• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

PNS Gugat Uji Materi Undang-Undang Ke MK

Redaksi

Rabu, 06 Desember 2017 20:01:39 WIB Dibaca : 1308 Kali
Cetak


Bualbual.com, Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan permohonan uji materi isi Pasal 92 Ayat 4 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (5/12/2017). Para PNS ini merasa tidak puas dengan penunjukan PT Taspen (Persero), sebagai pengelola Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN. Perwakilan PNS dipimpin Dwi Maryoso, yang merupakan PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan PNS di Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung Santoso. "Dengan Pasal 92 Ayat 4 dan Pasal 107 UU ASN dan penafsiran Mahkamah Agung yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 8 Juni tahun 2017, mengakibatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang berdasarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak berwenang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara," ujar Dwi Maryoso dalam keterangannya di Jakarta. Menurut dia, Taspen (Persero) bukanlah badan hukum publik yang dibentuk dengan undang-undang dan bersifat nirlaba, tetapi merupakan BUMN yang bertujuan mencari laba yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah. Pemohon sebelumnya telah mengajukan uji materi di MK terhadap PP Nomor 70 Tahun 2015, karena pemohon menganggap aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun, MK menolak permohonan uji materi pemohon melalui Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 tanggal 8 Juni tahun 2017. MA berpendapat, PP Nomor 70 Tahun 2015 tidak bertentangan Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Sistem SJSN karena Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 didasarkan pada  Pasal 92 ayat 4 dan Pasal 107 UU ASN yang merupakan kebijakan hukum yang bersifat khusus. Senada dengan Dwi, Feryando Agung Santoso juga berpendapat bahwa dengan adanya pasal 92 ayat 4 dan pasal 107 UU ASN dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 tersebut, maka dia dan rekan-rekan PNS lainnya secara otomatis kehilangan hak konstitusional untuk diikutkan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan 28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945. Dia menuturkan, mengacu pasal 92 ayat 4 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 mengakibatkan pemberi kerja pemohon yaitu pemerintah wajib untuk mengikutkan pemohon dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh Taspen yang tidak termasuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dia menambahkan, pasal 92 ayat 4 dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Aturan ini berbunyi, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 yang ditegaskan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-XIV/2016 bahwa iuran asuransi sosial disamakan dengan pajak. Dia mengatakan, karena iuran asuransi sosial disamakan dengan pajak, maka menurut Pasal 23A UUD 1945, pemungutannya harus diatur dengan undang-undang. Akan tetapi, lanjut dia, dalam Pasal 92 ayat 4 dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Aparatur Sipil Negara diatur dengan PP dan dalam pelaksanaannya dilaksanakan Taspen. "Padahal Taspen bukanlah lembaga yang dibentuk dengan undang-undang, tetapi dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981," dia menandaskan.***(Liputan6.com)




Berita Lainnya

Soal Posko Prabowo Ganggu Pemandangan, BPN PAS: Pak Moeldoko Stress!

Kabar Menyenangkan, Pekan Depan Pemprov Riau Mulai Bayar Single Salary Pegawai

Gedung BNNK di Bangun, Bentuk keseriusan Pemda Inhil dalam Penanganan Penyebaran Narkotika

Kini Masyarakat Pulau Halang Rohil, Bisa Nikmati Listrik Siang Malam

Kepala BPBD Riau Dan Karang Taruna Teken Kerjasama Penanggulangan Bencana

Sandiaga Uno Mengaku Akan Berpasangan dengan Anies Baswedan

Dua Pria Tewas Ditikam Akibat Rusuh Ditempat Karoke di Pekanbaru

Penyanyi Minang Ipank Turut Meriahkan "Semangat Pahlawan Bersama Yamaha FreeGo"

Raih 647 Suara Fakhrudin Menang Pada Pilkades Teluk Kabung

Begini Penjelasan Disdik Pekanbaru, Terkait Viralny Anak SD Belajar di Halaman Sekolah Karena Kekurangan Kelas

'Begituan' di Kamar Hotel, Dua Remaja Dicokok Polisi

Tanpa Bupati Bengkalis, 8 Orang Diperiksa KPK di Mako Brimob Pekanbaru Soal Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media