• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Eks Lurah Sidomulyo Barat Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kasus Pungli Pengurusan Surat Tanah

Redaksi

Kamis, 09 Mei 2019 00:14:14 WIB Dibaca : 1158 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, PEKANBARU - Raimon, mantan Lurah Sidomulyo Barat, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan Raimon terbukti melakukan pemerasan dalam pengurusan surat tanah. JPU menjerat Raimon dengan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menuntut terdakwa Raimon dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan," ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mayuddin. Tidak hanya pidana penjara, JPU juga membebankan Raimon untuk membayar denda sebesar Rp50.000.000. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara sebesar 3 bulan. Mendengarkan tuntutan itu, hakim ketua lalu mempersilahkan Raimon untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Beberapa saat kemudian, Raimon mengajukan nota pembelaan atau pledoi. "Sidang mendengarkan eksepsi terdakwa dijadwalkan pada pekan depan," kata hakim ketua, Selasa (7/5/2019) sore. Raimon terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada 28 November 2018 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika itu, terdakwa sedang berada di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Dari OTT itu, diamankan Rp10 juta yang disimpan di dalam jok sepeda motor terdakwa. Uang itu diminta terdakwa diminta terdakwa kepada warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas yang dibeli. Dari laporan warga, diketahui permintaan uang itu dilakukan beberapa kali. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdakwa menerima permintaan pengurusan pendaftaran surat tanah dari masyarakat berupa SKRPT dan SKGR yakni atas permintaan ahli waris Drs Habullah (almarhum), Haslina Murni, untuk sebidang tanah seluas 4385 M2 di Jalan Rowo Bening RT.04 / RW 10 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan," papar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mahyudin. Tanah itu akan dipindah tangan kepemilikannya kepada Yansisni Udan, PT Anugerah Dua Puteri. Untuk pengurusan diserahkan kepada Sujito selaku suami Haslina. Perbuatan terdakwa bermula saat menghubungi saksi Sabar pada 27 November 2018. Ketika itu terdakwa menyampaikan bahwa SKGR atas nama Yansisni (istri Sabar) telah selesai dan tinggal ditandatangani oleh Camat Tampan. Untuk kelancaran pengurusan SKGR tersebut, terdakwa meminta uang sebesar Rp15.000.000. Namun, Sabar keberatan karena sepengetahuannya pemilih tanah melalui Sujito telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa untuk biaya pengurusan SKRPT dan SKGR tersebut. Namun terdakwa tetap memaksa dengan alasan untuk pengurusan di kantor Kecamatan Tampan. Atas paksaan itu akhirnya saksi Sabar menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp10 juta. Terdakwa kembali menelpon Sabar dan mengatakan akan mengambil uang Rp10 juta. Terdakwa menyarankan agar uang tersebut diantar ke Kafe Jakarta Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Setelah saksi sampai, terdakwa meminta agar uangnya dibawa ke sepeda motornya saja dan menyuruh diletakkan di dalam jok sepeda motor. "Beberapa meter setelah terdakwa mengendarai sepeda motornya, terdakwa langsung dihentikan oleh Tim Saber Pungli Polda Riau. Ditemukan barang bukti uang Rp10 juta dengan rincian 72 lembar uang pecahan Rp100.000, dan 56 lembar uang pecahan Rp50.000." jelas JPU. Sebelumnya, terdakwa juga meminta uang kepada Sujito sebanyak dua kali. Alasannya, uang tersebut akan dibagi terdakwa kepada staf terdakwa di Kantor Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan dan pejabat pada Kantor Kecamatan Tampan. Saat fotocopy SKGR, terdakwa juga meminta uang Rp50 juta tapi karena keberatan akhirnya terdakwa meminta Rp20 juta. Saksi Sujito meminta pengurangan sebesar Rp10 juta, awalnya terdakwa menolak karena uang itu tidak bisa diberikan untuk stafnya dan camat. Karena Sujito menyebutkan tidak ada uang, akhinya terdakwa menyetujui Rp10 juta. Selain itu, terdakwa juga meminta uang kepada Sujito saat mengurus pembuatan SKGR atas nama Yansisni Udan sebesar Rp30 juta dengan alasan untuk memberi camat dan staf kelurahan. Sujito memohon agar dikurangkan dan akhirnya diminta Rp23 juta. Perbuatan Raimon meminta sejumlah biaya administrasi atau biaya pengurusan surat tanah telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp43.000.000. Sumber: Cakaplah




Berita Lainnya

Denny JA: Dukungan Abdul Somad ke 02 Prabowo-Sandi Too Little Too Late

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 13 Kg Sabu di Dumai

Dengan Lakukan 3 Hal Ini, Bisa Bikin Hari Valentine Tambah Romantis

KPU Rohul Pastikan Penetapan Calon DPRD Terpilih Digelar Malam Ini 'Tunggu Pembacaan Putusan Sela PHPU di MK'

Beda Data atau Memang Ada? Data Nasional Sebut Ada Tambahan Satu Orang Kasus Positif Corona di Riau

Papua Nugini di Guncang Gempa 7,2 Skala Ritcher

Sekda Inhil, DAK Fisik Triwulan I Rp.97 Miliyar Sudah di transfer Pusat

Aherson: Di Tahun 2018 Pemprov Riau Tak Ada Anggarankan Bantuan Kegiatan Keagamaan

Kartini Run, Bawaslu Minta Ditunda Karena Bersamaan Dengan Kampanye Prabowo-Sandi

Tidak Adanya Program Beasiswa Andi Rachman Di Demo 10 Organisasi Paguyuban Antar Kabupaten

Polres Meranti Amankan Dua Tersangka Terkait Ilegal Loging Tumpukan Ratusan Kayu Balok

Tetap Tolak Penjelasan Walikota, Guru Pekanbaru Berencana Mengadu ke Pusat 'Terkait Perwako 7/2019'

Terkini +INDEKS

Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan

01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026
Di Balik Bentrokan Sungai Raya, Dua Aktivis Seret Tiga Kades dan Satu Lurah ke Meja Hijau
31 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Sambangi Petani Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
31 Juli 2026
Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
31 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 2 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 3 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 4 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 5 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 6 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 7 Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
  • 8 Andi Dharma Taufik Resmi Lantik KKSS, IWSS, dan IPSS Inhil, Harapan Besar Disematkan untuk Pengurus Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media