PILIHAN
Penyeludupan Enam Ekor Satwa Dilindungi Berhasil Digagalkan Bea Cukai
BUALBUAL.com - Tujuh ekor satwa dilindungi, berhasil digagalkan penyelundupannya ke negeri tetangga (Malaysia, red), pada Senin (24/6/2019) lalu, di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Dumai.
Rencananya, satwa yang dilindungi, akan dibawa melalui Pelabuhan Rakyat di Wilayah Kota Dumai, dangan menggunakan speedboat.
"Penyelundupan tersebut, digagalkan oleh Tim Bea Cukai Dumai, yang mendapat informasi, akan ada penyelundupan satwa dilindungi," kata Kepala Besar Badan Konservasi Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, Rabu (26/6/2019) malam.
Tim mendapat kabar, ada mobil kijang innova dengan nomor polisi BM 1578 ZK yang sedang membawa satwa yang dilindungi.
Setelah itu, tim seksi peninfakan dan penyidikan KPPBC Dumai bersama POM AL menuju ke arah tempat yang dituju.
"Saat dilakukan penangkapan, ada dua orang pelaku yang berada didalam mobil, yang sedang membawa enam karton yang berisi satwa dilindungi," lanjut Suharyono.
Ada jenis satwa yang dilindungi.
1. Tiga ekor orang utan bayi
2. Dua ekor monyet ekor panjang.
3. Satu ekor siamang
4. Satu ejor binturong. ***(RLC)

Berita Lainnya
Sukseskan SP 2020 Online, BPS Kabupaten Bengkalis Lakukan Pendampingan di Diskominfotik
Gubri Pastikan Tidak Ada Lockdown Penerbangan Domestik
Bupati Inhil Ikuti Peringatan Isra' Dan Mi'raj 1440 H Di Masjid Raya Al-Huda, Tembilahan
Direktur PDAM Bengkalis Jufrizal: Tidak Benar, Tersangka Sabu 5 Kilo Pegawai PDAM Bengkalis
BMKG Riau Bukan Karena Asap, Jarak Pandang di Pekanbaru 4 KM Berkabut
Hari Anti korupsi sedunia tahun 2019 Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Memperingati Dengan Melakukan Upacara Bersama Generasi Milenial
Hamka Haq tuding kasus Ahok dipolitisasi karena MUI orang dekat SBY
Meski Banjir Landa Ruang Kelas, Pelajar di Inhu Riau tetap Ikuti Ujian
STC Pekanbaru Mulai Diisi, Pasca Pembongkaran, Puing TPS Diangkut Pedagang
Babak Pertama Fans Liverpool di CTN Tembilahan Terdiam Saat Salah Keluar dari Lapangan
Prediksi Anggota DPD RI Dapil Riau, Tanpa Suara Bengkalis
Terbukti Nistakan Agama, Mantan Bos Inter Milan Dihukum