PILIHAN
KPK Umumkan Idrus Marham Jadi Tersangka

Bualbual.com, KPK resmi mengumumkan Idrus Marham sebagai tersangka terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus diduga menerima janji aliran duit terkait perkara itu.
"Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka, yaitu IM (Idrus Marham)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Idrus diduga bersama-sama tersangka sebelumnya, yaitu Eni Maulani Saragih, menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Saat itu Eni diduga KPK menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Kotjo, yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Duit itu diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Perusahaan Kotjo itu memang masuk sebagai konsorsium yang akan menggarap proyek tersebut.
Editor: bbc
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Sekretaris DPD Demokrat Riau Diperiksa Polresta Pekanbaru, Terkait Perusakan Atribut
MOTIVASI NASEHAT HATI DAN JIWA
Dimas Anak Muda Senayang Yang Siap Promosikan Bawah Laut Pulau Akat
Siswa SDN 114 Pekanbaru Juara 1 Lomba Lukis Se Indonesia
40 Tokoh Indonesia di Undang Raja Salman Naik Haji
SEA Games 2019: Ricuh di Akhir Laga, Timnas Indonesia U-22 Gilas Singapura
Vonis Hakim 5 Tahun dan 4 Tahun Penjara, Terhadap Tiga Terdakwa Korupsi Pipa Transmisi
Misterius: Ada Penampakan Kepala Naga Saat Kebakaran Pasar Bekawan
Hari Bhakti Adhyaksa Ke - 59, Bupati Inhil: Kejaksaan Telah Berjalan Idealis
Kebun Warga Kebanjiran, Diduga Akibat Tambang Batubara di Peranap Inhu Alihkan Aliran Sungai
Kamu Harus Tahu: Keistimewaan dan Keajaiban Surat Al-Fatihah, Jika Diamalkan
Resmi Ditutup, Turnamen Futsal Dandim Cup 2019