PILIHAN
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Bapenda Riau Tak Kunjung Tuntas
BUALBUAL.com - Berkas perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Samsat pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bolak balik dari Polda dan Kejaksaan. Sampai saat ini penyidikan kasus ini tak kunjung tuntas.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua tersangka, Darmawati dan Juljalali. Darmawati merupakan ASN di Bapenda dan Juljalali tenaga honorer.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dikirim ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 4 Juni 2018 lalu. Bersamaan dengan itu, penyidik juga melimpahkan berkas perkara atau tahap I.
"Jumat (8/11/2019) lalu, berkas perkara dikembalikan lagi (ke penyidik). Berkas perkaranya belum lengkap," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan, Jumat (15/11/2019).
Beberapa kali berkas dikembalikan ke Polda Riau. Meski telah dilengkapi, jaksa peneliti masih menemukan adanya kekurangan. Sejak saat itu, berkas perkara itu bolak balik saja antara penyidik dengan pihak Kejaksaan.
"Penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Termasuk memastikan syarat formil dan materil perkara," kata Muspidauan.
Sebelumnya, penyidik mengaku mengalami kesulitan dalam penyidikan perkara tersebut. Itu terkait dengan pemeriksaan wajib pajak yang jumlahnya mencapai 200-an orang.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau telah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dalam hitungannya, BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam penyimpangan tersebut.
Kasus terbongkar ketika polisi lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu-rambu lalulintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau.
Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.
Dalam perjalanannya, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Tak ayal, jaksa peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan.
Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9/2017) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Rusuh 22 Mei di Jakarta, Polisi Akui 1 Korban Tewas karena Peluru Tajam
Meningkatkan Kualitas Pengurus dan Anggota IWO Inhil Ikuti Pelatihan dari LPDS
Orang Melayu Jangan Sampai Tak Tahu, Berikut Makna 'Pakaian Adat Melayu Riau' Mulai dari Warna Hingga Nilai Tradisi
Kesaksian Krisna Soal Mafia Sepak Bola 'Pengaturan Skor' Terkendala Sakit Akibat Kecelakaan
Pengurus DPC AJOI Bengkalis Resmi Dikukuhkan
Kini Giliran Mursini Meninjau Pasar Lubukjambi yang Terbakar
Bukti Patuhi Imbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri, Pasangan di Inhil Ini Batalkan Acara Resepsi Pernikahannya
Pesan Kapolda Metro Jaya: Kepada Habib Rezieq Mulutmu Harimau mu
Warga Mengungsi, Perumahan di Jalan Datuk Tunggul Kebanjiran Lagi
Beredar Undangan Deklarasi Pasagan Ramli Walid - Irvan Herman Pilwako Pekanbaru
Polisi Bekuk Mahasiswa dan Emak-emak Karena Nekat Edarkan Sabu
Para Kontraktor Inhil Mengeluh, Terkait Tunda Bayar Proyek Pemerintah dan Kejelasan Pembayaran