• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

PNS Gugat Uji Materi Undang-Undang Ke MK

Redaksi

Rabu, 06 Desember 2017 20:01:39 WIB Dibaca : 1451 Kali
Cetak


Bualbual.com, Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan permohonan uji materi isi Pasal 92 Ayat 4 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (5/12/2017). Para PNS ini merasa tidak puas dengan penunjukan PT Taspen (Persero), sebagai pengelola Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN. Perwakilan PNS dipimpin Dwi Maryoso, yang merupakan PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan PNS di Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung Santoso. "Dengan Pasal 92 Ayat 4 dan Pasal 107 UU ASN dan penafsiran Mahkamah Agung yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 8 Juni tahun 2017, mengakibatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang berdasarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak berwenang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara," ujar Dwi Maryoso dalam keterangannya di Jakarta. Menurut dia, Taspen (Persero) bukanlah badan hukum publik yang dibentuk dengan undang-undang dan bersifat nirlaba, tetapi merupakan BUMN yang bertujuan mencari laba yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah. Pemohon sebelumnya telah mengajukan uji materi di MK terhadap PP Nomor 70 Tahun 2015, karena pemohon menganggap aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun, MK menolak permohonan uji materi pemohon melalui Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 tanggal 8 Juni tahun 2017. MA berpendapat, PP Nomor 70 Tahun 2015 tidak bertentangan Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Sistem SJSN karena Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 didasarkan pada  Pasal 92 ayat 4 dan Pasal 107 UU ASN yang merupakan kebijakan hukum yang bersifat khusus. Senada dengan Dwi, Feryando Agung Santoso juga berpendapat bahwa dengan adanya pasal 92 ayat 4 dan pasal 107 UU ASN dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 tersebut, maka dia dan rekan-rekan PNS lainnya secara otomatis kehilangan hak konstitusional untuk diikutkan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan 28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945. Dia menuturkan, mengacu pasal 92 ayat 4 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 mengakibatkan pemberi kerja pemohon yaitu pemerintah wajib untuk mengikutkan pemohon dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh Taspen yang tidak termasuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dia menambahkan, pasal 92 ayat 4 dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Aturan ini berbunyi, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 yang ditegaskan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-XIV/2016 bahwa iuran asuransi sosial disamakan dengan pajak. Dia mengatakan, karena iuran asuransi sosial disamakan dengan pajak, maka menurut Pasal 23A UUD 1945, pemungutannya harus diatur dengan undang-undang. Akan tetapi, lanjut dia, dalam Pasal 92 ayat 4 dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Aparatur Sipil Negara diatur dengan PP dan dalam pelaksanaannya dilaksanakan Taspen. "Padahal Taspen bukanlah lembaga yang dibentuk dengan undang-undang, tetapi dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981," dia menandaskan.***(Liputan6.com)




Berita Lainnya

Bukti Peduli, Polres Bengkalis Kembali Berikan Bansos Buat Warga Terdampak Covid-19

Benarkah! Jika Masih Jadi Menteri, Susi Tak Bisa Berkutik Pada Luhut Pandjaitan

Dua Tahun Dikerjakan, Pasar Induk Tak Kunjung Selesai

Pengendara Melanggar Bisa Ditilang, Kamera Pengawas ITS di Pekanbaru akan Terhubung ke Satlantas

Pekan ini Harga TBS Sawit di Riau Naik

Boss 'Toke' Togel, 'Imam Vihara' Di Bengkalis Beserta Seorang Warga Diamankan Polisi

Polda Riau Tetapkan 70 Tersangka Karhutla Dua Diantaranya dari Korporasi

Menpora Imam Nahrawi PON Akan di Adakan 2 Tahun Sekali

Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu Beserta BB Dilimpahkan Ke Kejari Batam

Jusuf Kalla Dorong Penempatan Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur

Jembatan Parit 7 Bangko Dikabarkan Rusak Parah , Ternyata Oplit Turun

Di Sambut HM.Wardan, 444 Jamaah Haji Inhil Tiba Tembilahan

Terkini +INDEKS

KUHP Baru Akui Hukum Adat? LAMR Riau Langsung Bergerak Siapkan Aturannya

17 Oktober 2026
Anak Miskin Kini Punya Harapan! Sekolah Rakyat Kuansing Dibuka untuk Wujudkan Masa Depan Cerah
17 Oktober 2026
Polisi Datangi Masjid Saat Subuh, Ajak Warga Bersatu Jaga Keamanan dan Hijaukan Riau
17 Oktober 2026
Kabut Asap Kian Pekat, BMKG Minta Warga Riau Wajib Pakai Masker!
17 Oktober 2026
Tak Berkutik! Polisi Sapu Kampung Narkoba, Tiga Pria Langsung Positif Sabu
17 Oktober 2026
Tak Ada Ampun! Sepekan Polres Kuansing Hancurkan 25 Rakit PETI, Mesin Robin Ikut Dimusnahkan
17 Oktober 2026
Heboh! Karyawan MR.DIY di Tembilahan Diduga Diteror, Ancaman Pembunuhan Masuk Lewat WhatsApp
17 Oktober 2026
Paket Demi Paket Ditemukan Polisi, Penggerebekan di Kuansing Berujung Penyitaan 28 Diduga Sabu
17 Oktober 2026
PSPS Nomor Satu di Grup A! Suporter Langsung Kirim Pesan Tegas: Jangan Sampai Terpeleset!
17 Oktober 2026
Jelang Wisuda, Bupati Rohil Didesak Jalani Pemeriksaan Ulang Dokumen Akademik
17 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dulu Dumai Cuma Jadi Penonton, Kini Lahir Batik Khas Putri Tujuh yang Bikin Bangga Riau
  • 2 Tak Punya Modal Usaha? Pemko Pekanbaru Buka Bantuan Gerobak hingga Bahan Baku, Cek Syaratnya
  • 3 Tabrakan di Jalan Siak II Pekanbaru! Mobil Pikap vs Motor, Begini Hasil Penanganan Polisi
  • 4 Tak Ada Ampun! 161 Gram Sabu Dimusnahkan, Polisi Siap Sikat Jaringan Narkoba di Kuansing
  • 5 Berkas Sudah Lengkap, Tiba di Kecamatan Malah Ditolak Gara-Gara Syarat Baru
  • 6 Digerebek Polisi! Dua Rakit PETI di Kuansing Dibakar agar Tak Beroperasi Lagi
  • 7 Diduga Hantam Ayah dengan Kayu hingga Tewas, Pria di Pelalawan Ditangkap
  • 8 303 Gram Sabu Disembunyikan di Bawah Jok Motor, Dua Pengedar Tak Berkutik Saat Disergap!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media