• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

PNS Gugat Uji Materi Undang-Undang Ke MK

Redaksi

Rabu, 06 Desember 2017 20:01:39 WIB Dibaca : 1405 Kali
Cetak


Bualbual.com, Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) mengajukan permohonan uji materi isi Pasal 92 Ayat 4 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (5/12/2017). Para PNS ini merasa tidak puas dengan penunjukan PT Taspen (Persero), sebagai pengelola Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN. Perwakilan PNS dipimpin Dwi Maryoso, yang merupakan PNS di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan PNS di Kementerian Ketenagakerjaan, Feryando Agung Santoso. "Dengan Pasal 92 Ayat 4 dan Pasal 107 UU ASN dan penafsiran Mahkamah Agung yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 8 Juni tahun 2017, mengakibatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara dikelola oleh PT Taspen (Persero) yang berdasarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak berwenang menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara," ujar Dwi Maryoso dalam keterangannya di Jakarta. Menurut dia, Taspen (Persero) bukanlah badan hukum publik yang dibentuk dengan undang-undang dan bersifat nirlaba, tetapi merupakan BUMN yang bertujuan mencari laba yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah. Pemohon sebelumnya telah mengajukan uji materi di MK terhadap PP Nomor 70 Tahun 2015, karena pemohon menganggap aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun, MK menolak permohonan uji materi pemohon melalui Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 tanggal 8 Juni tahun 2017. MA berpendapat, PP Nomor 70 Tahun 2015 tidak bertentangan Undang-Undang BPJS dan Undang-Undang Sistem SJSN karena Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 didasarkan pada  Pasal 92 ayat 4 dan Pasal 107 UU ASN yang merupakan kebijakan hukum yang bersifat khusus. Senada dengan Dwi, Feryando Agung Santoso juga berpendapat bahwa dengan adanya pasal 92 ayat 4 dan pasal 107 UU ASN dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 tersebut, maka dia dan rekan-rekan PNS lainnya secara otomatis kehilangan hak konstitusional untuk diikutkan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai dengan 28H ayat 3 dan Pasal 34 ayat 2 UUD 1945. Dia menuturkan, mengacu pasal 92 ayat 4 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Agung nomor 32P/HUM/2016 mengakibatkan pemberi kerja pemohon yaitu pemerintah wajib untuk mengikutkan pemohon dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh Taspen yang tidak termasuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dia menambahkan, pasal 92 ayat 4 dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut juga bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945. Aturan ini berbunyi, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Bahkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XII/2014 yang ditegaskan lagi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-XIV/2016 bahwa iuran asuransi sosial disamakan dengan pajak. Dia mengatakan, karena iuran asuransi sosial disamakan dengan pajak, maka menurut Pasal 23A UUD 1945, pemungutannya harus diatur dengan undang-undang. Akan tetapi, lanjut dia, dalam Pasal 92 ayat 4 dan pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk Aparatur Sipil Negara diatur dengan PP dan dalam pelaksanaannya dilaksanakan Taspen. "Padahal Taspen bukanlah lembaga yang dibentuk dengan undang-undang, tetapi dengan Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981," dia menandaskan.***(Liputan6.com)




Berita Lainnya

Kunjungi Polsek Tempuling,Kapolres Inhil Perintahkan Agar Selalu Turun Kelapangan

Tren Oplosan untuk Mabuk, Mulai dari Lem hingga Rebusan Pembalut Wanita

LAMR Datuk Sirajo Dinardin. Kordias Harus Hargai Adat Melayu Kalau Tak Ingin Diusir dari Riau

Wabah Corona Masih Terjadi, Disdagtri Sebut Harga Bahan Pokok di Inhil Masih Normal

Tersangka 30 Kg Sabu Kejar-kejaran dengan Polisi 'Demi Uang Rp50 Juta'

Usai tewaskan nasabah yang nunggak bayar motor, 3 Debt Collector ditangkap Polisi

Ketua DPRD Inhil Buka Open Badminton se Inhil Utara

4 Kandidat Pilkades Desa Pelanduk Siap Rebut Hati Masyarakat

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Bapenda Riau Tak Kunjung Tuntas

Komunitas KITA KITA 'Loe Punya Bakat, Loe Punya Hobi' Disini Tempat Kita Salurkan isnpirasi

Resmi Ditetapkan KPU Inhil, Caleg PAN Ini Siap Berikan Bukti Bukan Janji

Gesa Penyelesaian Finishing, Progres Saat ini Capai Lebih Kurang 99%

Terkini +INDEKS

Pesan Khusus Pimpinan BRI Tembilahan di Milad Inhil ke-61: Saatnya Bangkit dan Melaju Lebih Maju!

26 Juni 2026
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Bongkar Celah Dakwaan, Unsur Niat Jahat Abdul Wahid Dinilai Belum Terbukti
25 Juni 2026
VIRAL! Oknum Pejabat BUMD Tanjungpinang Diduga Hajar Pedagang UMKM, Warga: 'Sikapnya Mirip Preman!
25 Juni 2026
2 Jam Terjang Ombak, Hakim Datangi Pulau Terpencil demi Sahkan Pernikahan Warga
25 Juni 2026
Sumardani Bongkar Kendala Besar Pemprov Riau: Data Lifting Minyak Sulit Didapat!
25 Juni 2026
GRANAT Angkat Bicara! Kapolres Inhil dan Kasat Narkoba Dinilai Layak Terima Penghargaan
25 Juni 2026
Saksi Ahli Abdul Wahid Bongkar Fakta: Kepala Daerah Sah Angkat Tenaga Ahli, Asal Bukan ASN!
25 Juni 2026
Kapolda Riau Turun Tangan! Kasus Mahasiswa Terluka Saat Demo DPRD Diusut Tuntas
25 Juni 2026
Diantar Doa dan Penghormatan, AKP Irwanto Tanjung Melangkah ke Kursi Kabag Ops Polres Inhil
25 Juni 2026
Mantan Gubernur Riau Bongkar Pandangannya di Sidang Abdul Wahid, Ada Apa Sebenarnya?
25 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Saksi Ahli Abdul Wahid Bongkar Fakta: Kepala Daerah Sah Angkat Tenaga Ahli, Asal Bukan ASN!
  • 2 Mantan Gubernur Riau Bongkar Pandangannya di Sidang Abdul Wahid, Ada Apa Sebenarnya?
  • 3 Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Rp4,6 Miliar, Negara Selamatkan Kerugian Rp2,4 Miliar!
  • 4 Polres Inhil Musnahkan Hampir 3 Kg Sabu dan 1.351 Butir Ekstasi, 134 Tersangka Diciduk
  • 5 Puluhan Tahun Berpisah, DMJ Akhirnya Bertemu Sang Guru: Nilai Kebaikannya Masih Saya Pegang!
  • 6 ''Nama Sudah Tercoreng!'' Ahli Pidana Minta Abdul Wahid Laporkan Balik Jika Bebas
  • 7 Plt Gubri Klarifikasi Besar-besaran: MBG Justru Hemat Anggaran Rp45 Miliar!
  • 8 Sebut MBG Pengaruhi PAD, Plt Gubernur Riau Diperiksa Kemendagri, Hasilnya Mengejutkan!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media