PILIHAN
Rugikan Negara 1,9 Miliar Lebih, Perkara Tersangka Korupsi UED SP di Serahkan Ke PN Inhu
BUALBUAL.com - Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2019 dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu.
Sehubungan dengan tindak pidana korupsi terhadap dana honoraium pendamping desa, dana transportasi pendamping desa, UED SP berprestasi dan dana transportasi pengelola UED SP pada Badan Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa (BPMD) Kabupaten Inhu TA. 2012, 2013 dan 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.939.950.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan tersangka, Drs. SURATMAN (Ex. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) SYAFRI BENI, S.Sos (Ex. Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) BARIONO, S.Sos (Selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan)***(rls)

Berita Lainnya
Caleg Partai Nasdem 'Geruduk' KPU Bengkalis
Bupati Kampar Kembali Lantik Sebanyak 31 Kepala Desa
BKD Inhil Sosialisasikan PP No 30 Tahun 2019 dan Seminar Magnet Rezeki
Diusia Ketiganya, SHI Terus Bertekad Rekrut Tenaga Kerja Lokal
Akrab dengan Pria Lain, Lina Ngaku Tak Selingkuh dari Sule
Soal Pengumuman PPPK, Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Infomasi?
Keluarga Besar Kantor Imgrasi Kelas II TPI Siak, Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Syamsuar-Edy Sebagai Gubri-Wakil Gubri
Ke Pendiri PAN, Dradjad Bela Amien Rais, dan Sebut Apa Tak Boleh Dukung Prabowo?
Benarkah? Obat yang Bernama Chloroquine Ampuh Atasi Virus Corona Covid-19, Cek Faktanya
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Pj Bupati Inhil Minta RT hingga Lurah/Kades selalu Perhatikan Prilaku Warga
Mini Soccer Selalu Menghiasi Perayaan Hari Raya Aidil Fitri di Kelurahan Senayang