PILIHAN
Setelah Terima Uang Ganti Rugi Setengah Miliar Warga Pekanbaru, Efa Tewas Bersimbah Darah

Bualbual.com - Pekanbaru, Zh alias Efa (54) dengan suaminya, Us warga jalan kuansing kelurahan maharatu kecamatan marpoyan Pekanbaru tewas karna akibat kekerasan rumah tangga.
Menurut keterangan dari sejumlah warga sekitar, Zh alis Efa Mendapakan uang ganti rugi perluasan landasan pacu bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru diterima korban senilai hampir Rp500 juta diduga jadi penyebab cekcok dan berujung pada tewasnya Efa, Sabtu (15/10/2016) siang
Ucapan yang hampir sama dari Ketua Rukun Tetangga (RT) 004, Pirngadi (57) di lokasi kejadian . "dari nilai angka 100% yang di terima korban atas Ganti Rugi lahan baru 85% di terima korban. Karena dari pihak bandara, uang ganti rugi tersebut dibayarkan secara bertahap," kata Pirngadi.
"almarhum Efa lebih kurang waktu enam bulan yang lalu die menumui saya dan menceritakan tentang sikap sang suami yang sring bertengkar. ungkapnya.
Dengan adanya di temukannya korban Efa yang bersimbah darah di dalam kamar rumahnya membuat geger warga jalan Kuansing, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru
Meskipon ada beberapa keterangan dari Rt dan warga tentang maslah kehidupan almarhum eva sampai saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki peyebab pasti atas tewasnya Zh alias Efa sebagai korban
BBC/Ucl
Berita Lainnya
Baru 2 Minggu, TNI dan Warga di Lokasi Sasaran TMMD ke 106 Sudah Seperti Keluarga
Ada Delapan Provinsi di Indonesia yang Terdampak Corona
Tengku Abdullah Dilantik Jadi Sultan dan Siap Jadi Raja Baru Malaysia
Lima Rumah Warga Runtuh Akibat Longsor di Kuala Enok
PWI Provinsi Riau Tunda Peringatan Puncak HPN Tingkat Provinsi
Pemkab Akan lakukan Upaya Maksimal Mungkin Atasi Covid-19
Ahmad Dhani Kasih Alasan Kenapa Masih Simpan & Posting Foto Maia Estianty
Diwakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Anak Agung Bagus Narayan Lakukan MoU Kerja Sama dengan Pukesmas Kandis
Karap di Bangku Cadangan, Akankah Pogba Hengkang Dari MU?
Habiskan dana kampanye Rp 68 M, Agus-Sylvi sisa duit Rp 15 juta
Hakim Tipikor Sebut Indra Gunawan alias Eed Pembengak