PILIHAN
Rugikan Negara 1,9 Miliar Lebih, Perkara Tersangka Korupsi UED SP di Serahkan Ke PN Inhu

BUALBUAL.com - Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu.
Sehubungan dengan tindak pidana korupsi terhadap dana honoraium pendamping desa, dana transportasi pendamping desa, UED SP berprestasi dan dana transportasi pengelola UED SP pada Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMD) Kabupaten Inhu TA. 2012, 2013 dan 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.939.950.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan tersangka, Drs. SURATMAN (Ex. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) SYAFRI BENI, S.Sos (Ex. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) BARIONO, S.Sos (Selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan)***(rls)
Berita Lainnya
Di Hari Libur, Bupati Inhil Pantau Kondisi Jembatan Yang Pernah Ambruk dan Hadiri Pesta Warga
Kemenag Riau Serahkan 236 SK PNS
Netizen Heboh: Masjid Dibangun Sejak tahun 1970 Desa Igal Belum Pernah Mendapatkan Bantuan Pemda
Pemkab Tegaskan Advertorial Kerjasama Media Tetap Dibayarkan
Indonesia Digegerkan Wajah Mobil Bermuka Dua Seperti Apa Wujudnya Baca Disini!
Satpol PP Kota Pekanbaru Terbitkan Surat Larangan Operasi Sementara Tempat Hiburan Malam dan Kafe
Saat Ini, Rupiah Paling Perkasa Di Asia, Tapi Sementara
Warga sebut mungkin tunggu warga hancur pihak aparat kepolisian baru barantas judi gelper di pinggir ini,
Pemkab Inhil Apresiasi PT Pulau Sambu Atas Bantuan Perbaikan Jembatan di Kuala Enok
Fitra Riau: Tak Pantas Dapat Gelar Adat "Bupati Amril Mukminin Dinilai Rendahkan KPK"
Kapolda Riau: Geram, Dari Helikopter Melihat Adanya Bekas Pembalakan Liar Di Hutan Samak.
Bersama Sekda, Gubri Tinjau Pasar Arengka Terkait Covid-19, Sosialisasi Hidup Bersih