• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Diduga Palsukan Surat Tanah, Agus Salim Didakwa Pasal Berlapis

Redaksi

Jumat, 11 Januari 2019 08:28:13 WIB Dibaca : 1286 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang kasus pemalsuan surat kepemilikan tanah dengan Terdakwa Agus Salim, Kamis (10/1/2019). Selain didakwa memalsukan surat kepemilikan tanah, Agus Salim, warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru itu juga dinilai menggunakannya untuk mengklaim lahan milik Herman Sani di Jalan Badak sebagai miliknya. Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Pince SH,. Disebutkan, perbuatan terdakwa Agus Salim bin Ibrahim ini dilakukan sekitar tahun 2011 hingga 10 Agustus 2017. Perbuatan tersebut dilakukan di Hang Tuah, Gang Akhir, No 107 Kota Pekanbaru, Jalan Tenayan Raya RT.002 RW.014, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Jalan Cimpedak 1 Gang Perwira RT.04 RW.02 Kelurahan Industri Tenayan Raya Kota Pekanbaru, di Simpang Jalan Harapan Raya dengan Jalan Hang Tuah Pekanbaru dan di Jalan Tenayan Jernih Gang Cempedak I RT.05 RW.14 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Terdakwa didakwa dua pasal berlapis,. Dakwaan pertama yakni membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. Hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Sementara itu, dakwaan kedua yakni terdakwa Agus Salim dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. Hal ini sesuai dengan pasal 385 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Dugaan adanya pemalsuan ini diketahui korban Herman Sani, sekitar tahun 2014 lalu. Ketika itu ia mendapati lahannya seluas 4 hektare dengan bukti kepemilikan SKGR, nomor 183 /590/TR/2010, dan nomor 184/590/TR/2010 di Jalan Badak Ujung telah dirusak seseorang. Hal ini kemudian dilaporkan ke kepolisian dan belakangan diketahui hal tersebut dilakukan Terdakwa Agus Salim. Terdakwa mengklaim lahan tersebut atas nama Ibrahim, orang tua Agus Salim. Tanah itu, diakui keduanya sah milik mereka sesuai dengan nomor surat 515/SH/1987, yang dari penyidikan Polda Riau surat itu diduga palsu.***




Berita Lainnya

Karap di Bangku Cadangan, Akankah Pogba Hengkang Dari MU?

Lakalantas Inhil 'Truck vs Motor' Guru Pesantren Jadi Korban

Ini Pesan Dandim 0314 Inhil saat Kunker di Koramil 02 Tanah Merah

Hoax!Foto Anak Bupati Bengkalis Dicatut, Tawarkan Kenderaan Lelang

Peringatan ke-111 HKN, Wabup Inhil Ajak Meningkatkan Kinerja Pelayanan Kepada Masyarakat

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Ditentang, JK: Yang Putuskan Kita

Gerakan Riau Merdeka Asap "GRMA" Riau Merdeka Asap

Apa! Hari Selasa, Sandiaga Uno akan ke Rohil, Apa Agendanya?

Caleg Terpilih Kota Pekanbaru Dilapor, Diduga Gunakan Ijasah Palsu

HM. Wardan, Puasa Momentum Perbanyak Sedekah

Diprediksi Antonio Conte Bakal Beri Bencana untuk Real Madrid

HM Wardan: RA Kartini Pioner Pejuang Kaum Perempuan

Terkini +INDEKS

Tata Pasar Diperketat, DPRD Inhil Apresiasi DKUPP Dongkrak Retribusi hingga 215 Persen

13 September 2026
Asmadi, SH Terpilih Pimpin PBSI Inhil, Siapkan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Terpantau Dashboard Lancang Kuning, Polisi Bergerak dan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare
13 September 2026
Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
13 September 2026
Kadis PMD Inhil Tekankan Penguatan Pembinaan Pemerintahan Desa Usai Pelantikan Kades
13 September 2026
Muskab PBSI Inhil 2026, KONI Tekankan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
13 September 2026
Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
12 September 2026
Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
12 September 2026
Bukan Sekadar Hiburan, Live Pacu Jalur Virtual Kembali Salurkan Rp2,25 Juta untuk Sesama
12 September 2026
335 Mahasiswa FEB UNISI Tembilahan Ikuti Yudisium Ke-XX, Rektor: Gelar Adalah Amanah
12 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Asmadi, SH Terpilih Pimpin PBSI Inhil, Siapkan Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
  • 2 Terpantau Dashboard Lancang Kuning, Polisi Bergerak dan Tangkap Tersangka Karhutla 1,5 Hektare
  • 3 Benni Antomy Resmi Pimpin IDI Kuansing, Ajak Dokter Jadikan Perbedaan sebagai Kekuatan
  • 4 Dari Kebun hingga Viral, Kisah Fahro Rozi Bangun 12 Rumah dan Perbaiki Jalan di Mandah
  • 5 Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Tanpa Pemenang, Tender Ulang atau Geser Tahun Depan?
  • 6 Bukan Sekadar Hiburan, Live Pacu Jalur Virtual Kembali Salurkan Rp2,25 Juta untuk Sesama
  • 7 335 Mahasiswa FEB UNISI Tembilahan Ikuti Yudisium Ke-XX, Rektor: Gelar Adalah Amanah
  • 8 Pisah Sambut Kapolsek Rengat Barat, Kompol Amriadi Tinggalkan Kesan Mendalam bagi Personel dan Masyarakat
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media