PILIHAN
Rugikan Negara 1,9 Miliar Lebih, Perkara Tersangka Korupsi UED SP di Serahkan Ke PN Inhu
BUALBUAL.com - Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu.
Sehubungan dengan tindak pidana korupsi terhadap dana honoraium pendamping desa, dana transportasi pendamping desa, UED SP berprestasi dan dana transportasi pengelola UED SP pada Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMD) Kabupaten Inhu TA. 2012, 2013 dan 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.939.950.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan tersangka, Drs. SURATMAN (Ex. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) SYAFRI BENI, S.Sos (Ex. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) BARIONO, S.Sos (Selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan)***(rls)
Berita Lainnya
Mendikbud: Stop Rekrut Guru Honorer, Tes P3K Digelar Februari 2019
BPN: Neno Warisman, Penggal Doa Perang Badar Nabi Muhammad Tak Masalah
Serikat Pekerja Tuding Ada Suap dalam Penetapan UMK Dumai Tahun 2020
Munas BEM Ke-XI, UIN SUSKA Riau Terpilih Jadi Koorwil Sumatra Bagian Utara Dan Koorwil Forum Perempuan Sumatra Bagian Utara
Patroli Idul Fitri Polisi Berhasil Gagalkan Perampokan Mesin ATM di Pekanbaru
Gelar Kegiatan Bhakti Sosial RS Puri Husada Inhil, Gelar Oprasi Mata Secara Gratis
Perolehan Suara dan Pemenang Pilkades di Lima Desa Se-Kec Mandah
Terkait Siaga Bencana Karhutla, Berikut Laporan Harian BPBD Riau
Tiga Titik Panas Terdeteksi di Rupat Utara dan Pinggir Bengkalis
Pasca Dibuka Rekrutmen PPPK, Situs BKN Tak Bisa Diakses
4 Hektare Lahan di Desa Pedekik Bengkalis Terbakar
Rahmat pantun Di amanah kan Ketua Panitia Hut Ri Kepenghuluan Batu Hampar