Polres Inhu Larang Keras Penguna Vape bagi seluruh personil dan PNPP dilingkungan Kepolisian
BUALBUAL.COM INHU- Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan kepolisian.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP John Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Ipda Ade Asnal,.S.H., menegaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan ini juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan perkantoran kepolisian.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam meningkatkan disiplin, menjaga profesionalisme, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan nyaman.
Terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut. Di antaranya, potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, dampak terhadap kesehatan, serta upaya menjaga kenyamanan dan citra profesional anggota Polri di tengah masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, setiap anggota Polri maupun PNPP yang melanggar larangan penggunaan vape akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan aturan disiplin yang berlaku.
Sementara itu, bagi tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di lingkungan kerja Polri, petugas akan memberikan teguran dan mengimbau agar perangkat tersebut dimatikan serta disimpan.
Larangan ini berlaku secara menyeluruh dengan penyesuaian ketentuan di seluruh lingkungan Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, hingga Kepolisian Sektor.
Kapolres Inhu berharap seluruh personel dapat memahami dan mematuhi kebijakan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
"Sebagai anggota Polri, kita harus menjadi contoh dalam menerapkan kedisiplinan, menaati aturan, serta menjaga nama baik institusi. Jangan sampai kita menegakkan aturan kepada masyarakat, tetapi justru kita sendiri tidak mematuhinya," demikian pesan yang ditekankan dalam implementasi kebijakan tersebut.
Melalui penerapan larangan ini, Polres Indragiri Hulu berkomitmen mendukung kebijakan Kapolri dalam mewujudkan personel Polri yang Presisi, berintegritas, disiplin, serta profesional dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Berita Lainnya
Polres Lampung Utara Bantu Padamkan Api di TPA Alamkari Kotabumi
Polresta Tanjungpinang Gelar Operasi Ketupat Seligi 2025, Fokus Amankan Kegiatan Masyarakat Hingga Usai Lebaran
Waka Polres dan Dua Kasat Polres Inhu Dimutasi
Tim Gabungan Polda Lampung Siap Amankan Pergantian Tahun Baru 2023
Buka Musrenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
Kapolda Lampung: Tidak Pilih Kasih Semua Anggotanya Sama di Mata Hukum
Tahanan Polres Tubaba Dapat Pembinaan Rohani dan Mental
Kapolri: Layani dan lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
Warga Anak Tuha Terima Tali Asih, Ini Penjelasan Polda Lampung
Mutasi Besar di Polres Bengkalis, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Resmi Berganti
Operasi Patuh Lancang Kuning 2022, Mulai Di Wilhum Polres Bengkalis
Kapolsek Tembilahan Hulu Berikan Bantuan kepada Keluarga Korban Sambar Petir