• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Hakim Tolak Saksi yang Dihadirkan JPU, Dalam Sidang Kasus Pemalsuan SK Kemenhut oleh PT DSI

Redaksi

Kamis, 09 Mei 2019 14:52:38 WIB Dibaca : 1215 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, SIAK - Majelis hakim menolak Didik Heramba sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998, Kamis (9/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura. Majlis menilai Didik Heramba tidak kompeten dan tidak mempunyai legal standing untuk menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut. Majlis hakim yang diketuai Roza El Afrina dan didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular awalnya sempat menskor sidang sebanyak 2 kali. Pertama majelis menskor sidang selama 45 menit untuk memberikan kesempatan kepada Didik Heramba memenuhi daftar riwayat hidup atau curiculum vitae. Setelah sidang kembali dilanjutkan, majelis mempertanyakan sertifikat keahlian Didik Heramba. Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yusril juga mempertanyakan sarat yang dipenuhi Didik untuk bisa menjadi saksi ahli. Ternyata didik tidak dapat memenuhi sarat menjadi saksi ahli. "Kami perlu bermusyawarah, karena itu sidang kita skor 5 menit," kata hakim Roza El Afrina sambil mengetukkan palunya. Saat skore kedua dicabut, majelis memutuskan kalau Didik Heramba tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut. Hal tersebut diakui pula oleh Didik bahwa dia belum pernah melakukan penelitian, tidak punya sertifikat sebagai saksi ahli dan menyandang gelar akademik sarjana hukum (SH). JPU Kejari Siak Herlina Samosir bermohon kepada majelis agar ditolaknya Didik Heramba dicatat di berita acara persidangan. Menariknya PH terdakwa Yusril justru mengusulkan Didik Heramba tetap diperiksa sebagai saksi fakta. Permintaan itu juga ditolak JPU dan majlis. Herlina Samosir bersama JPU lainnya tampak buru-buru keluar saat sidang ditutup. Ia enggan memberikan komentar saat dicegat wartawan dilorong luar ruangan sidang. "Ah, enggak, enggak," kata dia sambil melambaikan tangan dan berjalan cepat meninggalkan PN Siak. Bahkan Herlina terdengar disoraki warga saat mencoba menolak diwawancarai wartawan. Ia tampak menoleh tajam dan kembali melanjutkan jalannya menuju kantor Kejari Siak. Diketahui, JPU kejari Siak menghadirkan Didik Heramba menjadi saksi ahli dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan terdakwa Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi. Didik merupakan Biro Hukum Kementerian Kehutanan yang mengetahui regulasi bidang keplanologian. PH terdakwa, Yusril mengatakan pihaknya memang keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Sebab Didik Heramba tidak mempunyai kapasitas dan tidak cukup sarat sebagaimana petunjuk undang-undang. "Untuk menjadi ahli itu harus mempunyai sarat-sarat ahli, seperti berpendidikan tinggi, mempunyai keahlian di bidangnya, melakukan penelitian-penelitian dan membuat artikel-artikel berkelanjutan, sering memberikan penyuluhan dan mempunyai sertifikat ahli. Ini mutlak. Didik tidak mempunyai sertifikat ahli, dia tidak mempunyai sarat-sarat sebagai ahli," kata Yusril. Yusril menegaskan, sebagai Ketua DPC Peradi Pekanbaru ia harus meluruskan hukum acara dan peraturan perundang-undangan. Sebab, tidak mungkin seorang yang tidak mempunyai keahlian khusus dibiarkan menjadi saksi ahli. "Terlepas merugikan atau tidak di pihak kami, saya harus meluruskan yang tidak benar itu. Kalau tidak siapa lagi. Bagaimana mungkin seorang yang tidak mempunyai kapasitas dijadikan ahli," kata dia. Yusril juga menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi administrasi dan saksi ahli bidang pidana. Ia mengaku siap menghadapi sidang berikutnya untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa. PH pelapor Jimmy, Firdaus juga setuju dengan pendapat Yusril, bahwa ahli harusnya orang yang mempunyai keahlian khusus. Pihaknya tidak merasa dirugikan dengan ditolaknya saksi ahli yang diajukan JPU. "Pada prinsipnya kita setuju, ahli yang tadi tidak jadi diperiksa. Tapi kita datangkan, sidang sering ditunda. Karena ada masyarakat yang berharap banyak dengan keputusan sidang ini," kata dia. Selain itu, dia menilai PH terdakwa memberikan pernyataan blunder, dengan meminta Didik Heramba dialihkan menjadi saksi fakta. Hal tersebut menurut dia tidak pantas dilaksanakan dalam persidangan karena akan menjadi kendala. "Ini dua-duanya jadinya diuntungkan. Kalau dia tidak kompeten, untuk apa dihadirkan di sini," kata dia. Ia menambahkan, ahli diperlukan di persidangan sebagai salah satu alat bukti. Jika tidak kompeten akan membuat kerugian semua pihak, baik terdakwa, pelapor maupun JPU sendiri. Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat bernama Jimmy. Lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam Inlok dan IUP PT DSI. Padahal lahannya tersebut mempunyai alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan PT DSI mendapatkan Inlok 2006 berdadarkan SK Menhut yang sudah mati dengan sendiri. Bahkan Bupati Siak kala itu, Arwin AS pernah menolak 2 kali permohonan PT DSI. Tetapi pada 2006 dikeluarkan Inlok PT DSI seluas 8.000 Ha. Jimmy menilai pihak PT DSI dan Dishutbun Siak tidak mengikuti prosedur yang benar, sehingga dilaporkan ke Polda Riau. Akibatnya 2 orang hingga sekarang sudah menjadi terdakwa yaitu Suratno Konadi dan Teten Effendi. Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Netizen Riau Unggah Video Pidato Terakhir Rusli Zainal Kami Rindu Kepemimpinan Beliau

Wardan Silaturrahmi Dengan Pimpinan Ponpes Tebu Ireng 3 di Petalongan Kec Keritang

Pemko Pekanbaru Anggarkan Rp500 Juta Untuk Taman Perkantoran

Polres Dumai Ringkus 6 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pasca Cuti Bersama Lebaran, Bupati Pimpin Apel Gabungan ASN Pemkab Inhil

Jawaban Mengkagumkan UAS Yang Tak Masuk Rilis 200 Mubalig Oleh Kemenag RI

BUAL Kadisdik: Guru di Pekanbaru Kurang Inovatif

KOI Sebut Penunjukan Ketua Tunggu Kepastian Dana

Zahri Tewas, Akibat Mengonsumsi Alkohol Murni

H-1 Pembukaan MTQ Ke 40 Desa Pelanduk, Persiapan Sudah Mencapai 99%

Di Pinggiran Dumai, Inilah Lokasi Persembunyian dan Latihan Jaringan Teroris

Guna Melaksanakan Pelatihan Jurnalistik PWI Inhil Gelar Rapat Perdana

Terkini +INDEKS

Tiga Orang Diciduk Beruntun, Satres Narkoba Polres Inhu Bongkar Rantai Peredaran Sabu

21 September 2026
Polda Riau Tangani 60 Perkara Karhutla, 63 Orang Jadi Tersangka
21 September 2026
Desainer Muda Asal Lubuk Jambi Genta Gunanta Raih Juara Sayembara Logo HUT ke-27 Kuansing
21 September 2026
Kafilah Siak Raih Juara II MTQ Nasional, Bupati Beri Hadiah Umrah
21 September 2026
Melanggar Aturan Keimigrasian, Perempuan Asal Malaysia Dideportasi Imigrasi Pekanbaru
21 September 2026
Pinjam Motor Milik Adik Ipar untuk Bekerja, Pria di Bengkalis Malah Gadaikan Rp5 Juta
21 September 2026
Dari Kegagalan ke Podium, Kisah Sumaya Raih Medali Perak Asian Games Lewat Teqball
21 September 2026
Operasi Pasar Murah Pemprov Riau Hadir di Pekanbaru, Siak dan Rohil
21 September 2026
BMKG Prakirakan Riau Kabur hingga Berawan, Hujan Berpotensi Turun di Sejumlah Daerah
21 September 2026
Aktivitas PETI Gerus Tepian Sungai Indragiri, Warga Pasir Keranji Khawatir Longsor
21 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecelakaan Maut Tol Bangkinang, Ustadz dan Dosen Meninggal, Sopir Luka Berat
  • 2 Zulfikar Ambil Formulir Balon Ketum Golkar Inhil, Dukungan Herman Mulai Bergerak
  • 3 Diduga Bakar Lahan untuk Kebun Sawit, Buron Karhutla Siak Berakhir di Tangan Polisi
  • 4 Pengeroyokan Sopir Truk di Tol Permai, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Melarikan Diri
  • 5 Dari Peranap hingga Seberida, Dua Kasus Karhutla Diusut Polres Inhu
  • 6 Pria Bawa Parang Hadapi Petugas, Penyelidikan Dugaan Narkoba Berujung Penangkapan
  • 7 Wisma di Panipahan Digerebek, 23,15 Gram Sabu Ditemukan dalam Kamar
  • 8 Hadiri Alek Tagak Kudo-Kudo, Wawako Pariaman Apresiasi Upaya Muklisin Perkuat Silaturahmi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media