PILIHAN
Mahfud MD: Sebut Sengketa Pilpres Prabowo Belum Tentu Dikabulkan MK
BUALBUAL.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia(UII), Mahfud MD menyatakan permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa saja diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, menurutnya, permohonan sengketa tersebut belum tentu dikabulkan oleh lembaga yang diketuai oleh Anwar Usman itu.
"Jadi meski dapat diterima perkaranya, tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya," kata Mahfud lewat akun media sosial Twitter-nya, @mohmahfudmdpada Sabtu (15/6).
Dia menerangkan, dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa. Sedangkan terkait dikabulkan atau ditolak, lanjutnya, hal tersebut sudah menyangkut pada pokok atau substansi perkara.
"Dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK, dan lain-lain. Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya," katanya.
Mahfud pun menyampaikan, istilah diterima dan dikabulkan dalam permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang sedang ditangani MK harus dibedakan.
Mantan Ketua MK itu berkata, permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pada pembuktian di persidangan.
"Permohonan atau gugatan Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan," tutur Mahfud.
MK telah menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6). Keputusan terkait sengketa ini pun harus dikeluarkan MK paling lambat selama 14 hari kerja atau artinya pada 28 Juni mendatang.***
Sumber: cnnindonesia

Berita Lainnya
Bawaslu Pelalawan Datangkan Saksi Ahli, Usut Dugaan Penggelembungan Suara
Kualitas Udara di Daerah Rohil Berbahaya
Reses di Daerah Pemilihannya, Anggota DPRD Inhil Malah Disambut Masyarakat dengan Baleho Bertuliskan 'Selamat Datang di Provinsi Jambi'
Pasca Gempa Lombok BAZNAS Siak Galang Dana
PPI Inhil Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Angin Puting Beliung di Tanjung Pasir
Untuk Proyek 35.000 MW, PLN Tarik Utang Rp 24 Triliun
Penambahan Utang Untuk Infrastruktur Bukan Langkah Bijak
Kurun Waktu 7 Jam Polres Lampura Berhasil Amankan 12 orang penyalahgunaan narkoba
DIRJEN GTK: INI DIA SYARAT YANG HARUS DIPENUHI GURU HONORER UNTUK MENDAPATKAN INSENTIF LEBIH
Pantau Insentif Bisa Secara Online
ADKASI Ajak Honorer K2 Mengawal Pembahasan Revisi UU ASN