PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
KPK Siap Bantu KLHK Usut Kasus Karhutla Riau
Bualbual.com - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengusut kebakaran hutan dan lahan. Hal ini lantaran pemberantasan korupsi terkait penerbitan izin dan alih fungsi hutan menjadi salah satu fokus KPK. Apalagi, KPK menginisiasi nota kesepahaman bersama 12 kementerian dan lembaga terkait tata kelola hutan pada 2013 lalu.
"KPK menganggap sektor hutan sektor sangat penting. Bahkan, dulu KPK sempat menginisiasi adanya nota kesepahaman bersama 12 kementerian dan lembaga tahun 2013 termasuk ada yang namanya Indonesia memantau hutan," kata Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/16).
Priharsa memaparkan, selain kerusakan lingkungan yang parah, tata kelola hutan yang buruk menyebabkan konflik horizontal di masyarakat. Apalagi berdasar kajian yang dilakukan KPK, tata kelola hutan yang buruk mengakibatkan keuangan negara dirugikan hingga lebih dari Rp 200 miliar. "Jadi KPK sangat menaruh perhatian (terhadap sektor tata kelola hutan)," katanya.
Meski telah menimbulkan kerugian secara ekonomi, sosial dan lingkungan, Priharsa mengakui kewenangan KPK terbatas. KPK, katanya, hanya dapat mengusut jika kebakaran hutan yang terus terjadi di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan memiliki unsur terjadinya tindak pidana korupsi atau suap. Untuk itu, KPK menunggu Kementerian LHK untuk bekerja sama membenahi tata kelola sektor hutan.
"Kewenangan KPK terbatas seperti tidak bisa masuk ke illegal loging, tapi bisa masuk kalau ada unsur korupsi, suap dalam pengurusan izin. Posisinya KPK menyambut baik, dan menunggu apa saja yang bisa dikerjasamakan," jelasnya.
Sejauh ini, koordinasi antara KPK dan Kementerian LHK belum spesifik mengarah pada kebakaran hutan. Meski demikian, Priharsa menyatakan, perbaikan tata kelola hutan tidak harus dimulai dengan penindakan.
"Perbaikan tidak harus dengan penyelidikan tapi bisa dengan perbaikan sistem. Dan ini masih terus dilakukan karena sampai saat ini belum tercapaikan," katanya.
Riauterkini.com
.jpg)

Berita Lainnya
Pagi disuruh ngemis malam kaki dirantai, Nasib bocah 11 tahun di Padang
Menanggulangi Bencana Karlahut, Dandim 0314/Inhil Pimpin Apel Kesiapsiagaan
Program 'Pintar' Tanoto Foundation Berhasil Buat Siswa Lebih Kreatif dan Berani
Pagi Ini Jarak Pandang di Pekanbaru Mendadak Turun, Hanya 800 Meter
Pasca Tertimpa Pagar SDN 121 Pekanbaru Begini Kondisi Salman yang Belum Sadarkan Diri
Covid-19 Makin Merebak, Kapolsek Mandau Arvin Hariyadi : Minta Masyarakat Kurangi Aktivitas Diluar Rumah Dan Tidak Melakukan Hajatan
Stabilkan Harga Kelapa di Inhil, Stake Holder dan DPRD Hearing Bersama Gempa
'Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut' Teten Akui Pengurusan Surat Izin Lokasi Sesuai Instruksi Bupati Siak
Kecendekiaan Orang Indragiri Hilir "14 Juni 1965 - 14 Juni 2019"
Preseden Buruk Demokrasi 'Interogasi Zaky Di Istana'
Dalam Rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-58, Bupati INHIL Tanam Pohon di Pantai Solop
KPK Umumkan Idrus Marham Jadi Tersangka