PILIHAN
Mahfud MD: Sebut Sengketa Pilpres Prabowo Belum Tentu Dikabulkan MK
BUALBUAL.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia(UII), Mahfud MD menyatakan permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa saja diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, menurutnya, permohonan sengketa tersebut belum tentu dikabulkan oleh lembaga yang diketuai oleh Anwar Usman itu.
"Jadi meski dapat diterima perkaranya, tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya," kata Mahfud lewat akun media sosial Twitter-nya, @mohmahfudmdpada Sabtu (15/6).
Dia menerangkan, dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa. Sedangkan terkait dikabulkan atau ditolak, lanjutnya, hal tersebut sudah menyangkut pada pokok atau substansi perkara.
"Dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK, dan lain-lain. Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya," katanya.
Mahfud pun menyampaikan, istilah diterima dan dikabulkan dalam permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang sedang ditangani MK harus dibedakan.
Mantan Ketua MK itu berkata, permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pada pembuktian di persidangan.
"Permohonan atau gugatan Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan," tutur Mahfud.
MK telah menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6). Keputusan terkait sengketa ini pun harus dikeluarkan MK paling lambat selama 14 hari kerja atau artinya pada 28 Juni mendatang.***
Sumber: cnnindonesia

Berita Lainnya
Wakil Rakyat Riau Harus 'Bergerak' Tugas Sudah Mendesak
Polisi Papua: Jangan Takut Beraktivitas pada 1 Desember
Jalan Sudirman Pekanbaru Macet Panjang, Akibat Lahan Parkir Kegiatan Proliga Kurang
Lewat Flyover Simpang SKA dan Pasar Pagi Arengka 'Sepeda Motor akan Dilarang'
Beginilah Kronologi Penusukan Menkopolhukam Wiranto
Besok, Mahasiswa Gugat Rektor UIN Suska ke PTUN Pekanbaru
Tahun 2019, Luas Panen Padi di Riau Turun 11,63 Persen
HM Wardan Optimis Pembangunan Ruas Jalan Tempuling - Tembilhan Rampung Akhir Tahun 2017
Bupati Drs. H. Irwan Hadiri Apel Persiapan Penanganan Karhutla di Kepulauan Meranti
Timnas Indonesia U-22 Permalukan Juara Bertahan SEA Games
KPK Periksa Mantan Pimpinan DPRD dan Mantan Pejabat Dinas Bina Marga Kampar
Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Kubu Prabowo Nilai Berbau Politis