• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau
  • Siak

11.046 Pelanggan PLN di Siak Bebas Biaya dan Diskon 50 Persen

Redaksi

Sabtu, 04 April 2020 17:11:11 WIB Dibaca : 2632 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Sebanyak 30 orang Narapidana (Napi)  dikeluarkan dengan maksud menjalani Asimilasi di rumah. Hal tersebut langsung dilepaskan oleh Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Atma Wijaya didampingi Kasat Intelkam Polres Meranti AKP Syaiful. Jum'at, (03/04/2020) pagi. Diketahui Riaulink.com dilapangan, Asimilasi di rumah tersebut dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19) dan sebagai upaya menghindari over kapasitas Lapas. "Asimilasi terhadap warga binaan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.TK.01.04 Tahun 2020, " kata Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang, Atma Wijaya diruang kerjanya. Selain itu Atma Wijaya mengakui kalau hal tersebut dilakukan atas menindaklanjuti keputusan Menteri dan pihaknya melakukan pendataan warga binaan untuk mendapatkan asimilasi itu tersebut. "Tahap pertama ini 30 warga binaan dikeluarkan dari penjara untuk menjalani asimilasi di rumah. Selanjutnya akan ada 30 warga binaan yang akan mendapat SK Asimilasi, " jelasnya. Ditegaskan dia, kalau keputusan asimilasi di rumah 30 orang tahap pertama sudah memenuhi persyaratan dan sudah ditetapkan. Lanjut dia, dimana semalam sudah ada 7 orang dan hari ini ada 23 orang. "Besok atau dua hari belakangan akan ada 30 warga binaan kita yang akan mendapatkan asimilasi, saat ini sedang didata sampai dengan batas waktunya yakni tanggal 7 April nantinya, " katanya. Ditambahkan dia, beberapa kriteria pemberian hak asimilasi kepada narapidana adalah narapidana tindak pidana umum divonis maksimal 5 tahun yang telah menjalani 2/3 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020 dan anak yang telah menjalani 1/2 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020. (RLC)




Berita Lainnya

Tenda Sudah Terpasang Megah, Pesta Pernikahan Anak Pejabat di Inhu Batal Digelar

Karyawan Kedai Harian Gantung Diri dengan Tali Rafia

Sudah Dapat Aubameyang, Arsenal Juga Perpanjang Kontrak Dengan Oezil

Pasca Kerusuhan, Lapas Pasirpengaraian Terima 50 Warga Binaan Rutan Siak

Sejumlah Mahasiswa Inhil Demo Ke Kantor DPRD Inhil, Ini Tuntutannya

Dinas PUPR Riau Bantu Perbaikan Jembatan Parit 16 Pulau Kecil Inhil

Trump Resmi Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel

Tak Jera! Butet Perempuan Residivis Bandar Narkoba Jenis Sabu Kembali Ditangkap Polisi

Nasib 99 Calon PPPK di Rohul Belum Jelas, BKD: Kami Munggu Jawaban dari BKN

Modric Berniat Pensiun di Madrid, Usai Raih Ballon d'Or 2018

11 Penumpang Kapal Selamat, Setelah 3 Hari Terombang-ambing di Laut

Alasan Bawaslu Kembali Lakukan Penertiban APK Caleg 'Demi Keadilan'

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 3 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 4 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
  • 5 Direktur BUMD dan Tokoh Riau Turut Hadiri Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Jadi Saksi Kunci
  • 6 Hindari Tabrakan di Depan, Truk Tronton Seruduk Bangunan Eks IPDN Rohil
  • 7 Bupati Suhardiman Jemput Bola ke Jakarta, Usulan 3.800 Hektare Lahan Warga Kuansing Direspons Menteri Kehutanan
  • 8 Data Akurat Kunci Pembangunan, Diskominfotik Riau Perkuat Kebijakan Berbasis Statistik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media