PILIHAN
Oknum Polisi di Riau, Penganiaya Pacarnya Dituntut 2 Tahun Penjara

BUALBUAL.com, Aditya Pratama, oknum polisi yang bertugas di Polda Riau. Akhirnya dinyatakan jaksa terbukti secara melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya Ariyati Ningsih.
Kendati Aditya tidak ditahan sejak proses penyidikan di Mapolda Riau hingga ketingkat pengadilan. Namun, atas tindakan Aditya tersebut, jaksa pun menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2 Tahun.
Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH. Aditya terbukti secara sah melanggar Pasal 251 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan.
" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun," ujar Wilsa diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/12/18) sore.
Atas tuntutan tersebut, Aditya melalui kuasa hukumnya Fahmi SH, berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Perbuatan tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 pukul 22.15 WIB dirumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Tangkerang Pekanbaru.
Atas tindakan terdakwa tersebut, korban Ariyati Ningsih, mengalami rahang patah, kepala bocor, dan badan memar memar.
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya
Korban Tewas Jadi 49 Orang, Penembakan Masjid Christchurch
Sultan Pahang Dipilih Menjadi 'Raja Baru Malaysia'
Tampung Pengaduan Pelanggaran, Bawaslu Riau akan Buat Hotline Khusus
Ketua Perkumpulan Swing Voter Sebut: KPK Perlu Tangkap 3 Sampai 4 Tokoh Lagi
Persoalan Akomodasi Jadi Catatan Penting, Dikeluhkan Jemaah Haji di Embarkasi Sementara Riau
Anggota DPRD Kampar Tuding Pemkab Mencla-mencle, Pembatalan Gedung 8 Lantai
Ketua DPD Golkar Sumut Dicopot, Ahmad Doli Kurnia Jadi Plt
Bupati Inhil HM.Wardan Buka Open Turnamen Volley Ball Dandim 0314/Inhil Cup 2018
Abu Nazar, Sarjana Hukum Islam Bakal Calon DPRD Riau Dari PDIP Dapil Kab Kampar
Geledah Rumah Guru Ngaji Bomber di Medan, Polisi Sita 9 Bom Pipa
Dengan Manuver Gibran Bertemu Megawati, PDIP Solo Tak Gentar