• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

PNS Gugat Uji Materi Undang-Undang Ke MK

Redaksi

Rabu, 06 Desember 2017 20:01:39 WIB Dibaca : 1300 Kali
Cetak


Bualbual.com, Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan permohonan uji materi isi Pasal 92 Ayat 4 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (5/12/2017). Para PNS ini merasa tidak puas dengan penunjukan PT Taspen (Persero), sebagai pengelola Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN. Perwakilan PNS dipimpin Dwi Maryoso, yang merupakan PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan PNS di Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung Santoso. "Dengan Pasal 92 Ayat 4 dan Pasal 107 UU ASN dan penafsiran Mahkamah Agung yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 8 Juni tahun 2017, mengakibatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang berdasarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak berwenang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara," ujar Dwi Maryoso dalam keterangannya di Jakarta. Menurut dia, Taspen (Persero) bukanlah badan hukum publik yang dibentuk dengan undang-undang dan bersifat nirlaba, tetapi merupakan BUMN yang bertujuan mencari laba yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah. Pemohon sebelumnya telah mengajukan uji materi di MK terhadap PP Nomor 70 Tahun 2015, karena pemohon menganggap aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun, MK menolak permohonan uji materi pemohon melalui Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 tanggal 8 Juni tahun 2017. MA berpendapat, PP Nomor 70 Tahun 2015 tidak bertentangan Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Sistem SJSN karena Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 didasarkan pada  Pasal 92 ayat 4 dan Pasal 107 UU ASN yang merupakan kebijakan hukum yang bersifat khusus. Senada dengan Dwi, Feryando Agung Santoso juga berpendapat bahwa dengan adanya pasal 92 ayat 4 dan pasal 107 UU ASN dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 tersebut, maka dia dan rekan-rekan PNS lainnya secara otomatis kehilangan hak konstitusional untuk diikutkan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan 28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945. Dia menuturkan, mengacu pasal 92 ayat 4 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 mengakibatkan pemberi kerja pemohon yaitu pemerintah wajib untuk mengikutkan pemohon dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh Taspen yang tidak termasuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dia menambahkan, pasal 92 ayat 4 dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Aturan ini berbunyi, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 yang ditegaskan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-XIV/2016 bahwa iuran asuransi sosial disamakan dengan pajak. Dia mengatakan, karena iuran asuransi sosial disamakan dengan pajak, maka menurut Pasal 23A UUD 1945, pemungutannya harus diatur dengan undang-undang. Akan tetapi, lanjut dia, dalam Pasal 92 ayat 4 dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Aparatur Sipil Negara diatur dengan PP dan dalam pelaksanaannya dilaksanakan Taspen. "Padahal Taspen bukanlah lembaga yang dibentuk dengan undang-undang, tetapi dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981," dia menandaskan.***(Liputan6.com)




Berita Lainnya

Ahli Konstruksi UIR Sarankan Disdik Minta Bantu Tenaga Teknis Audit Bangunan Pagar Sekolah SD yang Roboh

Rutusan KPPS yang Wafat karena Tugas Pemilu 2019, Peserta Aksi Super Damai Pekanbaru Panjatkan Doa

DLH Bengkalis Pinta Jangan Keluar Rumah, Kabut Asap Makin Pekat

17 Santri di Padang Panjang Aniaya Teman Hingga Tewas 'Kamar Asrama Putra Jadi Saksi'

Bupati Inhil Lantik Dan Ambil Sumpah 3 Kepala Desa

Saat Berseragam PSG, Ronaldinho Hanya Mau Latihan Tiap Jumat

Bupati: Pelayanan Harus Seimbang dengan Megahnya Gedung 'Saat Tinjau Gedung Mapolres Meranti'

Diduga Melanggar UU No 7 Tahun 2017, 9 Bupati dan Walikota di Riau Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda

Polsek Mandau Relese Pers Pengungkapan Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Di Mandau

Hanif Balas cuitan Fahri Hamzah: Saya anak babu, ibu kerja jadi TKI

Kebakaran di Gedung DPR Diduga Akibat Korsleting Dispenser

Berkunjung ke Sekolah,Marlis Syarif : Kelak Mereka yang Akan Menjadi Penerus Bangsa

Terkini +INDEKS

Dua Tersangka Ditangkap, 16 Paket Sabu Disita dalam Operasi Narkoba Polsek Tembilahan Hulu

02 Agustus 2025
Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
02 Agustus 2025
Imigrasi Jambi Tindak WNA Tanpa Dokumen, Dideportasi ke Malaysia
02 Agustus 2025
Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
02 Agustus 2025
Jumat Curhat, Polsek Mandau Berkomitmen Cepat dan Tanggap Terhadap Keluhan Warga
02 Agustus 2025
Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025
BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
02 Agustus 2025
Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
01 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tangkap Tangan di Wisma Inhil, Pria Tembilahan Hulu Simpan Sabu dalam Dompet Merah
  • 2 Tipu Petani 550 juta Rupiah, Mantan Anggota DPRD Inhu Masuk Bui
  • 3 Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran
  • 4 Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
  • 5 Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
  • 6 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
  • 7 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
  • 8 Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media