PILIHAN
Sampai Kini Sudah Ada 43 Warga Kota Pekanbaru Terjaring OTT Satgas Kebersihan

BUALBUAL.com - Sampai kini 43 warga Kota Pekanbaru terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satuan Tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satgas DLHK) Kota Pekanbaru.
Mereka tertangkap membuang sampah di luar jam yang sudah ditentukan. Jumlah itu tersebar di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru.
Sekretaris DLHK Pekanbaru Azhar mengatakan, dari 43 warga yang terjaring, baru 25 yang sudah membayar denda.
"Masing-masing sebesar Rp250 ribu sesuai aturan berlaku. Sementara 18 lainnya belum membayar denda dan KTP-nya masih kita tahan," ungkap Azhar, Kamis (5/3/2020).
Azhar juga menyebut, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan itu sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
"Aturan ini sudah kita berlakukan sejak awal 2019 lalu," kata dia.
Berdasarkan aturan itu, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.
"Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda," kata dia.
Warga yang belum bayar denda juga tidak bisa mengurus administrasi di Kota Pekanbaru. Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan diblokir.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Kasus E-KTP, Setya Novanto Dituntut 16 Tahun Penjara
Tolak Ajakan Berkencan, Suami Aniaya Istri Keduanya di Tempuling
Tampak Kawanan Buaya Liar Ditemukan di Lokasi Banjir di Pelalawan Riau
Polres Inhil Giat Kerja Bhakti ke Sejumlah Tempat Umum
Muncul Lagi Titik Api di Riau
Mereka Rela Tinggalkan Keluarga Demi Pengabdiannya Kepada Masyarakat untuk Berjuang Padamkan api Karhutla
Melalui DPMD Pemkab Inhil Meminta Pemerintah Pusat Bantu Membangun Desa
Penuhi Imbauan Pemerintah, Toko di Bengkalis Sediakan Fasilitas Cuci Tangan untuk Pembeli
Di Duga Beban Terlalu Berat, Satu Alat Berat Pembangunan Jembatan Saka Lepat Desa Bente Tergelincir
DPRD Inhil Kritik 'Pedas' BPJS Cabang Tembilahan
Ini Ramalan Pak Harto Untuk Indonesia di Tahun 2020
Usai Ledakan Fitoplankton, Warga Teluk Ambon Diimbau Tak Makan Ikan