PILIHAN
Oknum Polisi di Riau, Penganiaya Pacarnya Dituntut 2 Tahun Penjara

BUALBUAL.com, Aditya Pratama, oknum polisi yang bertugas di Polda Riau. Akhirnya dinyatakan jaksa terbukti secara melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya Ariyati Ningsih.
Kendati Aditya tidak ditahan sejak proses penyidikan di Mapolda Riau hingga ketingkat pengadilan. Namun, atas tindakan Aditya tersebut, jaksa pun menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2 Tahun.
Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH. Aditya terbukti secara sah melanggar Pasal 251 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan.
" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun," ujar Wilsa diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/12/18) sore.
Atas tuntutan tersebut, Aditya melalui kuasa hukumnya Fahmi SH, berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Perbuatan tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 pukul 22.15 WIB dirumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Tangkerang Pekanbaru.
Atas tindakan terdakwa tersebut, korban Ariyati Ningsih, mengalami rahang patah, kepala bocor, dan badan memar memar.
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya
#5 Faktor Penyebab "Patahana" Gagal Terpilih Kembali Sebagai Kepala Daerah
Kemenristekdikti pada 2019 'Dana Beasiswa Paling Besar Sedot Anggaran'
Gubri Syamsuar Kukuhkan Badan Riau Creative Network
Akan Menjadi Bupati Kembali SK Pengaktifan Suparman dalam Proses Harmonisasi di Kemendagri
Pemasangan MS Satu Jembatan Siak IV Pekanbaru, Disaksikan Langsung Oleh Masyarakat
Nyabu di Kantor, Ketua KPU Ini Ditangkap Polisi
Pemprov Riau Alokasikan Bankeu untuk Kecamatan Rp100 Juta di APBD-P Tahun 2019
Selingkuhi Suami Orang,Pelakor di Hajar Isri Sah
Tabrak Aturan Kampanye Ma'ruf Diadukan ke Bawaslu, TKN Sebut Pelapor Cari Sensasi
Parah! Kakek 70 Tahun Ini Cabuli Anak Bawah Umur
Ribuan Kayu Bakau Diamankan Bea Cukai Bengkalis 'Hendak Diseludupkan ke Malaysia'
Kankemenag Inhil Tangapi Terkait Kondisi Gedung Madrasyah Tsanawiyah Swasta Habuddin Kempas