• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Hakim Tolak Saksi yang Dihadirkan JPU, Dalam Sidang Kasus Pemalsuan SK Kemenhut oleh PT DSI

Redaksi

Kamis, 09 Mei 2019 14:52:38 WIB Dibaca : 1110 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, SIAK - Majelis hakim menolak Didik Heramba sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998, Kamis (9/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura. Majlis menilai Didik Heramba tidak kompeten dan tidak mempunyai legal standing untuk menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut. Majlis hakim yang diketuai Roza El Afrina dan didampingi 2 hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular awalnya sempat menskor sidang sebanyak 2 kali. Pertama majelis menskor sidang selama 45 menit untuk memberikan kesempatan kepada Didik Heramba memenuhi daftar riwayat hidup atau curiculum vitae. Setelah sidang kembali dilanjutkan, majelis mempertanyakan sertifikat keahlian Didik Heramba. Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Yusril juga mempertanyakan sarat yang dipenuhi Didik untuk bisa menjadi saksi ahli. Ternyata didik tidak dapat memenuhi sarat menjadi saksi ahli. "Kami perlu bermusyawarah, karena itu sidang kita skor 5 menit," kata hakim Roza El Afrina sambil mengetukkan palunya. Saat skore kedua dicabut, majelis memutuskan kalau Didik Heramba tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut. Hal tersebut diakui pula oleh Didik bahwa dia belum pernah melakukan penelitian, tidak punya sertifikat sebagai saksi ahli dan menyandang gelar akademik sarjana hukum (SH). JPU Kejari Siak Herlina Samosir bermohon kepada majelis agar ditolaknya Didik Heramba dicatat di berita acara persidangan. Menariknya PH terdakwa Yusril justru mengusulkan Didik Heramba tetap diperiksa sebagai saksi fakta. Permintaan itu juga ditolak JPU dan majlis. Herlina Samosir bersama JPU lainnya tampak buru-buru keluar saat sidang ditutup. Ia enggan memberikan komentar saat dicegat wartawan dilorong luar ruangan sidang. "Ah, enggak, enggak," kata dia sambil melambaikan tangan dan berjalan cepat meninggalkan PN Siak. Bahkan Herlina terdengar disoraki warga saat mencoba menolak diwawancarai wartawan. Ia tampak menoleh tajam dan kembali melanjutkan jalannya menuju kantor Kejari Siak. Diketahui, JPU kejari Siak menghadirkan Didik Heramba menjadi saksi ahli dalam perkara dugaan pemalsuan SK Menhut dengan terdakwa Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi. Didik merupakan Biro Hukum Kementerian Kehutanan yang mengetahui regulasi bidang keplanologian. PH terdakwa, Yusril mengatakan pihaknya memang keberatan dengan saksi ahli yang dihadirkan JPU. Sebab Didik Heramba tidak mempunyai kapasitas dan tidak cukup sarat sebagaimana petunjuk undang-undang. "Untuk menjadi ahli itu harus mempunyai sarat-sarat ahli, seperti berpendidikan tinggi, mempunyai keahlian di bidangnya, melakukan penelitian-penelitian dan membuat artikel-artikel berkelanjutan, sering memberikan penyuluhan dan mempunyai sertifikat ahli. Ini mutlak. Didik tidak mempunyai sertifikat ahli, dia tidak mempunyai sarat-sarat sebagai ahli," kata Yusril. Yusril menegaskan, sebagai Ketua DPC Peradi Pekanbaru ia harus meluruskan hukum acara dan peraturan perundang-undangan. Sebab, tidak mungkin seorang yang tidak mempunyai keahlian khusus dibiarkan menjadi saksi ahli. "Terlepas merugikan atau tidak di pihak kami, saya harus meluruskan yang tidak benar itu. Kalau tidak siapa lagi. Bagaimana mungkin seorang yang tidak mempunyai kapasitas dijadikan ahli," kata dia. Yusril juga menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi administrasi dan saksi ahli bidang pidana. Ia mengaku siap menghadapi sidang berikutnya untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa. PH pelapor Jimmy, Firdaus juga setuju dengan pendapat Yusril, bahwa ahli harusnya orang yang mempunyai keahlian khusus. Pihaknya tidak merasa dirugikan dengan ditolaknya saksi ahli yang diajukan JPU. "Pada prinsipnya kita setuju, ahli yang tadi tidak jadi diperiksa. Tapi kita datangkan, sidang sering ditunda. Karena ada masyarakat yang berharap banyak dengan keputusan sidang ini," kata dia. Selain itu, dia menilai PH terdakwa memberikan pernyataan blunder, dengan meminta Didik Heramba dialihkan menjadi saksi fakta. Hal tersebut menurut dia tidak pantas dilaksanakan dalam persidangan karena akan menjadi kendala. "Ini dua-duanya jadinya diuntungkan. Kalau dia tidak kompeten, untuk apa dihadirkan di sini," kata dia. Ia menambahkan, ahli diperlukan di persidangan sebagai salah satu alat bukti. Jika tidak kompeten akan membuat kerugian semua pihak, baik terdakwa, pelapor maupun JPU sendiri. Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat bernama Jimmy. Lahannya seluas 84 Ha masuk ke dalam Inlok dan IUP PT DSI. Padahal lahannya tersebut mempunyai alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan PT DSI mendapatkan Inlok 2006 berdadarkan SK Menhut yang sudah mati dengan sendiri. Bahkan Bupati Siak kala itu, Arwin AS pernah menolak 2 kali permohonan PT DSI. Tetapi pada 2006 dikeluarkan Inlok PT DSI seluas 8.000 Ha. Jimmy menilai pihak PT DSI dan Dishutbun Siak tidak mengikuti prosedur yang benar, sehingga dilaporkan ke Polda Riau. Akibatnya 2 orang hingga sekarang sudah menjadi terdakwa yaitu Suratno Konadi dan Teten Effendi. Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Diduga Palsukan Surat Tanah, Agus Salim Didakwa Pasal Berlapis

Jadi Khatib Shalat Idul, Bupati Inhil : Momentum Ramadan dan Idul Fitri Menumbuhkan Semangat Berempati Kepada Kaum Dhuafa

Sebanyak 29 Mahasiswa Riau Terima Bantuan Beasiswa CSR BRK Kuliah di 11 Negara

Kapolres Rohil Ingatkan Kepada Masyarakat agar Tidak Terpengaruh Kepada Paham Radikalisme

Hangat Di Netizen, FPI Bakal Jadi Parpol Islam? Ini Jawaban Habib Novel

Gelar Open House Idul Adha, Bupati Wardan Bahagia dan Bersyukur Masyarakat Ramai Berkunjung

Misteri Kedalaman Danau Toba Terkuak

Anggota Aksi 313 Terdapat Pakai Antribut Isis dan Bendera Palistina

Tanggapi Kenakalan Remaja, Danramil 08 Mandah Komsos ke Sekolah

BMKG: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Malam Hari Nanti

Sebanyak 494.260 Penduduk Riau Di Bawah Garis Kemiskinan

Empat Sumber Darimana Senjata KKB-OPM Papua Berasal?

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media