PILIHAN
Oknum Polisi di Riau, Penganiaya Pacarnya Dituntut 2 Tahun Penjara
BUALBUAL.com, Aditya Pratama, oknum polisi yang bertugas di Polda Riau. Akhirnya dinyatakan jaksa terbukti secara melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya Ariyati Ningsih.
Kendati Aditya tidak ditahan sejak proses penyidikan di Mapolda Riau hingga ketingkat pengadilan. Namun, atas tindakan Aditya tersebut, jaksa pun menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2 Tahun.
Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH. Aditya terbukti secara sah melanggar Pasal 251 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan.
" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun," ujar Wilsa diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/12/18) sore.
Atas tuntutan tersebut, Aditya melalui kuasa hukumnya Fahmi SH, berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Perbuatan tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 pukul 22.15 WIB dirumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Tangkerang Pekanbaru.
Atas tindakan terdakwa tersebut, korban Ariyati Ningsih, mengalami rahang patah, kepala bocor, dan badan memar memar.
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya
KPU Sebut Pemilu 2019 Gunakan Kotak Transparan Berbahan Karton
Judi Gelper dan judi Dadu Goncang yang Ada di Kabupaten Rohil Bagansiapiapi Diduga Kebal Hukum
"Habis Manis Sepah Dibuang" Teki-Teki Penemuan Bayi Di Inhil Terjawab
Pemprov akan Surati Lagi Tiga Bupati di Riau 'Tak Kunjung Usulkan Wakil'
Kotak Surat Suara Pemilu Tak Bersegel di TPS 009 dan 034 Tembilahan
Ada Apa! Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Smith Tak Kunjung Dijawab Polda Jabar
Jangan Sampai Gagal Paham Ini Fungsi Benjolan Bercahaya Pada Jalan
Babak Pertama Fans Liverpool di CTN Tembilahan Terdiam Saat Salah Keluar dari Lapangan
Prabowo Janji Naikkan Rasio Pajak Jadi 16 % Di Denat Pilpres
Tak terima ambulan di beritakan, Oknum PNS Pinggir ngemob wartawan.
Bahaya Corona, Pemkab Kampar sosialisasi di hadapan 5 Camat
HM. Wardan Marah Ke Instansi Pintar Itu Untuk Rakyat Bukan Jadi Pemain di Belakang