PILIHAN
Rugikan Negara 1,9 Miliar Lebih, Perkara Tersangka Korupsi UED SP di Serahkan Ke PN Inhu

BUALBUAL.com - Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu.
Sehubungan dengan tindak pidana korupsi terhadap dana honoraium pendamping desa, dana transportasi pendamping desa, UED SP berprestasi dan dana transportasi pengelola UED SP pada Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMD) Kabupaten Inhu TA. 2012, 2013 dan 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.939.950.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan tersangka, Drs. SURATMAN (Ex. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) SYAFRI BENI, S.Sos (Ex. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) BARIONO, S.Sos (Selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan)***(rls)
Berita Lainnya
Timnas Indonesia Kalah, Bima Kaget dengan Permainan Singapura
'Bukan Islam Galak', Ma'ruf Hadiri Deklarasi Kiai di Yogya
Demi Selamatkan Kucing Jalanan, Rumah Kucing Pekanbaru Nunggak Tagihan Puluhan Juta
Parkir Kendaraan Pengunjung RTH Dialihkan ke Halaman Masjid Al- Falah
Kehadiran Jokowi di Blok Rokan: Kehormatan bagi Riau, Kota Dumai dan Masyarakatnya
Sebuah Rumah Kontraktor di Desa Lubuk Muda Bengkalis Juga Ikut Digeledah KPK
Kompak! Camat, Lurah, TNI, Polri, Satpol PP Serta Relawan QIF-19 Kateman, Gelar Penyemprotan Disinfektan di Malam Hari 'Mari Bersatu Lawan Virus Covid-19'
Polda Riau Tangkap 9 Orang Tersangka Karhutla, 79,515 Hektare Lahan Terbakar
Kusnadi: Ini Pelajaran Bagi Rektor UIN Suska Riau, Saya Menang di PTUN Pekanbaru
Gugatan UU Pemilu Membludak MK Pecah Jadi 4 Cluster
Kaban Diklat Kejaksaan RI Sambangi Kantor Kejati Riau
Bupati Inhil membuka Festival Menongkah Heritage di Pantai Bidari Desa Tanjung Pasir