlepas merugikan atau tidak di pihak kami, saya harus meluruskan yang tidak benar itu. Kalau tidak siapa lagi. Bagaimana mungkin seorang yang tidak mempunyai kapasitas dijadikan ahli," kata dia. Yusril juga menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi administrasi dan saksi ahli bidang pidana. Ia mengaku siap menghadapi sidang berikutnya untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa. PH pelapor Jimmy, Firdaus juga setuju dengan pendapat Yusril, bahwa ahli harusnya orang yang mempunyai keahlian khusus. Pihaknya tidak merasa dirugikan dengan ditolaknya saksi ahli yang diajukan JPU. "Pada prinsipnya kita setuju, ahli yang tadi tidak jadi diperiksa. Tapi kita datangkan, sidang sering ditunda. Karena ada masyarakat yang berharap banyak dengan keputusan sidang ini," kata dia. Selain itu, dia menilai PH terdakwa memberikan pernyataan blunder, dengan meminta Didik Heramba dialihkan menjadi saksi fakta. Hal tersebut menurut dia tidak pantas dilaksanakan dalam persidangan karena akan menjadi kendala. "Ini dua-duanya jadinya diuntungkan. Kalau dia tidak kompeten, untuk apa dihadirkan di sini," kata dia. Ia menambahkan, ahli diperlukan di persidangan sebagai salah satu alat bukti. Jika tidak kompeten akan membuat kerugian semua pihak, baik terdakwa, pelapor maupun JPU sendiri. Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat bernama Jimmy. Lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam Inlok dan IUP PT DSI. Padahal lahannya tersebut mempunyai alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan PT DSI mendapatkan Inlok 2006 berdadarkan SK Menhut yang sudah mati dengan sendiri. Bahkan Bupati Siak kala itu, Arwin AS pernah menolak 2 kali permohonan PT DSI. Tetapi pada 2006 dikeluarkan Inlok PT DSI seluas 8.000 Ha. Jimmy menilai pihak PT DSI dan Dishutbun Siak tidak mengikuti prosedur yang benar, sehingga dilaporkan ke Polda Riau. Akibatnya 2 orang hingga sekarang sudah menjadi terdakwa yaitu Suratno Konadi dan Teten Effendi. Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Pasukan Berani Mati Dalam Aksi 212 Ancam Adili Ahok, Jika Ahok Belum Ditangkap

Kapolres Inhil Menyambangi Kediaman Ketua Nu

Ternyata Anak Perempuan Asal Argentina yang Hilang Ditemukan di Toraja

Syamsuar Siapkan Sistem untuk Persulit ASN Lakukan Korupsi

Syamsurizal, Nyatakan Siap Maju Calon Gubernur Riau 2018

Sekjen PDIP Asal Ngoceh, Sebut Jubir BPN: Soal Rocky Gerung

Anda! Peserta CPNS Diminta Rutin Pantau Website Resmi BKPSDM Pekanbaru

Rela Pangkas Rambut Dan Ukir Dengan No 3 Yakin WardanSu Menang

Hanif Balas cuitan Fahri Hamzah: Saya anak babu, ibu kerja jadi TKI

Polres Inhil Amankan Seorang Ibu Muda Terlibat Kasus transaksi Narkoba

Meningkatkan dan Menunjang Ekonomi, Taufik Hidayat : Jangan Sampai disalahgunakan

Bukan Hari Ini, Ternyata Pendaftaran CPNS Baru Dibuka Pada Tanggal Segini....

Terkini +INDEKS

KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar

30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025
Pesan Rusli Zainal: Jadikan Perpustakaan Soeman HS Rumah Intelektual Anak Riau
30 Juni 2025
Koloborasi Gabungan Organisasi Lembaga Dan Adat (GOLDA) Bertekad Perjuangkan Calon Naker Lokal
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 2 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 3 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 4 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
  • 5 Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
  • 6 MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
  • 7 MTQ Riau 2025: Ini Daftar 24 Regu Cabang Fahmil Quran dari 12 Kabupaten/Kota
  • 8 Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media