PILIHAN
Rugikan Negara 1,9 Miliar Lebih, Perkara Tersangka Korupsi UED SP di Serahkan Ke PN Inhu
BUALBUAL.com - Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu.
Sehubungan dengan tindak pidana korupsi terhadap dana honoraium pendamping desa, dana transportasi pendamping desa, UED SP berprestasi dan dana transportasi pengelola UED SP pada Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMD) Kabupaten Inhu TA. 2012, 2013 dan 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.939.950.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan tersangka, Drs. SURATMAN (Ex. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) SYAFRI BENI, S.Sos (Ex. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) BARIONO, S.Sos (Selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan)***(rls)

Berita Lainnya
Ingat! Pejabat yang Baru Dilantik akan Dapat Pantuan dari Gubri
Ely Wardani Ditunjuk Sebagai Plt Asisten II, Setelah Gubri Nonjobkn Indra
Terkait Wacana Penghapusan Denda PKB Masih Dikaji
Dishub akan Tinjau Ulang U-Turn Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang 'Jarak Terlalu Jauh'
DPRD Meranti Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda APBD Tahun 2020
Kini Instagram 'HAPUS' Foto Amien Rais-Habib Rizieq-Prabowo
Makam Massal Korban Tsunami Aceh di Pindahkan
Pentingnya Mengingat Idiologi Bangsa Kwarcab 04.02 Inhil Akan Tayangkan Film G 30 S/PKI
Ilmuwan Berusia 104 Tahun Asal Australia Terbang ke Swiss untuk Mati
Inilah Hasil Undian Liga Champions: Madrid Vs Atletico, AS Monaco Vs Juventus
Piala AFF: U19 Indonesia di Kalahkan Thailand, Berikut Skor Pertandingannya
Khairul S. Sos: Peranan Pemerintah Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Pertanian