PILIHAN
Mahfud MD: Sebut Sengketa Pilpres Prabowo Belum Tentu Dikabulkan MK
BUALBUAL.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia(UII), Mahfud MD menyatakan permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa saja diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, menurutnya, permohonan sengketa tersebut belum tentu dikabulkan oleh lembaga yang diketuai oleh Anwar Usman itu.
"Jadi meski dapat diterima perkaranya, tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya," kata Mahfud lewat akun media sosial Twitter-nya, @mohmahfudmdpada Sabtu (15/6).
Dia menerangkan, dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa. Sedangkan terkait dikabulkan atau ditolak, lanjutnya, hal tersebut sudah menyangkut pada pokok atau substansi perkara.
"Dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK, dan lain-lain. Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya," katanya.
Mahfud pun menyampaikan, istilah diterima dan dikabulkan dalam permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang sedang ditangani MK harus dibedakan.
Mantan Ketua MK itu berkata, permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pada pembuktian di persidangan.
"Permohonan atau gugatan Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan," tutur Mahfud.
MK telah menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6). Keputusan terkait sengketa ini pun harus dikeluarkan MK paling lambat selama 14 hari kerja atau artinya pada 28 Juni mendatang.***
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Menteri Susi Akhirnya Izinkan Nelayan Tangkap Ikan Pakai Cantrang
Bupati Lampura Terkena OTT KPK
Dandim 0314/Inhil, Salurkan Bantuan ke 12 Kepala Keluarga Pengusian Karhutla di Kec Tempuling
Tujuh Pemain PSPS Dianggap Mundur 'Tak Pernah Latihan Lagi'
Golkar Riau Tak Lagi Persoalkan Spanduk 'Golkar Prabowo' di Pekanbaru
Tengah Hamil, Menantu Ratu Dangdut Elvi Sukaesih di Tangkap Polisi
Terkait Izin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Bulog Riau: Stok Beras di Bulog 4.800 Ton, Aman Untuk Tiga Bulan ke Depan
Polisi Tetapkan Lima Perusahaan Jadi Tersangka Karhuta, dari Riau Hingga Kalimantan
Pemkab Inhil Mendapat Dukungan Pemerintah Pusat Penyelamatan sekitar 100 ribu hektare mengalami kerusakan
SK Sudah Diterima dari Kemendagri, Muhammad Resmi Jabat Plt Bupati Bengkalis
Negosiasi Buntu, Perang Dagang AS-China Kembali Memanas