• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Diduga Palsukan Surat Tanah, Agus Salim Didakwa Pasal Berlapis

Redaksi

Jumat, 11 Januari 2019 08:28:13 WIB Dibaca : 1259 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah dengan Terdakwa Agus Salim, Kamis (10/1/2019). Selain didakwa memalsukan surat kepemilikan tanah, Agus Salim, warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru itu juga dinilai menggunakannya untuk mengklaim lahan milik Herman Sani di Jalan Badak sebagai miliknya. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Pince SH,. Disebutkan, perbuatan terdakwa Agus Salim bin Ibrahim ini dilakukan sekitar tahun 2011 hingga 10 Agustus 2017. Perbuatan tersebut dilakukan di Hang Tuah, Gang Akhir, No 107 Kota Pekanbaru, Jalan Tenayan Raya RT.002 RW.014, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Jalan Cimpedak 1 Gang Perwira RT.04 RW.02 Kelurahan Industri Tenayan Raya Kota Pekanbaru, di Simpang Jalan Harapan Raya dengan Jalan Hang Tuah Pekanbaru dan di Jalan Tenayan Jernih Gang Cempedak I RT.05 RW.14 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Terdakwa didakwa dua pasal berlapis,. Dakwaan pertama yakni membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara itu, dakwaan kedua yakni terdakwa Agus Salim dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Hal ini sesuai dengan pasal 385 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dugaan adanya pemalsuan ini diketahui korban Herman Sani, sekitar tahun 2014 lalu. Ketika itu ia mendapati lahannya seluas 4 hektare dengan bukti kepemilikan SKGR, nomor 183 /590/TR/2010, dan nomor 184/590/TR/2010 di Jalan Badak Ujung telah dirusak seseorang. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan belakangan diketahui hal tersebut dilakukan Terdakwa Agus Salim. Terdakwa mengklaim lahan tersebut atas nama Ibrahim, orang tua Agus Salim. Tanah itu, diakui keduanya sah milik mereka sesuai dengan nomor surat 515/SH/1987, yang dari penyidikan Polda Riau surat itu diduga palsu.***




Berita Lainnya

Selama 6 Hari, Unilak Gelar Training Mulok Budaya Melayu

Diwakili Plh Asisten Administrasi Umum Setda Inhil, Pjs Bupati Inhil Hadiri Milad BKMT Provinsi Riau

Prabowo Bahas Pertemuan Megawati dengan Rachamawati

Gubernur Syamsuar Peluk Rusli Zainal, Saat Bertemu di Lapas

Pekanbaru Siapkan Rp2,28 Miliar untuk Honor Imam Masjid Paripurna 'Segera Dibayarkan'

Yasonna: Di Sini Kan Banyak Minyaknya, Pemda Tolong Bantu Pembangunan Rutan Siak

Pengurus Wilayah PPI Riau Gelar Refleksi Hari Bangkit Ke 71

Sekda se-Riau Gelar Pertemuan Dengan Kemenko Perekonomian

Pompong Tenggelam di Sungai Indragiri Hilir, 2 Orang Selamat 1 Orang dalam Pencarian

Dalam Upaya Pembangunan SDM, Pemkab Inhil Titik Beratkan Peningkatan Mutu dan Pendidikan Berkarakter

Ade Hartanto: Kalau Nggak Sanggup Menjalankan, Ngapain Minta Anggaran "Realisasi APBD 2019 Rendah"

Ingat! Keringanan Tagihan Listrik Hanya bagi Pelanggan Rumah Tangga Bersubsidi

Terkini +INDEKS

Pemkab Inhu Bagun Kerjasama Pembangunan

25 Juli 2026
Dinilai Lari Dari Komando, Ketua Grib Jaya Propinsi Riau Berhentikan Imelda Cs dari Jabatan Sekertaris
25 Juli 2026
Tak Bisa Sembarangan Lagi! Pemkab Siak Resmi Batasi Penggunaan HP di Sekolah
25 Juli 2026
Skor Terakhir Bukan Gol, Tapi Kepercayaan Publik! Pesan Keras Sekum KONI Inhil
25 Juli 2026
Napi Kasus Narkotika Lapas Pekanbaru Kabur Saat Berobat di Rumah Sakit, Petugas Lakukan Pengejaran
25 Juli 2026
Konfirmasi Berujung Kekerasan di Siak, Wartawan Diduga Jadi Korban Penganiayaan
25 Juli 2026
Dari Kampung Rempak Siak ke Panggung Provinsi! Karya Wendi Jadi Logo Resmi HUT ke-69 Riau
25 Juli 2026
Nyaris Terombang-ambing Semalaman! 4 Nelayan Rohil Diselamatkan Basarnas usai Mesin Kapal Mati Total
25 Juli 2026
Setelah Jadi Tersangka, Kini Febrie Adriansyah Resmi Mendekam di Rutan KPK
25 Juli 2026
Tak Sekadar Cari Lokan! Ada Pesan Besar di Balik Lomba Unik di Hutan Mangrove Siak
25 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Skor Terakhir Bukan Gol, Tapi Kepercayaan Publik! Pesan Keras Sekum KONI Inhil
  • 2 Napi Kasus Narkotika Lapas Pekanbaru Kabur Saat Berobat di Rumah Sakit, Petugas Lakukan Pengejaran
  • 3 Dari Kampung Rempak Siak ke Panggung Provinsi! Karya Wendi Jadi Logo Resmi HUT ke-69 Riau
  • 4 Setelah Jadi Tersangka, Kini Febrie Adriansyah Resmi Mendekam di Rutan KPK
  • 5 Golkar Riau Makin Gemuk! SF Hariyanto, Syamsuar hingga Tokoh Eks Partai Lain Masuk Kepengurusan
  • 6 Komite Hukum PSSI Inhil Bergerak! Semua Dokumen dan Pihak Terkait Bupati Cup 2026 Akan Dikaji
  • 7 Operasi Senyap Tengah Malam di Tembilahan Hulu, Tiga Orang Diduga Diamankan, Satu Dilarikan ke RS
  • 8 Bukan Main-Main! PT BNS Cetak Generasi Pecinta Lingkungan Lewat Aksi Tanam Pohon di Hari Anak Nasional
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media