PILIHAN
Bupati HM. Wardan Ekspose RTDP BWP Perkotaan Tembilahan
BUALBUAL.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, mengekspose rencana detail tata ruang (RDTP) bagian wilayah perencanaan (BWP) Perkotaan Tembilahan, di Jakarta Senin (24/2).
Dihadapan pihak Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan (ATR/BPN) dan beberapa Kabupaten/Kota lainnya, Bupati memaparkan kondisi ril RDTP BWP Perkotaan dalam jangka hingga 20 tahun kedepan.
Pembanguna pada BWP Tembilahan dapat dilaksanakan berdasarkan rincian rencana. 97 persen WBP dapat dibangun dan digunakan secara maksimal sesuai kebutuhan di masa-masa akan datang.
"Kota Tembilahan, berpotensi dijadikan simpul distribusi kelapa dan industri hasil pengolahannya,"kata Bupati Inhil HM Wardan.
Berdasarkan hasil kajian, pembangunan permukiman pada BWP Tembilahan masih dapat menampung pertumbuhan penduduk hingga delapan kali dari jumlah penduduk kondisi saat ini (eksisting).
"Artinya BWP Tembilahan masih dapat mendukung aktivitas penduduk di dalam nya,"sebut Bupati.
Selain itu juga disampaikan isu strategis kelanjutan pembangunan. Termasuk permasalah Tempat Pembuangan Air (TPA). Kapasitas TPA hanya menyisakan sekitar 5 tahun lagi.
Juga banyak kanal di wilayah perkotaan yang mengalami pendangkalan. Termasuk permukaan tanah yang relatif datar sehingga membutuhkan penanganan khusus terhadap pengaturan drainasenya.
Bahkan banyak lagi isu-isu strategis yang disampaikan Bupati. Secara umum menyangkut rencana investasi yang ada di Kabupaten Inhil.
.....

Berita Lainnya
Bom di Pasuruan, Warga Lihat Lelaki Bawa Ransel Hitam
Polisi Akan Selidiki Terkait Proyek Pengadaan Pompa Air di Bengkalis
Pemilu Tahun 2019, Jumlah Pemilih Milenial Mencapai 40 Persen
Gubri Syamsuar Kukuhkan Badan Riau Creative Network
Mandi di Sungai Kampar, Dua Bocah Terseret Arus
Baznas Pekanbaru Salurkan Zakat Sebesar Rp311 Juta
Ohh.. Benarkah..! ''Nyanyian'' Setya Novanto bisa bikin Golkar bubar?
Ferdinand: Mahfud MD Tak Paham Pancasila Jika Tidak Segera Minta Maaf
Sumbar Akan Siapkan Perda Terkait Tingginya Survei LGBT
Terbukti Nistakan Agama, Mantan Bos Inter Milan Dihukum
PNS Gugat Uji Materi Undang-Undang Ke MK