PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Diduga Palsukan Surat Tanah, Agus Salim Didakwa Pasal Berlapis
BUALBUAL.com, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah dengan Terdakwa Agus Salim, Kamis (10/1/2019).
Selain didakwa memalsukan surat kepemilikan tanah, Agus Salim, warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru itu juga dinilai menggunakannya untuk mengklaim lahan milik Herman Sani di Jalan Badak sebagai miliknya.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Pince SH,. Disebutkan, perbuatan terdakwa Agus Salim bin Ibrahim ini dilakukan sekitar tahun 2011 hingga 10 Agustus 2017.
Perbuatan tersebut dilakukan di Hang Tuah, Gang Akhir, No 107 Kota Pekanbaru, Jalan Tenayan Raya RT.002 RW.014, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Jalan Cimpedak 1 Gang Perwira RT.04 RW.02 Kelurahan Industri Tenayan Raya Kota Pekanbaru, di Simpang Jalan Harapan Raya dengan Jalan Hang Tuah Pekanbaru dan di Jalan Tenayan Jernih Gang Cempedak I RT.05 RW.14 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Terdakwa didakwa dua pasal berlapis,. Dakwaan pertama yakni membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara itu, dakwaan kedua yakni terdakwa Agus Salim dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain.
Hal ini sesuai dengan pasal 385 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dugaan adanya pemalsuan ini diketahui korban Herman Sani, sekitar tahun 2014 lalu. Ketika itu ia mendapati lahannya seluas 4 hektare dengan bukti kepemilikan SKGR, nomor 183 /590/TR/2010, dan nomor 184/590/TR/2010 di Jalan Badak Ujung telah dirusak seseorang.
Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan belakangan diketahui hal tersebut dilakukan Terdakwa Agus Salim. Terdakwa mengklaim lahan tersebut atas nama Ibrahim, orang tua Agus Salim.
Tanah itu, diakui keduanya sah milik mereka sesuai dengan nomor surat 515/SH/1987, yang dari penyidikan Polda Riau surat itu diduga palsu.***

Berita Lainnya
Kapal Induk AS Merapat di Hong Kong, Jelang Pertemuan Xi -Trump
Travel vs Truk Laga Kambing, Sejumlah Penumpang Terluka
Dosen Unpas Ditangkap Polisi, Karena Bikin Hoaks 'People Power'
11.046 Pelanggan PLN di Siak Bebas Biaya dan Diskon 50 Persen
Rusuh 22 Mei di Jakarta, Polisi Akui 1 Korban Tewas karena Peluru Tajam
Pipa Minyak Chevron di Duri - Bengkalis Meledak
Dandim 0314 Inhil Mengikuti Apel Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Angin Puting Beliung Hancurkan 1 Mushola 3 Rumah Warga Sungai Bela Kec Kuindra Inhil
Pemkab Inhil: Melalui BPBD dan BASARNAS Tegaskan Pencarian Orang Hilang Gratis
Pemerintah Harus Sigap Antisipasi Penyebaran Virus Zika
Cegah Karhutla, Koramil 03/Tempuling Selalu Sinergis Dengan Berbagai Pihak
Satu Orang Dinyatakan Hilang 'Kapal Bermuatan 700 Ton Semen Tenggelam di Perairan Rupat'