PILIHAN
Sebelum 31 Maret, Bupati Kampar Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ke BPK Riau
BUALBUAL.com - Penyerahan laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang-undang, dalam hal ini harus telah meyerahkan LKPDnya paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Dengan demikian sebelum tanggal ditetapkan, Bupati Kamlar H Catur Suegeng Susanto,SH atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui menyerahkan LKPD tahun 2019 langsung kepada kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau di Pekanbaru, kamis (13/3/20).
Sebelum menyerahkan LKPD, Bupati kampar bersama Kepala BPK Riau terlebih dahulu melakukan penandatanganan berita acara
serah terima LKPD, pada kesempatan tersebut Bupati Kampar didampingi oleh Kepala BPKAD Edwar, Kepala Bappeda Ir Azwan, Kepala Inspektur Kampar Muhammad, kepala Bapenda Ir Kholidah, Kadis PU PR Afdal, Kadis Kesehatan Dedi Sambudi, Kadis P dan K M Yasir, Kadis DPM PTSP Hambali serta Kadis PMD Febrinaldi Tridarmawan.
Dalam sambutannya, Bupati Kampar menyampaikan bahwa apapun yang menjadi tanggung jawab pemda kampar atas laporan yang diminta kami siap memberikan. Dimana pada kesempatan tersebut terdapat beberapa komponen laporan yang diserahkan antara lain, laporan realisasi anggaran, laporan keuangan saldo lebih, laporan neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas.
Bupati kampar juga menjelaskan bahwa dengan perubahan peraturan pemerintah No. 71 tahun 2010 maka untuk tahun ini laporan keuangan diserahkan menjadi tujuh macam dan untuk penambahannya yaitu surat peryantaan kepala daerah, laporan review Inspektorat, laporan keuangan BUMD serta laporan keuangan dana desa.
Selanjutnya kami berharap bimbingan serta arahan dari BPK perwakilan Riau terhadap pengelolaan laporan keuangan Daerah di Kabupaten Kampar. Dimana belakngan ini telah tiga kali berturut-turut meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk itu kedepan kami akan berusaha untuk mepertahankan WTP ini.
Sementara itu kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau Thomas Ipoeng Andjar Wasita menyampaikan, bahwa dengan telah diserahkanya LKPD tahun 2019 oleh pemda kampar ke BPK Riau, maka BPK Riau harus dapat menyelesaikan dan menyerahkan LHP-LKPP pemda kampar paling lambat 11 Mei 2020.(YR)

Berita Lainnya
Larikan Motor Cewek, Pria Beristri Bonyok Dihajar Massa
MUI Riau Sebut Faktor Kurang Pemahaman Agama, Tingkat Perceraian Tinggi
Maaf-maafpan, Kodim 0314/Inhil Gelar Halal Bihalal
H. Yulizal: Tak Ada Alasan Kita Tidak Mendukung Keberadaan BUMDes 'Resmikan ATM Mobile BNI Desa Penjuru'
Hanura Kalah di Pileg 2019, Oso: Kalau Mau Tahu Tanya Wiranto!
Menteri PPN dukung inovator geospasial jadi "starup"
Dua Wanita Cantik dan Satu Pria Ditangkap Polisi di Jalan Subrantas Tembilahan
DMP Sediakan Tanah Kapling Harga Terjangkau Berlokasi Strategis di Duri
Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris di Pulau Rupat Bengkalis
Pilkada Serentak: Hasil survei bisa Saja salah jika ada kampanye hitam di masa tenang Pilkada
Suporter Minta Gubernur Syamsuar Pulang ke Siak, Karena Dinilai Tak Mampu Selamatkan PSPS
Bamsoet: Komnas HAM Satu Pandangan dengan DPR Tolak LGBT