PILIHAN
KPK Umumkan Idrus Marham Jadi Tersangka
Bualbual.com, KPK resmi mengumumkan Idrus Marham sebagai tersangka terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus diduga menerima janji aliran duit terkait perkara itu.
"Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka, yaitu IM (Idrus Marham)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Idrus diduga bersama-sama tersangka sebelumnya, yaitu Eni Maulani Saragih, menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Saat itu Eni diduga KPK menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Kotjo, yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Duit itu diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Perusahaan Kotjo itu memang masuk sebagai konsorsium yang akan menggarap proyek tersebut.
Editor: bbc
Sumber: Detik.com

Berita Lainnya
Kekuatan Super Dahsyat Bonita Tetap Lolos Meski Empat Kali Ditembak Bius
Pisah Sambut Rektor UIN Suska Riau,Prof. DR Ahmad Mujahidin, M.Ag Sampaikan Komitmennya Majukan Kampus
Pengurus KORPRI Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Terbentuk
Harga Sawit di Riau Naik
Para Kontraktor Inhil Mengeluh, Terkait Tunda Bayar Proyek Pemerintah dan Kejelasan Pembayaran
Diduga Dibunuh, Ibu dan Anak di Sigi Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Milad ke 1 Tim Reaksi Cepat, BPBD Inhil Harapkan Sigap dan Tanggap
Dua Orang KPPS Meninggal Dunia pada Pemilu 2019, KPU Riau Berduka
Pesawat Citilink Sempat Mutar-mutar Karena Asap Pekat di Pekanbaru, Pilot Alihkan Pendaratan ke Batam
Tolak Ajakan Berhubungan Ranjang, Alat Vital Suami Dipotong Istri
Disdukcapil Inhil Satukan Data Bersama BPS Guna Sensus Penduduk Tahun 2020
Disdukcapil Inhil: Jika Ada kedapatan Baik orang Luar ataupun dalam Kami Tegaskan Tangkap 'Tolak Keras Sistem calo'