PILIHAN
Besok, Mahasiswa Gugat Rektor UIN Suska ke PTUN Pekanbaru
BUALBUAL.com - Kusnadi menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atas pemecatannya dari jabatan Wakil Rektor II UIN Suska Riau, kini giliran Ketua BEM UIN Suska domisioner bersama kuasa hukumnya Marwansyah SH, yang akan menggugat Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahiddin ke PTUN.
Gugatan tersebut terkait SK Tim Ad Hoc (panitia) yang ditunjuk rektor untuk melaksanakan pemilu pucuk pimpinan organisasi internal kampus UIN Suska Riau, mulai dari Senat Mahasiswa (Sema), Dewan Mahasiswa (Dema) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).
Gugatan Rektor UIN Suska Riau ke PTUN itu akan dikawal ratusan mahasiswa, dalam upaya memperjuangkan demokrasi di kampus UIN Suska Riau yang dianggap terkungkung sejak kepemimpinan rektor Akhmad Mujahidin.
"Iya besok kita akan kawal ke PTUN. Kami akan berjuang di ranah hukum demi perubahan kampus madani yang lebih baik," kata Koordinator Aksi, Dzulfadli Rizqi kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (24/10/2019).
"Langkah hukum yang ditempuh mahasiswa karena kebijakan rektor yang otoriter, membatasi hak mahasiswa berorganisasi di kampus," cakapnya.
Sumber: Cakaplah.com

Berita Lainnya
Begini Strategi yang Dilakukan Pemprov Riau, Ketika Subsidi Gas Melon Dicabut
Peringati Hari Anti Korupsi 2019, Kejari Kampar Sosialisasikan Perang Lawan Korupsi
Kapolres Lampung Utara Pimpin Penyemprotan Disinfektan Serentak Covid-19
1 Pasien Riau Positif Corona Sebelumnya Miliki Riwayat Penyakit Hipertensi Ringan
Kasatpol PP Inhil Imbau Pengelola Tempat Hiburan Malam Hentikan Aktifitas Selama Ramadhan
Ditresnarkoba Polda Riau Bekuk 9 Pelaku Kasus Narkoba, 2 Diantaranya Wanita
Ternyata Ada Tumor di Sekujur Tubuh Bonita
Tinggal Persetujuan Mendagri SRG Sudah Bisa Dilaksanakan Tahun Ini
Tak Berikan Data PKH, DPRD Sebut Dinsos Inhil Langgar UU Keterbukaan Informasi!
Waterpark Harationica Duri Makan Korban, Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam Saat Berenang
Susunan Fraksi Di DPRD Kabupaten Inhil Sudah Terbentuk
Polair Polda Riau Musnahkan 1.500 Ekor Belangkas "Perekor Dihargai Rp30 Ribu"