PILIHAN
Mahfud MD: Sebut Sengketa Pilpres Prabowo Belum Tentu Dikabulkan MK

BUALBUAL.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia(UII), Mahfud MD menyatakan permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa saja diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Namun, menurutnya, permohonan sengketa tersebut belum tentu dikabulkan oleh lembaga yang diketuai oleh Anwar Usman itu.
"Jadi meski dapat diterima perkaranya, tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya," kata Mahfud lewat akun media sosial Twitter-nya, @mohmahfudmdpada Sabtu (15/6).
Dia menerangkan, dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa. Sedangkan terkait dikabulkan atau ditolak, lanjutnya, hal tersebut sudah menyangkut pada pokok atau substansi perkara.
"Dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK, dan lain-lain. Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya," katanya.
Mahfud pun menyampaikan, istilah diterima dan dikabulkan dalam permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang sedang ditangani MK harus dibedakan.
Mantan Ketua MK itu berkata, permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pada pembuktian di persidangan.
"Permohonan atau gugatan Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan," tutur Mahfud.
MK telah menggelar sidang perdana terkait permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6). Keputusan terkait sengketa ini pun harus dikeluarkan MK paling lambat selama 14 hari kerja atau artinya pada 28 Juni mendatang.***
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Lahan Gambut yang Diolah Warga Siak akan Menerapkan Aerohydro Culture 'Jadi Percontohan'
Ape Pasal KPU Loloskan Cagub 2018 Beristri dua, Bawaslu Terima Laporan
Inilah Daftar Jumlah Pasien Corona di Indonesia
Agatha Lily Jadi Mualaf, Mahfudz Siddiq Anggota DPR - PKS, Ini Pernikahannya Ketiga
Bualbual Kasih Tahu.... Kebiasaan Orang Indonesia Kalo Ada Petir Suka Ngomong Kayak Gini Nih
Buaya Muara 1 Meter Lebih Dibawa ke Kasang Kulim, Ditangkap Warga di Sungai Siak
Gubri Syamsur Sebut Pekan Depan Tim Pansel Sekdaprov Diumumkan
Bukti Menteri Enggartiasto Anggap Enteng Ketentuan Halal, Terbitkan Permendag 29/2019
Polda Kepri Pecahkan Rekor MURI, Perpanjangan SIM Dengan Peserta Terbanyak
DPRD Inhil Pinta Sengketa Lahan yang di Serobot Petani Kec Pelangiran Gugat PT. THIP Ke Pengadilan Negeri Tembilahan
Ada Korban Belum Ditemukan, Kapal Bermuatan TKI Ilegal dari Bengkalis Tenggelam di Selat Malaka
Pemkab Rohil di Nilai Tidak Tegas, Di bulan Puasa Kedai kopi dan tempat judi tetap buka