PILIHAN
Rugikan Negara 1,9 Miliar Lebih, Perkara Tersangka Korupsi UED SP di Serahkan Ke PN Inhu

BUALBUAL.com - Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu.
Sehubungan dengan tindak pidana korupsi terhadap dana honoraium pendamping desa, dana transportasi pendamping desa, UED SP berprestasi dan dana transportasi pengelola UED SP pada Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMD) Kabupaten Inhu TA. 2012, 2013 dan 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.939.950.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan tersangka, Drs. SURATMAN (Ex. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) SYAFRI BENI, S.Sos (Ex. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) BARIONO, S.Sos (Selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan)***(rls)
Berita Lainnya
Tak jadi Rp 50.000 per bungkus, ini harga baru rokok di 1 Januari 2017
KPK Datang, Pegawai Bagian Umum Setda Bawa Linggis ke Rumah Dinas Walikota Dumai Riau
Bikin Bebual Dua Kali Segini Anggaran Sekali Perawatan Artis Ayu Ting Ting
Nenek Inaq yang Dicium & Dipeluk Prabowo Minta Maaf Sampai Menangis
Viral Begini Kronologis Tewasnya 4 Ekor Beruang Madu di Kab Inhil
Pemilik Narkoba 18,8 Kg Jenis Sabu-sabu di Warung Kue di Bengkalis Terungkap
Rumah Dan Dapur Warga Perbatasan Makin Sehat 'Berkah Dana Desa'
Pengendara Motor di Dumai Tabrak Pejalan Kaki Hingga Kritis
Penemuan Mayat di Sebuah Kolam Ikan di Kec.Sentajo Raya Kuansing
Bertambah Dua Dari Siak, Pasien Suspect Virus Corona Jadi 30 Orang
Petugas DLHK Tahan Truk Pengangkut Sawit Ilegal, Pidana Menanti 10 Tahun Penjara Maksimal
Bupati Suyatno Canangkan 2021 Rohil Kabupaten Adiwiyata