PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Bapenda Riau Tak Kunjung Tuntas
BUALBUAL.com - Berkas perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Samsat pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bolak balik dari Polda dan Kejaksaan. Sampai saat ini penyidikan kasus ini tak kunjung tuntas.
Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua tersangka, Darmawati dan Juljalali. Darmawati merupakan ASN di Bapenda dan Juljalali tenaga honorer.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka dikirim ke Kejaksaan Tinggi Riau pada 4 Juni 2018 lalu. Bersamaan dengan itu, penyidik juga melimpahkan berkas perkara atau tahap I.
"Jumat (8/11/2019) lalu, berkas perkara dikembalikan lagi (ke penyidik). Berkas perkaranya belum lengkap," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan, Jumat (15/11/2019).
Beberapa kali berkas dikembalikan ke Polda Riau. Meski telah dilengkapi, jaksa peneliti masih menemukan adanya kekurangan. Sejak saat itu, berkas perkara itu bolak balik saja antara penyidik dengan pihak Kejaksaan.
"Penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Termasuk memastikan syarat formil dan materil perkara," kata Muspidauan.
Sebelumnya, penyidik mengaku mengalami kesulitan dalam penyidikan perkara tersebut. Itu terkait dengan pemeriksaan wajib pajak yang jumlahnya mencapai 200-an orang.
Dalam perkara ini, penyidik Polda Riau telah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dalam hitungannya, BPKP menyebut ada kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dalam penyimpangan tersebut.
Kasus terbongkar ketika polisi lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu-rambu lalulintas. Saat surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau.
Dari penelusuran yang dilakukan, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar. Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tahun 2016 lalu, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J. Mereka pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.
Dalam perjalanannya, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Tak ayal, jaksa peneliti terpaksa mengembalikan SPDP perkara, dan membuat penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan.
Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau, Jumat (8/9/2017) lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya
Hari Ini Hanya 14 Penumpang dari Negara Terjangkit Covid-19 Malaysia Tiba di BSL Bengkalis
Ribuan Alat Berat Di Riau Belum Bayar Pajak
Bem SE-Indonesia Kritik Kinerja Pemimpin Negara
Wow!!! Biaya Kebutuhan Bandar Narkoba Adam, Selama Dipenjara Habiskan 30 Juta Perbulan
Tak Ada Landasan Hukum Yang Kuat Soal THR Honorer Daerah, Mendagri Pinta Pemda Ikuti Aturan Pusat
Satu Korban Tewas, Kecelakaan di Sungai Gantang Rumbai Inhil
Berita Viral! Surat Edaran Bantuan Dana Buat Tahanan Korupsi Beredar di Pemko Batam
Ahok Marah, Dituduh Hina Agama Islam, dan Akan Dilaporkan Pemuda Muhammadiyah ke Polisi
Ingin Runtuhkan Dominasi Prabowo, Ma'ruf Amin Rajin ke Madura
Jelang Ramadhan, IMAM -Tembilahan Gelar Turnamen Futsal
Seorang Pengunjung Koro-koro Panam Diamankan Polisi, Buang Barang Bukti Diduga Sabu