Gubri Pastikan Tidak Ada Lockdown Penerbangan Domestik
BUALBUAL.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar Riau memastikan belum ada rencana menutup jalur penerbangan domestik, termasuk penerbangan dari daerah yang banyak ditemukan kasus virus Corona (Covid-19) seperti Jakarta.
Hal itu ditegaskan Gubri menyusul adanya saran dari masyarakat agar dilakukan penutupan akses pintu masuk. Menurut Gubri, penerbangan domestik masih sangat dibutuhkan masyarakat.
"Belum ada seperti itu (lockdown), niat kami seperti itu tidak ada, karena bisa mengganggu perjalanan masyarakat kita," katanya, Sabtu (28/3/2020).
Meski begitu, lanjut Gubri, setiap penerbangan domestik dari Jakarta maupun daerah lainnya saat ini di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dilakukan pemeriksaan.
"Tetap kita lakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan ketika sampai di bandara," terang mantan Bupati Siak dua periode ini.
Selain masyarakat, pengiriman sampel pasien suspect Covid-19 juga melalui penerbangan ke Jakarta. Sehingga kemungkinan untuk penutupan sangat kecil.
Ya, kasus covid-19 di Indonesia terus meningkat, dimana Jakarta dan sekitarnya yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi menjadi wilayah paling parah penyebarannya.(MCR)**

Berita Lainnya
HIPMI Riau Budi Febriadi: Anak Desa Hingga Ke Istana Negara Presiden Kabulkan Permintaannya
Pangean Terparah Terdampak Banjir, Akses Enam Desa Putus
DPC Gerindra Inhil Rapatkan Barisan, Demi kemenangan di Pemilu 2019
Bawaslu RI: Selama Pilpres 2019 Berlansung Ada 8 Ribu Pelanggaran
Eggi Sudjana Kembali Ditangkap Polisi, Meski Sempat Dibebaskan
Disdagtri Inhil Bekerjasama dengan PT Riau Melayu Mandiri Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg
Wardan Gelar Pembukaan MTQ di Kecamatan Kempas
Kasih Tahu Teman Mu! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Pekerjaan PTT, Berikut Persyaratannya
Bus RAPI Vc Terios Dan Tanki CPO. 3 Orang Tewas,
PMI Inhil Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Kritang
Sebelum 31 Maret, Bupati Kampar Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ke BPK Riau
Oknum Polisi di Riau, Penganiaya Pacarnya Dituntut 2 Tahun Penjara