PILIHAN
Ratusan Mobil Dinas Mulai Parkir di Kediaman Gubernur Riau 'Dilarang Bawa Mudik'

BUALBUAL.com - Ratusan mobil dinas (Mobdin) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan berbagai jenis sudah terparkir di belakangan halaman kediaman dinas Gubernur Riau jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Pantauan di lapangan, para petugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau dan Biro Umum Setdaprov Riau hilir mudik mengatur posisi kendaraan sesuai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, agar mudah memantau dan memastikan kendaraan yang belum diserahkan.
Tak hanya itu, para petugas juga tampak mengecek kondisi mobil, mulai dari bodi sampai dalam mesin. Hal ini untuk memastikan agar mobil kondisinya sama saat diantar dengan waktu pengambilan.
"Penyerahan mobil dinas ini sejak tiga hari lalu. Tapi paling ramai menyerahkan hari ini," kata salah satu petugas pengecekan mobil dinas dari BPKAD Riau Karneng, Rabu (29/5/2019).
Dia mengatakan, sebelum mobil diserahkan terima terlebih pihaknya mengecek mobil dan STNK. Setelah itu baru dilakukan serah terima kunci dan STNK kepada petugas.
"Jadi sebelum diserahkan, mobil kita cek dulu mulai ban, bodi sampai mesin. Setiap pengecekan kita foto sebagai bukti, agar ketika tidak ada masalah pengguna kendaraan tidak bisa komplain," tukasnya.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Tahun Depan Sekolah SMA/SMK Negeri di Riau Gratis, Pungutan Komite Dilarang
Charly Setia Band Terancam 4 Tahun Bui , Diduga Menipu Rp 940 Juta
H. Isdianto Sampaikan Ranperda LPJ APBD Kepri Tahun Anggaran 2018
Camat Tembilahan Hulu M Nazar Ingatkan ASN Agar Bekerja Profesional dan Bersikap Netral Pada Pemilu 2019
Ketemu UAS Ditanah Suci, Ini Pesan Habib Rizieq Kepada Umat Islam NKRI
Seorang Warga Meranti Riau Terkena Suspect Corona, Usai dari Negara Malaysia
Dalam Setahun Cuma 24 Penumpang, Inikah Stasiun Paling Sepi di Eropa..?
Ali Azhar: Suksesnya Pilkada, Tanda Suksesnya Masyarakat Inhil
Bawaslu Pelalawan Datangkan Saksi Ahli, Usut Dugaan Penggelembungan Suara
Pihak Keluarga Tidak Terima Caca Gurning Di vonis 9 tahun penjara Oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Mini Soccer Selalu Menghiasi Perayaan Hari Raya Aidil Fitri di Kelurahan Senayang
RUPSLB Bank Riau Kepri Sepakat Majukan Dua Nama untuk Setiap Posisi ke OJK